Berita

ilustrasi

Kemnakertrans Benahi Perijinan dan Pendataan Pekerja Asing Melalui Online System

RABU, 07 MARET 2012 | 16:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan upaya-upaya pembenahan dalam pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ini merupakan salah satu bagian dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik  di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

"Setelah menerima hasil survei integritas pada Desember 2011, kami langsung melakukan koordinasi dan meminta KPK untuk mengawal langsung upaya-upaya perbaikan tersebut," kata Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie beberapa waktu lalu.

Muchtar mengatakan, salah satu langkah pembenahan dalam pelayanan penggunaan TKA adalah dengan menyediakan pelayanan online melalui website di www.tka-online.dep­na­ker­trans.go.id.


"Sejak Januari 2012, kami sudah memberlakukan pelayanan online yang mengubah layanan dari sistem manual ke elektronik. Sistem pelayanan online ini bakal meminimalisir interaksi pe­mohon dengan petugas, sehingga dapat mencegah aksi suap dan gratifikasi," kata Muchtar.

Untuk mengoptimalkan pelayanan online system ini Kemnakertrans pun telah melakukan koordinasi antar intansi teknis tekait yaitu dengan pihak perbankan untuk menjamin akurasi data dan pembayaran dana kompensasi TKA. Selanjutnya sedang dirintis kerjasama Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk bersama-sama memanfaatkan data TKA dalam proses memperoleh rekomendasi visa bekerja, agar pendataan dapat dilakukan secara lebih tepat, cepat dan transparan.

"Sesuai dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami telah tingkatkan aspek keterbukaan informasi dalam pelayanan penggunaan TKA mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan TKA dengan jangka waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan SOP," terangnya.

Pihak Kemnakertrans, lanjut Muchtar, juga melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat dan para pengguna TKA. Bagi para pejabat dan petugas pengurus perijinan TKA pun telah dilakukan pembinaan secara intensif melalui pengawasan melekat.

"Sarana dan prasarana pelayanan penggunaan TKA telah ditingkatkan. Loket pelayanan ditambah dari 5 menjadi 10 loket. Selain itu, disediakan juga  monitor penayangan hasil pelayanan, mesin antrian dan penambahan monitor CCTV untuk mernantau seluruh kegiatan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing agar pelayanan berjalan tertib dan transparan," kata Muchtar.

Bentuk sosialisasi lainnya adalah dengan memasang banner dan stiker anti korupsi di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja. Selain itu ditayangkan juga melalui tampilan anti korupsi pada monitor pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.

Saat ini, tambah Muchtar pihak Kemnakertrans dan KPK sedang melakukan kajian menyeluruh pembenahan pelayanan publik di bidang perijinan TKA. Dengan kajian ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik sekaligus memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat. Pembenahan-pembenahan yang dilakukan untuk mewujudkan tata  pemerintahan yang baik (good governance) yang menjamin transparansi, akuntabilitas publik dan diciptakan pengelolaan manajerial yang bersih bebas dari suap dan gratifikasi.

Dengan kualitas pelayanan yang semakin baik, kepuasan dan kepercayaan masyarakat bisa dibangun kembali sehingga pemerintah bisa meningkatkan legitimasi yang lebih kuat di mata publik. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya