Berita

ilustrasi/ist

Pemerintah AS Melanjutkan Gugatannya kepada Perusahaan Minyak Inggris

MINGGU, 04 MARET 2012 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk melanjutkan gugatan terhadap British Petroleum (BP) terkait tumpahan minyak dari anjungan pengeboran Deepwater Horizon di Teluk Meksiko pada April 2010 yang telah mencemari lingkungan sekitar teluk tersebut.

Padahal pada hari Jumat kemarin (2/4), perusahaan asal Inggris tersebut telah menyepakati pembayaran kompensasi sebesar 7,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70,7 triliun. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa dana sebesar itu adalah tanggung jawab BP untuk mengganti rugi bagi 100 ribu nelayan dan penduduk lokal yang mata pencahariannya terganggu akibat tumpahan minyak tersebut.

Namun, menurut Departemen Kehakiman AS pembayaran ganti rugi itu tidak terkait dengan kerusakan lingkungan yang dialami kawasan yang terimbas tumpahan 4 juta barel minyak mentah dari perusahaan tersebut.


"Kami sangat gembira BP bisa menyelesaikan masalah dengan individu yang dirugikan namun ganti rugi ini sama sekali tidak menyangkut tanggung jawab BP terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkannya," demikian pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS seperti dikutip BBC (Minggu, 4/3).

Sidang kasus ini harusnya dilaksanakan pada Senin 5 Maret 2012, namun ditunda untuk ke dua kalinya. Penundaan ini dilakukan karena tidak tercapainya kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi. Proses persidangan kemungkinan akan terus berlanjut untuk membagi tanggung jawab atas tragedi itu antara BP dan tergugat lainnya. [ysa]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya