mochtar muhammad/ist
mochtar muhammad/ist
Tapi dipastikan, politisi PDI Perjuangan itu bersembunyi di Bali tak ada hubungannya dengan partai.
"Itu (dugaan PDIP menyembunyikan MM) mengada-ada. Kalau mau kabur, nagapain ke Bali. Kenapa tidak keluar negeri," tegas politisi PDI Perjuangan TB. Hasanuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta Kamis, (22/3)
Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengungkapkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah jelas menegaskan akan menindak kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. KPK pun dipersilakan untuk mengusutnya dan memperoses secara hukum kader yang bermasalah tersebut.
MM kembali berhadapan dengan hukum setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa KPK. MM divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta.
Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar R 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Mochtar divonis bebas. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50