Berita

halimah humayrah tuanaya/rmol

HAKIM BERPOLIGAMI

Disayangkan, Sanksi Terhadap Hakim Abdulrahim Terlalu Ringan

SELASA, 06 MARET 2012 | 23:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Abdulrahim, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami, terlalu ringan. Seharusnya, Abdulrahim diberhentikan dengan tidak hormat, bukan diberhentikan dengan hormat.

"LBH Keadilan menyayangkan putusan ringan MKH," kata Direktur Bidang Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya dalam keterangan resminya kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 6/3).

Tindakan Abdulrahim yang berpoligami, katanya, telah melecehkan perempuan. Perempuan oleh Abdulrahim dianggap sebagai objek seksual belaka.


Praktik poligami, jelas dia, merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7/1984 tentang Ratifikasi The Convention on The Elimination of Discrimination Againts Women (CEDAW). Praktik poligami yang diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sambung dia, mencerminkan bahwa poligami semata-mata ditujukan untuk memenuhi kepentingan biologis laki-laki, bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang didasarkan pada superioritas jenis kelamin laki-laki atas jenis kelamin perempuan.

"Abdulrahim seharusnya diberikan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat. Dia sangat pantas mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena perbuatannya telah merendahkan martabat perempuan," tegas Halimah.

Untuk mencegah Abdulrahim yang lainnya, LBH Keadilan mendesak Presiden dan DPR RI agar segera membuat peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengubah tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan agar keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan segera terwujud sebagaimana mandat Pasal 5 UU No 7/1984 tentang Pengesahan CEDAW.

Selain itu, kata Halimah lagi, LBH Keadilan meminta agar Presiden dan DPR RI mengamandemen UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan melarang praktik poligami. LBH Keadilan juga meminta agar Presiden dan DPR RI segera membuat peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengubah tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan agar keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan segera terwujud sebagaimana mandat Pasal 5 UU No 7/1984 tentang Pengesahan CEDAW.

Berdasarkan catatan LBH Keadilan, putusan pemecatan atas Hakim Pengadilan Agama karena berpoligami adalah putusan yang kedua kalinya. Pada 26 April 2010, MKH juga memutus M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang mengawini 3 perempuan sekaligus. Hanya saja M Nasir diberhentikan dengan tidak hormat.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya