ilustrasi
ilustrasi
Pasalnya, sudah 11 tahun ini tunjangan para wakil tuhan ini tidak naik begitu juga dengan gaji hakim sudah sejak 5 tahun tidak pernah naik. Ironisnya gaji PNS biasa sudah melampaui besaran gaji hakim.
Hal itu dikemukakan Jamadi, seorang hakim yang bertugas di daerah Sambas Kalimantan Barat kepada Rakyat Merdeka Online lewat pesan elektronik sesaat lalu (Selasa, 28/2).
"Kami bukannya tidak mensyukuri apa yang telah diberikan negara kepada kami. Tetapi apakah wajar dan logis jika gaji kami sebagai hakim sudah di bawah PNS yang tanpa jabatan apa-apa. Bulan Maret, PNS dan TNI-Polri semua
mendapatkan kenaikan gaji. Sementara kami sudah 5 tahun tidak naik gaji dan tunjangan sudah 11 tahun," ujar Jamadi.
Jamadi membeberkan, gaji hakim golongan terendah (III/A) sesuai PP 11/2008 adalah Rp. 1.976.000. Sementara bulan Maret ini PNS biasa tanpa jabatan apa-apa mendapatkan kenaikan gaji hingga Rp. 2.064.100.
"Padahal hakim ini menurut Undang-undang (UU 50/2009) adalah pejabat negara, diberikan fasilitas ini dan itu. Tetapi faktanya tidak, hakim mana tidak meradang. Smentara tugas kami di pelosok-pelosok negeri dengan beban dan tanggung jawab yang berat," jelasnya.
Jamadi, hakim yang sudah tiga tahun bertugas di daerah yang perbatasan langsung dengan Malaysia ini, berharap agar pemerintah memperhatikan kondisi para hakim.
Di samping itu, dia menaruh harapan agar Ikatan Hakim Indonesia, memperjuangkan agar nasib para pemegang godam keadilan ini tidak dilecehkan karena kehilangan kewibawaannya gara-gara kesejahteraannya sangat minim.
"Kami masih berharap IKAHI apalagi dengan ketua MA terpilih dapat memperjuangkan nasib hakim ini. Jangan sampai kami dilecehkan karena gaji kami lebih rendah dari staf biasa, apalagi pengacara jangan dibandingkan," demikian Jamadi panjang lebar. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31