Berita

amirsyah tambunan

Putusan MK Langgar Syariat Islam

RABU, 14 MARET 2012 | 10:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 46/PU-VIII/2012 tanggal 17 Februari 2012 terkait pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan, soal status anak di luar nikah meresahkan masyarakat. Pasalnya, putusan MK itu bertentangan dengan syariat Islam.

"Dalam hadits shohih Bukhori Muslim, (anak di luar nikah) itu tidak punya hubungan dengan bapak dan saudara bapak. Konsekuensinya juga (anak itu) tidak punya hak waris, hak nasab, hak wali dan nafkah (dari bapak)," jelas Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 14/3).

Dalam Islam, anak yang dihasilkan dari luar nikah hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan saudara ibu. Tapi, dalam putusan MK justru ditambah juga punya hubungan dengan bapak dan saudara bapak.

"Jadi itu bertentangan syariat Islam. Padahal, dalam sistem hukum nasional, UU 10/2004 jelas menyebutkan ajaran Islam itu sebagai salah satu sumber pembuatan hukum nasional," jelas Amir.

Dan apalagi dikuatkan dengan UUD pasal 29, dimana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Karena itu Amir berharap, ke depan, MK pada saat memutuskan sesuatu yang terkait dengan ajaran Islam, hendaknya meminta pendapat para ahli atau mengkonsultasikan dengan otoritas pembuat fatwa, dalam hal ini MUI.

Putusan MK itu berdasarkan judicial review Pasal 43 ayat 1 UU 1/1974 tentang perkawinan, yang diajukan artis dangdut Machiha Mochtar. MK mengabulkan gugatan tersebut. Dengan keputusan tersebut anaknya memiliki hubungan perdata dengan ayah, yang disebut-sebut adalah Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya