Berita

Yanto: Laporan Greenpeace Tidak Mengandung Kebenaran Objektif

KAMIS, 08 MARET 2012 | 11:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tudingan Greenpeace terhadap perusahaan pulp dan paper yang menggunakan kayu ramin untuk bahan baku bubur kertas, tidak bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya dan tidak mengandung kebenaran yang objektif.

Hal itu disampaikan pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB),  Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA., sambil mempertanyakan investigasi yang dilakukan LSM asing yang bermarkas di Belanda itu.

Menurut Yanto, seharusnya Greenpeace masuk ke pabrik perusahaan yang dianggap bermasalah dan melihat langsung jenis mesin yang digunakan apakah bisa dipakai untuk kayu ramin yang biasa digunakan untuk pelapis perabotan.

"Setahu saya, mesin untuk pembuat bubur kertas itu mempunyai spesifikasi tertentu, artinya hanya bisa dipakai untuk jenis kayu-kayu yang sudah ditentukan," katanya seperti dikutip Antara.

"Kalau mesin itu untuk kayu meranti, maka tidak bisa dipakai untuk kayu yang lain," sambung Yanto sambil menambahkan semestinya Greenpeace tidak hanya mengamati tumpukan kayu hasil produksi.

Bisa saja ramin ada di tumpukan kayu. Tapi belum trntu  bahan baku bubur kertas itu adalah ramin. Dia juga mengatakan, penggunaan kayu ramin itu sama sekali tidak ekonomis karena harganya terbilang mahal. Apalagi bila hanya dijadikan bubur kertas.

"Biasanya, untuk bahan baku bubur kertas kalau tidak mangium, sengon, atau jati putih. Itu lebih masuk akal dan lebih ekonomis, karena harganya jauh lebih murah," masih kata Yamto.

"Kalau sekedar investigasi, tapi tidak lengkap informasinya, ya gimana bisa dikatakan benar," demikian Yanto.

Greenpeace baru-baru ini menyerahkan bukti investigasi rahasia yang mereka lakukan satu tahun penuh kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Dalam laporannya, LSM asing itu menguraikan hasil uji laboratorium kayu yang diidentifikasi sebagai ramin. Sebanyak 56 sample kayu dikirim ke laboratorium independen kertas di Jerman untuk diverifikasi. Seorang spesialis identifikasi kayu yang dilindungi secara internasional mengkonfirmasi bahwa ke-46 sampel adalah ramin. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya