Berita

ilustrasi

Tak Sebanding dengan PNS Biasa, Hakim Daerah Mulai Meradang Gaji Tak Kunjung Naik

SELASA, 28 FEBRUARI 2012 | 14:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hakim yang bertugas di daerah di seluruh Indonesia, mulai dari hakim  Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Tata usaha Negara, Peradilan Militer mulai meradang.

Pasalnya, sudah 11 tahun ini tunjangan para wakil tuhan ini tidak naik begitu juga dengan gaji hakim sudah sejak 5 tahun tidak pernah naik. Ironisnya gaji PNS biasa sudah melampaui besaran gaji hakim.

Hal itu dikemukakan Jamadi, seorang hakim yang bertugas di daerah Sambas Kalimantan Barat kepada Rakyat Merdeka Online lewat pesan elektronik sesaat lalu (Selasa, 28/2).

"Kami bukannya tidak mensyukuri apa yang telah diberikan negara kepada kami. Tetapi apakah wajar dan logis jika gaji kami sebagai hakim sudah di bawah PNS yang tanpa jabatan apa-apa. Bulan Maret, PNS dan TNI-Polri semua
mendapatkan kenaikan gaji. Sementara kami sudah 5 tahun tidak naik gaji dan tunjangan sudah 11 tahun," ujar Jamadi.

Jamadi membeberkan, gaji hakim golongan terendah (III/A) sesuai PP 11/2008 adalah Rp. 1.976.000. Sementara bulan Maret ini PNS biasa tanpa jabatan apa-apa mendapatkan kenaikan gaji hingga Rp. 2.064.100.

"Padahal hakim ini menurut Undang-undang (UU 50/2009) adalah pejabat negara, diberikan fasilitas ini dan itu. Tetapi faktanya tidak, hakim mana tidak meradang. Smentara tugas kami di pelosok-pelosok negeri dengan beban dan tanggung jawab yang berat," jelasnya.

Jamadi, hakim yang sudah tiga tahun bertugas di daerah yang perbatasan langsung dengan Malaysia ini, berharap agar pemerintah memperhatikan kondisi para hakim.

Di samping itu, dia menaruh harapan agar Ikatan Hakim Indonesia, memperjuangkan agar nasib para pemegang godam keadilan ini tidak dilecehkan karena kehilangan kewibawaannya gara-gara kesejahteraannya sangat minim.

"Kami masih berharap IKAHI apalagi dengan ketua MA terpilih dapat memperjuangkan nasib hakim ini. Jangan sampai kami dilecehkan karena gaji kami lebih rendah dari staf biasa, apalagi pengacara jangan dibandingkan," demikian Jamadi panjang lebar. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya