Berita

Darori: Greenpeace Tak Punya Bukti Fisik

SENIN, 12 MARET 2012 | 14:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Greeenpeace tak mampu memberikan bukti fisik laporannya mengenai penggunaan ramin dalam industri pulp oleh Kementerian Kehutanan.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, menjelaskan pihaknya telah meminta bukti fisik yang dimiliki Greenpeace. Namun, ujar Darori yang berbicara usai mengikuti penanaman pohon dalam rangka Hari Bhakti Rimbawan di Bogor, Minggu kemarin (11/3), Greenpeace tak bisa memberikan bukti fisik dimaksud. Darori juga meminta Greenpeace menjadi saksi pelapor. Tapi Greenpeace menolak.

Menurut Darori yang mendapat perintah langsung dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk mengusut masalah ini, meski diperketat, pemanfaatan kayu ramin bukan hal haram.

Ramin diklasifikasikan dalam Appendix II Konvensi Internasional tentang Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar (CITES). Ini artinya ia bisa diperdagangkan dengan pengaturan dan notifikasi dari tiap negara yang terlibat.

Kementerian Kehutanan juga sudah membentuk tim kecil untuk melakukan verifikasi lapangan.

"Verifikasi perlu dilakukan agar faktanya jelas. Greenpeace menyatakan mengambil sampel ramin di tempat penampungan kayu, kami akan cek apakah benar. Kalau benar, apa benar diproses sebagai bahan baku kertas?" kata Darori.

Sanksi yang mungkin dikenakan kepada perusahaan yang menggunakan ramin adalah sanksi administratif. "Kalau benar, mereka tentu harus mengurus perizinannya," ujarnya lagi.

Greenpeace menuding industri pulp dan paper menggunakan kayu ramin. Greenpeace melakukan investigasi selama satu tahun dan mengumpulkan sample yang diduga kayu ramin dari tempat penimbunan kayu.

Pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santosa, pekan lalu (Rabu, 7/3)  meragukan tudingan Greenpeace. Menurutnya, bila sekadar mengambil sample dari tumpukan kayu di pabrik, lalu dibawa ke laboratorium untuk diteliti, belum dapat disimpulkan bahwa ramin memang digunakan sebagai bahan baku bubur kertas. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya