Berita

ilustrasi/ist

Pemerintah AS Melanjutkan Gugatannya kepada Perusahaan Minyak Inggris

MINGGU, 04 MARET 2012 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk melanjutkan gugatan terhadap British Petroleum (BP) terkait tumpahan minyak dari anjungan pengeboran Deepwater Horizon di Teluk Meksiko pada April 2010 yang telah mencemari lingkungan sekitar teluk tersebut.

Padahal pada hari Jumat kemarin (2/4), perusahaan asal Inggris tersebut telah menyepakati pembayaran kompensasi sebesar 7,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70,7 triliun. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa dana sebesar itu adalah tanggung jawab BP untuk mengganti rugi bagi 100 ribu nelayan dan penduduk lokal yang mata pencahariannya terganggu akibat tumpahan minyak tersebut.

Namun, menurut Departemen Kehakiman AS pembayaran ganti rugi itu tidak terkait dengan kerusakan lingkungan yang dialami kawasan yang terimbas tumpahan 4 juta barel minyak mentah dari perusahaan tersebut.


"Kami sangat gembira BP bisa menyelesaikan masalah dengan individu yang dirugikan namun ganti rugi ini sama sekali tidak menyangkut tanggung jawab BP terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkannya," demikian pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS seperti dikutip BBC (Minggu, 4/3).

Sidang kasus ini harusnya dilaksanakan pada Senin 5 Maret 2012, namun ditunda untuk ke dua kalinya. Penundaan ini dilakukan karena tidak tercapainya kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi. Proses persidangan kemungkinan akan terus berlanjut untuk membagi tanggung jawab atas tragedi itu antara BP dan tergugat lainnya. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya