Berita

Woodhill Residence

On The Spot

Didatangi Jaksa, Penghuni Woodhill Residence Waswas

Melihat Aset Tanah Milik Dhana Widyatmika
JUMAT, 23 MARET 2012 | 08:27 WIB

RMOL. Anton duduk santai di sofa di kantor pemasaran perumahan Woodhill Residence di Jalan Bojong Sari, Jatiluhur, Jati Asih, Bekasi. Selasa siang (20/3), office boy itu berperan sebagai tenaga pemasaran.

Di tangannya siap beberapa brosur mengenai tipe dan harga ru­mah jika sewaktu-waktu ada pe­minat yang datang. Ia juga men­jawab telepon yang ber­de­ring di kantor yang terletak di seberang perumahan yang tengah dipasarkan

“Saya disuruh nunggu kantor. Soalnya semua pegawai sedang keluar,” kata pria muda ini.  Sejak perumahan ini ramai dikaitkan dengan Dhana Widyatmika, be­kas pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut, ba­nyak orang yang datang ke sini.

Namun, menurut Anton, keda­ta­ngan mereka bukan karena ter­tarik membeli rumah di sini. Me­lainkan sekadar melihat-lihat kon­disi dan bertanya mengenai sta­tus tanah perumahan ini.

“Biasanya ada tiga sampai em­pat orang setiap harinya yang ta­nya-tanya masalah rumah yang ada di sini. Sebelumnya nggak sam­pai segitu,” katanya.

Dhana diketahui menjalin kerja sama dengan PT Bangun Persada Semesta (BPS), pengembang perumahan Woodhill Residence. Ia berinvestasi miliran rupiah dalam bentuk tanah.

Kamis pekan lalu (15/3), empat orang dari Kejaksaan Agung men­datangi perumahan ini. Mereka melihat-lihat tanah milik Dhana.

Mengetahui kedatangan jaksa, warga perumahan menjadi resah. Mereka pun mendatangi kantor pe­masaran untuk menanyakan sta­­tus tanah tempat rumah me­reka berdiri.

“Mereka umumnya waswas dan takut rumahnya ikut disita kejaksaan,” ungkap Anton.

Para tenaga marketing di kan­tor itu sibuk menjelaskan bah­wa ru­mah warga tak akan disita. Se­bab tanah tempat berdirinya ru­mah yang telah dipasarkan kepa­da pembeli bukan milik Dhana.

Anton mengatakan, tanah milik Dhana berada di bagian belakang perumahan. Belum ada rumah yang dibangun di atas tanah itu. Bahkan sebagian besar tanah itu belum dikavling. “Cuma bebe­rapa saja yang sudah dikavling,” kata dia.

Lokasi perumahan Woodhill Residence jauh dari keramaian penduduk. Di sekeliling peru­ma­han ini masih banyak terdapat ke­bun. Gerbang perumahan terletak di Jalan Bojongsari.

Jalan ini hanya bisa dilalui satu kendaraan roda empat. Aspal yang melapisi jalan ini banyak me­­­ngelupas. Genangan air mun­cul di mana-mana bila hujan turun.

Perumahan ini menggunakan sistem satu gerbang. Keluar ma­suk melalui gerbang selebar enam meter yang dilapisi coneblock.

Di kanan gerbang dibangun din­ding yang dicat kuning. Di din­ding ini dipasang tulisan “Woodhill Residence”.

Lokasi perumahan ini ber­ben­tuk L. Menyusuri jalan utama perumahan hanya terlihat satu rumah berlantai dua yang sedang dibangun. Letaknya hanya 30 me­ter dari gerbang. Di rumah itu terhampar tanah yang sudah dibersihkan.

Dua puluh meter dari situ terli­hat rumah-rumah bertipa 32 di kanan dan kiri jalan. Rumah-ru­mah itu masih tahap penye­le­sai­an. Puluhan pekerja terlihat te­ngah menyelesaikan pembangunan.

Ada beberapa rumah yang su­dah jadi dan dihuni. Rumah ber­lantai satu itu dicat warna krem. Pekarangan di depan rumah di­tanami pohon.

Untuk mencapai tanah milik Dhana di bagian belakang pe­ru­mahan harus melalui jalan selebar tiga meter. Jalannya menanjak. Jalan itu masih berbentuk tanah dan licin.

Beberapa pekerja terlihat me­nu­runkan material sisa pem­ba­ngunan dari mobil bak terbuka. Ma­terial sisa itu akan digunakan untuk proses pengerasan jalan.

Dari kejauhan tampak lahan yang dipenuhi pepohonan. Tak terlihat ada pengerjaan pember­sihan untuk dijadikan lokasi perumahan.

Pengacara: Tanah Di Jati Asih Bukan Milik Dhana Widyatmika

Dhana Widyatmika lewat kua­sa hukum Daniel Alfredo mem­bantah memiliki aset tanah di Ja­tiasih, Bekas yang ditaksir ber­nilai Rp 4,5 miliar.

Daniel mengatakan 27 kavling tanah dan 1,5 hektar yang belum di­kavling adalah milik PT Ba­ngun Persada Semesta (BPS), pe­ngembang perumahan Woodhill Residence.

“Itu (Rp 4,5 miliar) bukan ta­nahnya. Itu juga bukan nilai tanah tapi nilai investasi bertahap dari Dhana untuk perusahaan terse­but,” katanya.

Ia mengatakan, penyidik Ke­jaksaan Agung tidak mem­be­ri­ta­hukan kepada pihaknya menge­nai rencana penyitaan aset tanah itu. Daniel mengaku tahu dari pemberitaan di media.

Mengenai perpanjangan masa penahanan Dhana, Daniel me­nya­ta­kan kliennya menerima ke­putusan penyidik itu. Dia me­nilai perpanjangan masa tahanan itu wewenang penyidik

Walaupun demikian, Daniel menyesalkan penolakan penang­gu­han penahanan Dhana. “Ka­re­na DW sejauh ini kan sangat kooperatif,” katanya.

Daniel menyebutkan pihaknya menunggu panggilan pe­me­rik­sa­an lanjutan dari penyidik agar ka­sus ini cepat terang. “Kami juga nunggu jadinya, kapan pe­me­rik­sa­an lanjutan, biar cepat jelas perkaranya,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejagung Adi Toegarisman me­ngatakan penyidik memu­tus­kan menambah masa tahanan Dhana selama 40 hari terhitung mulai 22 Maret sampai 30 April 2012.

Penyidik Amankan Rp 18 M

Kejaksaan Agung telah me­nyita sejumlah aset Dhana Wid­yatmika, bekas pegawai Ditjen Pajak yang diketahui memiliki rekening gendut.

“Jumlah sementara Rp 18 mi­liar dan Rp 448 ribu rupiah. Tentu tim penyidik masih me­nelusuri har­ta kekayaan dari tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejagung, Adi Toegarisman.

Aset itu berupa uang, logam mulia, kendaraan, dan sertifik­at sembilan bidang tanah milik Dha­na. “Sertifikatnya telah dila­ku­kan penyitaan, tapi secara fisik da­lam proses penyitaan,” katanya.


Berikut aset Dhana yang disita Kejagung:

1. Uang yang tersimpan di pe­nye­dia jasa keuangan Rp 11 miliar.

2. Uang tunai pecahan dolar Ame­rika Serikat senilai Rp 270 juta.

3. Uang pecahan Dinar Irak Rp 7 juta

4. Uang pecahan Riyal Saudi Ara­bia Rp 10,3 juta

5. Emas seberat 1,1 kilogram dengan yang ditaksir bernilai ber­nilai Rp 465 juta.

6. Kendaraan bermotor terma­suk Chrysler dan truk yang su­­dah disita dengan nilai se­ki­tar Rp 1,6 miliar.

7. Investasi pihak ketiga Rp 4,5 mi­liar termasuk jam Rolex seharga Rp 103 juta.

Dibuka September 2011, Sudah Banyak Yang Laku

Perumahan Woodhill Re­si­­dence dibangun sejak Se­p­tem­ber 2011. Perumahan ini me­nem­pati lahan seluas 1,5 hektar yang dibagi menjadi 125 kavling.

Sebanyak 64 kavling sudah di­pesan dan sedang dalam ta­hap pembangunan rumah. Un­tuk ta­hap pertama, PT Bangun Persada Semesta (BPS) selaku pe­ngem­bang akan membangun 91 ru­mah. Tahap kedua 34 rumah.

Perumahan ini akan di­leng­kapi fasilitas kolam renang, ru­mah iba­dah (masjid) dan 10 ruko. Ren­cananya, semua tahap pem­bangunan akan selesai akhir ta­hun ini.  

Pengembang mema­sar­kan sejumlah tipe. Tipe terkecil 32 dan terbesar 54. Harganya ber­­ki­­sar Rp 236 juta sampai Rp 348 juta. “Yang paling laku tipe ter­kecil,” kata Anton.

Kejagung Hati-hati Sita Aset Tanah

Kejaksaan Agung hati-hati dalam menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Korps adhyaksa me­nunggu putusan untuk bisa menyitanya.

Aset tanah Dhana berupa 27 kavling yang letaknya di peru­ma­han Woodhill Residence. Se­dangkan yang belum dikavling seluas 1,2 hektar. Harga tanah itu ditaksi Rp 4,5 miliar.

“Kami masih menunggu untuk mengeksekusinya,” kata Jaksa Agung Basrief Arief. Ke­jaksaan, sambung dia, sudah me­ngajukan permohonan penyi­taan ke pengadilan pekan lalu.

Penyidik, kata Basrief, terus menelusuri aset lainnya. Pe­nelusuran dilakukan lewat jalur perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Basrief belum bersedia me­nyampaikan hasil penelusuran itu. “Nanti kalau sudah final, akan kita sampaikan berapa jumlah keseluruhan,” katanya.

Ia menampik kabar bahwa Dhana memiliki aset lebih dari Rp 60 miliar. “Berikan kesem­pa­tan kepada penyidik untuk me­nelusuri ini, nanti pada saat finalnya, kami sampaikan be­rapa jumlah sebenarnya,” pinta Basrief.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, tim penyidik tengah meng­in­ven­ta­ri­sir aset-aset milik Dhana se­be­lum dilakukan penyitaan. “Kita hati-hati sebab tak mau ada masalah hukum di kemu­dian hari,” katanya.

Keterangan berbeda disam­pai­kan Rudjito, kuasa hukum PT Bangun Persada Semesta (BPS), pengembang peru­ma­han Woodhill Residence. Kata dia, pemilik PT BPS Agus Pur­wanto sudah menandatangani penyitaan.

Menurut Rudjito, pihaknya pasrah jika tanah milik Dhana yang ada di perumahan itu di­sita Kejagung. “Ini merupakan bagian pemberantasan korup­si,” katanya.

Ia menyebutkan, tanah Dha­na yang berada di Woodhill Re­sidence sebanyak 27 kavling. Luasnya bervariasi. “Antara 100 sampai 200 meter persegi,” katanya.  Dari semua tanah yang sudah di kavling belum ada yang dibangun rumah. “Jadi dalam bentuk tanah saja,” terang Rudjito.

Walaupun penyitaan itu tak mengganggu finansial PT BPS tapi telah membuat waswas pem­beli rumah di Woodhill Re­s­­idence. “Pasti ada damp­ak­nya bagi para calon pembeli. Me­reka akan mempertanyakan status tanah (di perumahan ini),” kata Rudjito.

Rudjito pun memastikan bahwa Dhana tak memiliki sa­ham di PT BPS. “Dhana tidak ada dalam struktur pemegang sa­ham maupun sebagai pe­ng­u­rus,” katanya.

Ia menjelaskan seluruh dana untuk pembangunan peru­ma­han yang dilakukan PT BPS ber­asal dari modal sendiri dan pinjaman bank. “Jadi tidak semata-mata mendasarkan pada investasi dari Pak Dhana,” katanya.

Dhana disebut-sebut me­na­nam­kan uangnya untuk proyek pembangunan perumahan Wood­hill Residence di Jatiasih, Bekasi. Dhana berkenalan dengan Agus Purwanto, pemilik PT BPS ketika menunaikan ibadah haji. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya