Berita

MA Diminta Tak Masuk Angin Tangani Korupsi Bupati Aru

MINGGU, 25 MARET 2012 | 15:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mahasiswa mengancam akan terus melakukan akasi kalau Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi jaksa dan tidak menolak putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko. Para mahasiswa meminta MA tak masuk angin.

"Kami mendesak MA agar dapat menerima kasasi jaksa dan menolak putusan hakim pengadilan negeri Ambon yang membebaskan Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko," kata Presedium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Aru pada 2006-2008 yang telah merugikan keuangan negera sebesar Rp42 miliar.


"Kasus dugaan korupsi ini harus segera diusut tuntas. Kami akan terus mengawal agar MA tidak masuk angin," ungkap Haris

Senin (19/3) dan Kamis (22/3) lalu, ratusan mahasiswa dari Kamerad mendemo Gedung MA, Jakarta Pusat. Kasus ini bermula karena Theddy Tengko bebas murni dalam putusan Hakim PN Ambon. Tehddy yang sempat non aktif digugat dalam kasus APBD pada tahun 2006-2008. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Thedy Tengko dinyatakan tidak terbukti bersalah, melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Antikorupsi.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela sebelumnya telah meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp500,3 miliar subsider 4 tahun penjara.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya