Berita

ilustrasi

Tak Sebanding dengan PNS Biasa, Hakim Daerah Mulai Meradang Gaji Tak Kunjung Naik

SELASA, 28 FEBRUARI 2012 | 14:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hakim yang bertugas di daerah di seluruh Indonesia, mulai dari hakim  Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Tata usaha Negara, Peradilan Militer mulai meradang.

Pasalnya, sudah 11 tahun ini tunjangan para wakil tuhan ini tidak naik begitu juga dengan gaji hakim sudah sejak 5 tahun tidak pernah naik. Ironisnya gaji PNS biasa sudah melampaui besaran gaji hakim.

Hal itu dikemukakan Jamadi, seorang hakim yang bertugas di daerah Sambas Kalimantan Barat kepada Rakyat Merdeka Online lewat pesan elektronik sesaat lalu (Selasa, 28/2).

"Kami bukannya tidak mensyukuri apa yang telah diberikan negara kepada kami. Tetapi apakah wajar dan logis jika gaji kami sebagai hakim sudah di bawah PNS yang tanpa jabatan apa-apa. Bulan Maret, PNS dan TNI-Polri semua
mendapatkan kenaikan gaji. Sementara kami sudah 5 tahun tidak naik gaji dan tunjangan sudah 11 tahun," ujar Jamadi.

Jamadi membeberkan, gaji hakim golongan terendah (III/A) sesuai PP 11/2008 adalah Rp. 1.976.000. Sementara bulan Maret ini PNS biasa tanpa jabatan apa-apa mendapatkan kenaikan gaji hingga Rp. 2.064.100.

"Padahal hakim ini menurut Undang-undang (UU 50/2009) adalah pejabat negara, diberikan fasilitas ini dan itu. Tetapi faktanya tidak, hakim mana tidak meradang. Smentara tugas kami di pelosok-pelosok negeri dengan beban dan tanggung jawab yang berat," jelasnya.

Jamadi, hakim yang sudah tiga tahun bertugas di daerah yang perbatasan langsung dengan Malaysia ini, berharap agar pemerintah memperhatikan kondisi para hakim.

Di samping itu, dia menaruh harapan agar Ikatan Hakim Indonesia, memperjuangkan agar nasib para pemegang godam keadilan ini tidak dilecehkan karena kehilangan kewibawaannya gara-gara kesejahteraannya sangat minim.

"Kami masih berharap IKAHI apalagi dengan ketua MA terpilih dapat memperjuangkan nasib hakim ini. Jangan sampai kami dilecehkan karena gaji kami lebih rendah dari staf biasa, apalagi pengacara jangan dibandingkan," demikian Jamadi panjang lebar. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya