Berita

jamsostek/ist

Layanan BPJS Kesehatan Tidak Boleh Menurun Dari JPK Jamsostek

KAMIS, 22 MARET 2012 | 22:50 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bekas Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku mengkhawatirkan transformasi pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional yang akan dimulai pada Januari 2014 karena banyak hal yang harus dipersiapkan, diantaranya penentuan penduduk miskin, batasan biaya ditanggung dan transformasi BUMN menjadi BPJS.
   
"Terus terang saya mengkhawatirkan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) karena terlalu banyak yang harus dipersiapkan di satu sisi terlalu banyak kendala yang dihadapi," kata Said di Jakarta, Kamis (22/3).
   
Dia memberi contoh pendekatan formalitas dan badan hukum yang akan digunakan  sistem jaminan kesehatan. "Nanti, orang berobat patah tulang ke Cimande dan sembuh tidak ditanggung, sementara yang berobat ke dokter dengan kaki dipotong dibayar badan penyelenggara jaminan sosial," kata Said.
   

   
Dia juga mengkritisi besaran anggaran yang ditanggung pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Besaran itu terkait penentuan item layanan kesehatan yang diberikan bagi peserta jaminan sosial.
   
Hal lain yang perlu dicermati, kata Said, kualitas layanan kesehatan bagi pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek. "Selayaknya, kualitas layanan tidak menurun karena mereka sudah membayar dalam jumlah tertentu dengan kualitas layanan tertentu pula," katanya.
   
Seperti diketahui, kalangan pekerja pun menginginkan kualitas layanan yang sama seperti yang mereka dapat saat ini.
   
Dilain pihak, PT Jamsostek sendiri sudah memberi manfaat tambahan bagi peserta program JPK berupa pemeriksaan kesehatan (medical check up), hemodialisa (cuci darah), operasi jantung, pengobatan kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.
   
Secara terpisah, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Ahmad Ansyori menyatakan perlu dibahas dan diinformasikan secara luas tentang standar jaminan kesehatan. Dalam sistem jaminan sosial, tidak boleh ada perbedaan besaran iuran dan kualitas layanan.
   
Ansyori juga menilai perlu pembahasan yang mendalam pada persiapan dan proses transformasi BUMN menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
UU No.24/2011 tentang BPJS mensyaratkan perubahan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. [arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya