Berita

ilustrasi

Dikecam Keras Aksi Preman Acak-acak Pengadilan

JUMAT, 02 MARET 2012 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pakar hukum Margarito Kamis mengecam keras aksi premanisme yang telah ikut merusak wibawa hukum di negeri ini. Apalagi aksi premanisme sampai merobek-robek dokumen milik pengadilan. Karena itu menurutnya, aparat kepolisian harus berani menindak tegas perbuatan preman tersebut.

"Orang tidak bisa seenaknya mengacak-acak pengadilan, yang bisa mencegahnya adalah polisi, dan polisi jangan diam melihat aksi preman seperti itu," tegas ahli hukum yang tergabung dalam kantor pengacara Adnan Buyung Nasution itu kepada di Jakarta (Jumat, 2/2).

Pernyataan ini dikemukakannya menanggapi aksi memprihatinkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dimana sejumlah preman merusak dokumen kesepakatan perdamaian berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk para pihak dalam kasus ganti rugi lahan Banjir Kanal Timur (BKT) dengan cara merobek-robek dokumen tersebut.

Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Timur, Sutarno, menjelaskan insiden perusakan dokumen yang terjadi Kamis (1/2) kemarin, berlangsung sangat cepat, terjadi saat para pihak hendak memulai pertemuan di ruang panitera PN Jakarta Timur, tiba-tiba saja datang sekelompok orang  yang mengambil dokumen dan langsung merobek-robeknya sambil mengeluarkan kata-kata kasar.

"Kami tidak menyangka sama sekali," keluh Sutarno.

Lebih jauh dia menjelaskan saat kejadian dua juru sita PN Jakarta Timur bermaksud menyelesaikan sengketa para pihak yang akan menerima uang ganti rugi tanah BKT. Namun saat kedua juru sita tersebut bermaksud melaksanakan tugas, keduanya dihadang sejumlah preman. Mereka memaksa juru sita menyerahkan dokumen putusan pengadilan dan merobek-robeknya.

Sutarno mengatakan, pengrusakan dokumen milik pengadilan yang merupakan dokumen negara adalah tindak kriminal. Karena itu dia berharap kepolisian segera menindaknya.

"Kedua juru sita  yang menyaksikan terjadinya pengrusakan akan dijadikan saksi. Biar polisi yang menentukan bagaimana kelanjutan kasus ini," ujar Sutarno. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya