ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mencermati proyek pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI-Polri. Desakan ini disampaikan mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan alutsista tersebut, yakni mencapai Rp. 57 trliun (2012).
"Dalam pengadaan 6 pesawat tempur Sukhoi SU-30MK2 misalnya, terjadi beberapa kejanggalan," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, (Minggu, 4/3).
Neta, yang juga deklerator Komite Pengawas KPK ini mengaku menemukan tiga kejanggalan dalam proyek pengadaan tersebut. Pertama, harganya yang terlalu mahal. Dia membeberkan, Vietnam membeli Sukhoi lengkap seharga 53 juta US dolar. Sementara Indonesia membeli Sukhoi tanpa persenjataan sebesar 78,3 juta US dolar.
"Kedua, dalam proses pembelian Sukhoi, disebut G to G. Tapi faktanya ada pihak yang jadi supplier. Ketiga, keanehan-keanehan dalam pembelian Sukhoi berpotensi mark up sebsar 100 sampai 140 juta US dolar (Rp900 miliar sampai Rp 1,2 trilun)," beber Neta.
Untuk itu IPW mendesak KPK segera menurunkan tim pencegahan dan tim investigasi dalam proyek pengadaan Sukhoi agar potensi korupsi dapat dicegah. Menurutnya, perhatian KPK terhadap proyek Sukhoi ini sangat diperlukan agar ke depan proyek-proyek alutsista dapat diawasi dengan ketat.
"Sebab untuk 2011-2014, pengadaan alutsista TNI mendapat kredit komersial sebesar 695 juta US dolar dan State Credit dari Rusia sebesar 362,3 juta US dolar," imbuhnya.
Dia menambahkan, dana-dana kredit ini harus diselamatkan dari para koruptor. Sebab ada pihak tertentu yang memonopoli proyek-proyek alutsista dan kini sudah mendapatkan tujuh proyek, mulai dari pengadaan tank, pesawat tempur, kapal perang, kapal layar dan lain sebagainya.
"IPW siap memberikan data-data kejanggalan proyek alutsista ini ke KPK," demikian Neta. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31