Berita

halimah humayrah tuanaya/rmol

HAKIM BERPOLIGAMI

Disayangkan, Sanksi Terhadap Hakim Abdulrahim Terlalu Ringan

SELASA, 06 MARET 2012 | 23:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Abdulrahim, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami, terlalu ringan. Seharusnya, Abdulrahim diberhentikan dengan tidak hormat, bukan diberhentikan dengan hormat.

"LBH Keadilan menyayangkan putusan ringan MKH," kata Direktur Bidang Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya dalam keterangan resminya kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 6/3).

Tindakan Abdulrahim yang berpoligami, katanya, telah melecehkan perempuan. Perempuan oleh Abdulrahim dianggap sebagai objek seksual belaka.


Praktik poligami, jelas dia, merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7/1984 tentang Ratifikasi The Convention on The Elimination of Discrimination Againts Women (CEDAW). Praktik poligami yang diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sambung dia, mencerminkan bahwa poligami semata-mata ditujukan untuk memenuhi kepentingan biologis laki-laki, bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang didasarkan pada superioritas jenis kelamin laki-laki atas jenis kelamin perempuan.

"Abdulrahim seharusnya diberikan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat. Dia sangat pantas mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena perbuatannya telah merendahkan martabat perempuan," tegas Halimah.

Untuk mencegah Abdulrahim yang lainnya, LBH Keadilan mendesak Presiden dan DPR RI agar segera membuat peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengubah tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan agar keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan segera terwujud sebagaimana mandat Pasal 5 UU No 7/1984 tentang Pengesahan CEDAW.

Selain itu, kata Halimah lagi, LBH Keadilan meminta agar Presiden dan DPR RI mengamandemen UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan melarang praktik poligami. LBH Keadilan juga meminta agar Presiden dan DPR RI segera membuat peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengubah tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan agar keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan segera terwujud sebagaimana mandat Pasal 5 UU No 7/1984 tentang Pengesahan CEDAW.

Berdasarkan catatan LBH Keadilan, putusan pemecatan atas Hakim Pengadilan Agama karena berpoligami adalah putusan yang kedua kalinya. Pada 26 April 2010, MKH juga memutus M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang mengawini 3 perempuan sekaligus. Hanya saja M Nasir diberhentikan dengan tidak hormat.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya