Berita

Ahmad Rivai: Tindakan LPSK Terhadap Rosa Naif dan Memalukan!

SELASA, 13 MARET 2012 | 23:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ternyata, Mindo Rosalina Manulang pernah "meminang" kembali Ahmad Rivai agar menjadi tim kuasa hukumnya. Permintaan itu disampaikan kepada Rivai dua hari setelah pemecatan dilakukan pada 17 Februari lalu.

Saat berbicara dalam diskusi di Indonesia Lawyers Club, beberapa saat lalu (Selasa, 13/3), Rivai menuturkan, dirinya didatangi orang suruhan Rosa dengan pesan agar mau menjadi tim kuasa hukumnya kembali dua hari setelah dirinya dipecat Rosa. Tapi, kata dia, pinangan tersebut ditolaknya dengan alasan sebelumnya terpidana wisma atlet itu juga telah melakukan hal yang sama; mencabut surat kuasa lalu menunjuk kembali kuasanya.

"Kami profesional, waktu itu kami sampaikan kecuali anda (Rosa) mau melepaskan perlindungan dari LPSk (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tapi dia (Rosa) kan tidak mungkin mencabut perlindungan LPSK," kata Rivai.


Syarat itu diajukan Rivai cukup beralasan. Karena dalam surat pencabutan kuasa sebelumnya Rosa menulis akan menyerahkan segala informasi korupsi yang diketahuinya kepada KPK dan LPSK. Selain itu, sebelumnya juga ada ancaman dari LPSK akan mencabut perlindungan terhadap Rosa karena Rivai telah membocorkan menteri peminta fee 8 persen dalam proyek yang melibatkan Rosa.

Dalam kesempatan ini Rivai kembali menegaskan bahwa pencabutan kuasa dirinya oleh Rosa terjadi karena permainan LPSK. LPSK menciptakan tekanan-tekanan tertentu kepada Rosa sampai-sampai mau mencabut surat kuasanya.

"Setiap yang kami sampaikan selalu disampaikan kepada bu Rosa. Dan dia jawab 'Pak Rivai yang penting baik bagi kami," kata Rivai mengulas jawaban Rosa.

Rivai mengaku, Rosa berkali-kali mengatakan nyaman dibela dirinya dan bersedia membuka kasus-kasus korupsi yang diketahuinya. Bukankah kalau begitu, kata dia, LPSK sesuai tugasnya yang dijabarkan Undang-undang, sudah seharusnya memberikan perlindungan terhadap Rosa. Bukan malah mengancam mencabut perlindungannya.

"Ini (tindakan LPSK) naif, memalukan dalam hukum. Ini bentuk ketidakberhasilan LPSK. Mestinya LPSK melindungi orang yang berani, melindungi hak korban dan saksi," tandas pengacara yang pernah membela Bibit-Chandra, dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya