Berita

kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Bisnis

Pengusaha dan Pemda Mau Gugat Permen ESDM

Dianggap Rugikan Negara 25 Miliar Dolar
SELASA, 13 MARET 2012 | 08:07 WIB

RMOL.Pelaku usaha pertambangan mineral bersama pejabat daerah kabupaten meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012. Pelak­saan Permen ESDM itu diang­gap akan me­rugikan pengusaha 25 miliar dolar AS.

Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa mengatakan, pihaknya sudah siap melayangkan gugatan kepada Menteri ESDM. Di Sin­jai, ada 8 perusahaan yang sudah me­lakukan eksplorasi untuk tam­bang, bijih besi, emas, serta ga­lena. Dengan aturan itu, mereka bisa tidak beroperasi.

“Kami berencana melayang­kan surat ke Menteri ESDM agar mencabut Permen itu. Jika tidak dicabut, kami bersama beberapa pengusaha tambang akan mela­kukan gugatan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, dalam hi­rarki perundang-undangan, yang tertinggi adalah Undang-Undang, kemudian Perppu, Perpres dan Perda. Sementara Permen hanya mengikat lingkup kementerian.

Permen ESDM itu, kata Rudi, sangat bertentangan dengan hi­rarki perundangan. Atas dasar itu, Rudi mengaku tidak akan meng­gu­nakan Permen tersebut sebagai dasar.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bi­dang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansur menya­ta­kan, dengan adanya Permen ESDM itu, setiap pengusaha ha­rus mem­bangun smelter (pemur­nian tambang) karena larangan meng­ekspor bijih nikel dalam bentuk material. Semen­tara, da­lam UU Per­tam­bangan diatur bahwa ekspor material bijih ni­kel berakhir 2014.

Kata Natsir, Permen ESDM ini tiba-tiba mempercepat peng­­­hen­tian ekspor. Akibatnya, ne­gara dirugikan 25 miliar dolar AS dari target ekspor 230 miliar dolar AS. “Kalau ini diberlaku­kan, nilai ekpor nikel kita turun 16 persen. Jadi ada sekitar Rp 250 triliun kita buang percu­ma,” tandasnya.

Penggagas otonomi daerah Ryaas Rasyid menilai, peraturan itu tidak sesuai otonomi daerah. Hingga saat ini, peraturan menteri tersebut belum sampai ke pre­siden. Sebagai Dewan Pertim­ba­ngan Presiden, dia akan segera memberikan pertim­bangan ke­pada presiden untuk memba­talkan Permen itu.

“Permen ini berdampak negatif secara sosial karena bisa men­cip­takan pengangguran. Itu bisa menjadi sabotase terhadap pere­konomian. Sadar atau tidak, ini melanggar kewenangan presi­den,” ujar Ryaas. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya