kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
RMOL.Pelaku usaha pertambangan mineral bersama pejabat daerah kabupaten meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012. PelakÂsaan Permen ESDM itu diangÂgap akan meÂrugikan pengusaha 25 miliar dolar AS.
Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa mengatakan, pihaknya sudah siap melayangkan gugatan kepada Menteri ESDM. Di SinÂjai, ada 8 perusahaan yang sudah meÂlakukan eksplorasi untuk tamÂbang, bijih besi, emas, serta gaÂlena. Dengan aturan itu, mereka bisa tidak beroperasi.
“Kami berencana melayangÂkan surat ke Menteri ESDM agar mencabut Permen itu. Jika tidak dicabut, kami bersama beberapa pengusaha tambang akan melaÂkukan gugatan ke Mahkamah Agung,†ujarnya.
Rudi menjelaskan, dalam hiÂrarki perundang-undangan, yang tertinggi adalah Undang-Undang, kemudian Perppu, Perpres dan Perda. Sementara Permen hanya mengikat lingkup kementerian.
Permen ESDM itu, kata Rudi, sangat bertentangan dengan hiÂrarki perundangan. Atas dasar itu, Rudi mengaku tidak akan mengÂguÂnakan Permen tersebut sebagai dasar.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) biÂdang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansur menyaÂtaÂkan, dengan adanya Permen ESDM itu, setiap pengusaha haÂrus memÂbangun smelter (pemurÂnian tambang) karena larangan mengÂekspor bijih nikel dalam bentuk material. SemenÂtara, daÂlam UU PerÂtamÂbangan diatur bahwa ekspor material bijih niÂkel berakhir 2014.
Kata Natsir, Permen ESDM ini tiba-tiba mempercepat pengÂÂÂhenÂtian ekspor. Akibatnya, neÂgara dirugikan 25 miliar dolar AS dari target ekspor 230 miliar dolar AS. “Kalau ini diberlakuÂkan, nilai ekpor nikel kita turun 16 persen. Jadi ada sekitar Rp 250 triliun kita buang percuÂma,†tandasnya.
Penggagas otonomi daerah Ryaas Rasyid menilai, peraturan itu tidak sesuai otonomi daerah. Hingga saat ini, peraturan menteri tersebut belum sampai ke preÂsiden. Sebagai Dewan PertimÂbaÂngan Presiden, dia akan segera memberikan pertimÂbangan keÂpada presiden untuk membaÂtalkan Permen itu.
“Permen ini berdampak negatif secara sosial karena bisa menÂcipÂtakan pengangguran. Itu bisa menjadi sabotase terhadap pereÂkonomian. Sadar atau tidak, ini melanggar kewenangan presiÂden,†ujar Ryaas. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Senin, 22 Desember 2025 | 17:44
Senin, 22 Desember 2025 | 17:42
Senin, 22 Desember 2025 | 17:38
Senin, 22 Desember 2025 | 17:26
Senin, 22 Desember 2025 | 17:24
Senin, 22 Desember 2025 | 17:10
Senin, 22 Desember 2025 | 17:09
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02