RMOL. Ternyata, Mindo Rosalina Manulang pernah "meminang" kembali Ahmad Rivai agar menjadi tim kuasa hukumnya. Permintaan itu disampaikan kepada Rivai dua hari setelah pemecatan dilakukan pada 17 Februari lalu.
Saat berbicara dalam diskusi di Indonesia Lawyers Club, beberapa saat lalu (Selasa, 13/3), Rivai menuturkan, dirinya didatangi orang suruhan Rosa dengan pesan agar mau menjadi tim kuasa hukumnya kembali dua hari setelah dirinya dipecat Rosa. Tapi, kata dia, pinangan tersebut ditolaknya dengan alasan sebelumnya terpidana wisma atlet itu juga telah melakukan hal yang sama; mencabut surat kuasa lalu menunjuk kembali kuasanya.
"Kami profesional, waktu itu kami sampaikan kecuali anda (Rosa) mau melepaskan perlindungan dari LPSk (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tapi dia (Rosa) kan tidak mungkin mencabut perlindungan LPSK," kata Rivai.
Syarat itu diajukan Rivai cukup beralasan. Karena dalam surat pencabutan kuasa sebelumnya Rosa menulis akan menyerahkan segala informasi korupsi yang diketahuinya kepada KPK dan LPSK. Selain itu, sebelumnya juga ada ancaman dari LPSK akan mencabut perlindungan terhadap Rosa karena Rivai telah membocorkan menteri peminta fee 8 persen dalam proyek yang melibatkan Rosa.
Dalam kesempatan ini Rivai kembali menegaskan bahwa pencabutan kuasa dirinya oleh Rosa terjadi karena permainan LPSK. LPSK menciptakan tekanan-tekanan tertentu kepada Rosa sampai-sampai mau mencabut surat kuasanya.
"Setiap yang kami sampaikan selalu disampaikan kepada bu Rosa. Dan dia jawab 'Pak Rivai yang penting baik bagi kami," kata Rivai mengulas jawaban Rosa.
Rivai mengaku, Rosa berkali-kali mengatakan nyaman dibela dirinya dan bersedia membuka kasus-kasus korupsi yang diketahuinya. Bukankah kalau begitu, kata dia, LPSK sesuai tugasnya yang dijabarkan Undang-undang, sudah seharusnya memberikan perlindungan terhadap Rosa. Bukan malah mengancam mencabut perlindungannya.
"Ini (tindakan LPSK) naif, memalukan dalam hukum. Ini bentuk ketidakberhasilan LPSK. Mestinya LPSK melindungi orang yang berani, melindungi hak korban dan saksi," tandas pengacara yang pernah membela Bibit-Chandra, dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK.
[dem]