Berita

Darori: Greenpeace Tak Punya Bukti Fisik

SENIN, 12 MARET 2012 | 14:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Greeenpeace tak mampu memberikan bukti fisik laporannya mengenai penggunaan ramin dalam industri pulp oleh Kementerian Kehutanan.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, menjelaskan pihaknya telah meminta bukti fisik yang dimiliki Greenpeace. Namun, ujar Darori yang berbicara usai mengikuti penanaman pohon dalam rangka Hari Bhakti Rimbawan di Bogor, Minggu kemarin (11/3), Greenpeace tak bisa memberikan bukti fisik dimaksud. Darori juga meminta Greenpeace menjadi saksi pelapor. Tapi Greenpeace menolak.

Menurut Darori yang mendapat perintah langsung dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk mengusut masalah ini, meski diperketat, pemanfaatan kayu ramin bukan hal haram.

Ramin diklasifikasikan dalam Appendix II Konvensi Internasional tentang Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar (CITES). Ini artinya ia bisa diperdagangkan dengan pengaturan dan notifikasi dari tiap negara yang terlibat.

Kementerian Kehutanan juga sudah membentuk tim kecil untuk melakukan verifikasi lapangan.

"Verifikasi perlu dilakukan agar faktanya jelas. Greenpeace menyatakan mengambil sampel ramin di tempat penampungan kayu, kami akan cek apakah benar. Kalau benar, apa benar diproses sebagai bahan baku kertas?" kata Darori.

Sanksi yang mungkin dikenakan kepada perusahaan yang menggunakan ramin adalah sanksi administratif. "Kalau benar, mereka tentu harus mengurus perizinannya," ujarnya lagi.

Greenpeace menuding industri pulp dan paper menggunakan kayu ramin. Greenpeace melakukan investigasi selama satu tahun dan mengumpulkan sample yang diduga kayu ramin dari tempat penimbunan kayu.

Pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santosa, pekan lalu (Rabu, 7/3)  meragukan tudingan Greenpeace. Menurutnya, bila sekadar mengambil sample dari tumpukan kayu di pabrik, lalu dibawa ke laboratorium untuk diteliti, belum dapat disimpulkan bahwa ramin memang digunakan sebagai bahan baku bubur kertas. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya