Berita

Trimedya Panjaitan

On The Spot

Kantor Hukum Milik Trimedya Panjaitan Tak Cantumkan Nama

Tempati Bekas Kantor Gayus Lumbuun
SENIN, 12 MARET 2012 | 09:05 WIB

RMOL. Empat anggota Komisi III DPR diadukan ke Badan Kehormatan (BK).  Benny K Harman, Nudirman Munir, Trimedya Panjaitan dan Ruhut Sitompul diduga masih nyambi sebagai pengacara.

Adalah Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 yang membuat pengaduan itu. Menurut anggota Pokja Judilherry Justam, seorang anggota Dewan dilarang melaku­kan melakukan pekerjaan antara lain sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advo­kat atau pengacara.

Selain itu, tidak boleh menjadi notaris dan pekerja lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR. Hal itu mengacu kepada Pasal 208 Ayat 2 UU No­mor 27 Tahun 2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Empat anggota Komisi III yang dilaporkan itu memang berlatar belakang pengacara. Profesi itu telah ditekuni sebelum mereka masuk ke Senayan.

Judilherry mengatakan, posisi anggota DPR itu bisa menim­bul­kan konflik kepentingan. Se­bab mereka bermitra dengan apa­rat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Saat melapor ke BK, Pokja Petisi 50 melampirkan sejumlah bukti. Di antaranya alamat kantor pengacara miliki anggota DPR berikut foto kantornya.

Nudirman Munir memiliki kantor pengacara bernama Nu­dirman Munir & Associate Law Firm yang beralamat di Gedung Sequiz Plaza lantai 10 Jalan Jen­deral Sudirman, Jakarta Selaran.

Benny K Harman me­rupakan partner di kantor hukum A Hakim G Nusantara yang beralamat di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto Kavling 38, Ja­karta Selatan.

Law Office Trimedya Panjai­tan & Associates berkantor di Jalan Biak Nomor 5C, Jakarta Pu­sat. Sementara Ruhut Sitompul & Associate beralamat di Apar­te­men Grya Pancoran Lantai 2 unit 2 A, Mulia Business Park, Pan­coran, Jakarta Selatan

“Yang tiga foto plang nama kan­tor pengacaranya. Kalau kan­tor pengacara Ruhut ada di Lantai 2 Apartemen Griya Pancoran. Kami susah masuk karena pen­jagaannya ketat dan nggak bisa diam-diam ambil foto di sana,” kata Judilherry.

Rakyat Merdeka mencoba mengintip kantor pengacara milik anggota DPR itu. Walaupun ala­matnya jelas di Jalan Biak Nomor 5C, cukup sulit me­ne­mu­kan kan­tor pengacara milik Tri­medya Pan­jaitan. Pasalnya, no­mor ba­ngunan di jalan ini mengacak.

Setelah sampai di alamat yang dituju, Rakyat Merdeka men­da­pati plang nama yang hanya ber­tuliskan “Kantor Pengacara”. Tidak ada embel-embel Trimedya Panjaitan.

Plang dipasang di sudut tem­bok dinding yang dilapisi ke­ramik warna abu-abu. Plang itu mudah terlihat karena dipasang di lantai dua. Di deretan ruko di situ hanya bangunan ini yang me­ma­sang plang nama kantor pengacara.

Sebuah Kijang Inova B 298 AEP parkir persis di depan ruko berlantai tiga itu. Di samping kendaraan roda empat itu parkir dua sepeda motor.

Pintu masuk ke dalam kantor terbuat dari kaca tebal. Pintu ter­buka begitu didorong. Tidak di­kunci ternyata. Tidak juga terlihat ada petugas keamanan yang ber­jaga di pintu masuk.

Di balik pintu terdapat lobby berukuran 3x3 meter. Dinding­nya dilapisi ukiran kayu warna co­kelat muda. Beberapa kursi besi dan meja kaca ditata mem­bentuk huruf L. Kursi ini tempat tunggu tamu.

Tak jauh dari di situ terdapat meja kayu besar yang ditempati seorang wanita paruh baya. Saat Rakyat Merdeka datang di lobby itu terdapat seorang pria. Ia me­ngaku bernama Karto, asisten lawyer di sini.

Persis di dinding berlapis kayu di belakang tempat duduk wanita tadi terdapat tulisan “Law Office”. Sama seperti plang di depan, pa­pan nama di sini juga tak men­cantumkan siapa pemilik kantor pengacara ini.

Mengamati dengan seksama tulisan di dinding itu terlihat ada huruf-huruf yang dihapus. Huruf-huruf itu terletak di depan tulisan “Law Office”.

Di bawah tulisan “Law Office” juga ada huruf-huruf yang diha­pus. Tapi masih bisa terbaca wa­laupun samar. “Gayus Lumbuun Advokat.” Demikian tulisan yang dihapus itu.

Apakah kantor pengacara ini milik Gayus Lumbuun, politisi PDIP yang kini jadi hakim agung?  “Benar. Dulunya gedung ini adalah milik Gayus Lumbuun, termasuk yang ada di sebelah. Tapi sejak tahun 2006, gedung yang ini sudah dibeli oleh kantor advokat ini. Tinggal sebelah saja yang masih milik Gayus Lum­buun,” jelas Karto.

Apakah kantor ini dibeli Tri­medya Panjaitan? Karto men­je­laskan, sejak bekerja di sini pada 2006, pemilik kantor hukum ini adalah Edison Panjaitan. “Kantor ini namanya Panjaitan Asosiated yang dipimpin oleh Edison Pan­jaitan. Kalau Trimedya, saya ku­rang tahu,” kata dia.

“Tapi kalau Pak Edison sela­ku pimpinan ternyata ada hu­bungan dengan Trimedya Pan­jaitan, itu yang saya tidak tahu. Sebagai pegawai, saya hanya tahu kalau ini milik Edison,” je­lasnya. Karto juga menegas­kan tak pernah melihat Tri­medya  datang ke sini.

Namun saat dihubungi Rakyat Merdeka, Trimedya mengakui kantor hukum di Jalan Biak itu adalah miliknya. “Saya bukan pimpinannya, tapi hanya pemilik saham saja. Makanya kantor itu namanya hanya memakai kata ‘Panjaitan’,” jelasnya.

Bekas ketua Komisi III DPR periode 2004-2009 ini menu­tur­kan sudah mendirikan kantor hukum sejak 1990-an sebelum jadi anggota DPR. Tapi dia baru memiliki kantor Gayus Lumbuun pada 2004.

“Setelah saya berke­cimpung di dunia politik dan menjadi anggo­ta DPR pada tahun 2004, kantor pengacara itu saya se­rahkan pada kerabat untuk me­ngelolanya,” jelasnya.  

Nama Ruhut Sitompul Jadi Merek Franchise

Trimedya Panjaitan menilai pihak yang melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan tak pa­ham Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPR dan DPRD atau yang di­singkat UU MD3.

“Saya ini salah satu anggota DPR yang menggodok terben­tuk­nya Undang-undang MD3. Tentunya sangat paham soal atu­ran tentang kedudukan ang­gota Dewan. Pihak pelapor jelas-jelas telah salah tafsir,” ujarnya.

Menurut politisi PDIP itu, Pasal 208 UU MD3 melarang anggota DPR beracara secara aktif sebagai advokat. Pasal itu tetap memperbolehkan memi­liki kantor pengacara.

“Advokat itu kan bagian dari hidup saya, tidak mungkin dong saya hilangkan. Dan saya mendirikan kantor pengacara bukan setelah duduk di DPR, melainkan jauh sebelum bera­da disini. Lantas apakah harus saya tutup setelah di sini (DPR)?” ujarnya.

“Sekarang ada tidak nama saya di kop surat, di berkas gu­gatan perdata yang dima­suk­kan ke pengadilan, surat kuasa. Tidak ada. Jadi apa yang sa­lah?” kata Trimedya.

Sementara Ruhut Sitompul, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat yang juga di­laporkan ke BK menilai Pokja Petisi 50 sedang mencari sen­sasi. Sama seperti Trimedya, dia menilai Pokja tak paham ketentuan di UU MD3.

“Saya ini sudah jadi pe­nga­cara puluhan tahun dan juga me­miliki kantor pengacara se­jak lama. Tapi sejak jadi ang­gota DPR, kantor itu sudah di­kelola oleh orang lain,” katanya.

Selain mempercayakan kantor pengacaranya kepada orang lain, Ruhut juga mengaku sudah tidak aktif lagi sebagai pengacara.

“Nama kantor saya memang masih menggunakan kata ‘Ruhut Sitompul’  karena itu franchise (waralaba—red). Tapi saya su­dah tidak lagi beracara di persi­dangan. Jika saya memakai baju toga dan mengikuti persidangan baru saya salah dan melanggar aturan,” katanya geram.

Bagaimana dengan Benny K Harman? Ketua Komisi III DPR itu tak membantah memiliki kan­tor pengacara. Tapi Benny me­ngaku mendirikan kantor hu­kum itu jauh sebelum menjadi anggota DPR.

“Saya sudah tidak aktif sejak masuk Senayan. Karena itu saya sama sekali tidak melanggar kode etik. Sebab, kode etik itu ti­dak melarang anggota Dewan me­miliki kantor hukum. Yang tidak diperbolehkan itu men­ja­lankan praktik sebagai advokat,” ungkapnya.

“Mungkin Mereka Lupa Turunkan Papan Nama”

BK Proses Laporan Pokja Petisi 50

Badan Kehormatan (BK) DPR akan menindaklanjuti laporan Kelompok Kerja Petisi 50 mengenai dugaan pelang­ga­ran kode etik yang dilakukan em­pat anggota Komisi III. Da­lam waktu dekat BK akan me­manggil pihak yang dilaporkan.

“BK sudah menerima pe­nga­duan soal masih adanya anggota Komisi III yang me­lakukan praktek sebagai ad­vokat dan pengacara. Laporan itu dilengkapi dengan bukti-bukti berupa foto kantor yang ma­sih menggunakan nama anggota Komisi III DPR,” kata M Prakosa, Ketua BK DPR.

Prakosa berjanji akan me­nindaklanjuti laporan tersebut. Apalagi Pokja Petisi 50 juga melampirkan sejumlah bukti. “Kita akan dalami. Itu tidak boleh kalau memang masih melakukan kegiatan sebagai pengacara dan advokat,” ujar politisi PDIP ini.

Anggota BK DPR dari Fraksi PKB Ali Machsan Musa juga menyatakan akan me­nin­dak­lanjuti laporan tersebut. Nama-nama anggota DPR yang dila­porkan, kata Ali, akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sudah menerima la­poran Pokja Petisi 50. Laporan mereka sudah oke karena di­sertai bukti-bukti yang cukup,” kata Ali.

Kapan para terlapor dipang­gil? “Dalam waktu dekat akan kita minta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Bisa saja mereka itu tak lagi jadi penga­cara tapi lupa menurunkan papan nama. Kita lihat nantilah,” ujarnya.

Namun, Trimedya Panjaitan se­laku pihak terlapor me­nya­ran­kan BK tidak perlu repot-repot menindaklanjuti laporan terse­but. Ia menilai bukti-bukti yang disampaikan lemah. Ia juga men­curigai ada unsur kebo­hongan di sini.

“Terlalu sumir laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. Ada foto yang menyatakan saya masih pakai toga, itu kan aneh. Tahun berapa mereka ambilnya? Kenapa dijadikan bukti baru sekarang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Trimedya me­nilai, pemahaman hukum pe­la­por keliru besar. Di mata pelapor, dirinya dianggap telah melang­gar kode etik DPR karena me­mi­liki kantor pengacara.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya