Berita

MA Diminta Tak Masuk Angin Tangani Korupsi Bupati Aru

MINGGU, 25 MARET 2012 | 15:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mahasiswa mengancam akan terus melakukan akasi kalau Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi jaksa dan tidak menolak putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko. Para mahasiswa meminta MA tak masuk angin.

"Kami mendesak MA agar dapat menerima kasasi jaksa dan menolak putusan hakim pengadilan negeri Ambon yang membebaskan Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko," kata Presedium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Aru pada 2006-2008 yang telah merugikan keuangan negera sebesar Rp42 miliar.


"Kasus dugaan korupsi ini harus segera diusut tuntas. Kami akan terus mengawal agar MA tidak masuk angin," ungkap Haris

Senin (19/3) dan Kamis (22/3) lalu, ratusan mahasiswa dari Kamerad mendemo Gedung MA, Jakarta Pusat. Kasus ini bermula karena Theddy Tengko bebas murni dalam putusan Hakim PN Ambon. Tehddy yang sempat non aktif digugat dalam kasus APBD pada tahun 2006-2008. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Thedy Tengko dinyatakan tidak terbukti bersalah, melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Antikorupsi.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela sebelumnya telah meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp500,3 miliar subsider 4 tahun penjara.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya