Berita

ilustrasi

Powerful, OJK akan Berada dalam Pusaran Ekonomi Politik Tingkat Tinggi

SELASA, 28 FEBRUARI 2012 | 11:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disahkan menjadi UU pada Kamis 27 Oktober 2011 setelah melalui perjalanan penuh liku selama 433 hari, sejak 18 Agustus 2010. Pengesahan itu terjadi setelah pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat mengenai fungsi, tugas dan kewenangan lembaga independen ini.

Ketua Dewan Direktur SMC Syahganda Nainggolan Syahganda menjelaskan, sejarah pembentukan OJK ini diawali sebagai kompromi dan jalan keluar atas kebuntuan fungsi pengawasan perbankan antara BI dan DPR.

Ide ini muncul atas pertimbangan pentingnya peningkatan efektivitas dan efisiensi pengaturan (regulasi), pengawasan (supervisi) dan penindakan pelanggaran (penyelidikan dan penyidikan) terhadap industri jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, leasing, financing, pasar modal, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya.

Menurut Syahganda, pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk memperbaiki kualitas pengaturan, pengawasan dan penindakan terhadap perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB).

"Selama ini, fungsi-fungsi tersebut masih dipegang oleh bank sentral BI dan Bapepam-LK Kemenkeu yang kerap bermasalah," katanya pagi ini (Selasa, 28/2).

Sejauh ini kolapsnya puluhan bank akibat krisis moneter 1998 berikut dana penalangan BLBI 1998 yang megakoruptif, sehingga rakyat harus mencicil dana talangan IMF hingga kini dan beberapa kasus terbaru seperti skandal bailout Bank Century, ‘keringanan' SOL Bank Artha Graha dan 'pembiaran tenggelamnya' Bank IFI, menunjukkan lemahnya pengawasan atau pembinaan BI.

Beberapa kasus di pasar modal juga kerap terjadi yang merugikan nasabah seperti Sarijaya Securities, shadow banking di sekuritas dan lainnya. Selain itu, ringannya hukuman kriminal finansial tersebut semakin membuat masyarakat geram.

Menurut Syahganda, pengalaman masa lalu menunjukkan, misalnya kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, yang produknya diam-diam dipasarkan oleh Bank Century yang sekarang bangkrut itu padahal produk Antaboga tersebut sejatinya merupakan instrumen pasar modal namun baik BI maupun Bapepam-LK tidak mengetahuinya pelanggaran prinsipil tersebut hingga akhirnya kasus tersebut menimbulkan berbagai masalah ekonomi dan politik yang serius yang menguras dana, konsentrasi dan tenaga secara sia-sia.

"Beberapa kasus tersebut di atas menunjukkan bahwa selain pengawasan yang lemah dari BI dan Bapepam-LK juga tidak adanya koordinasi yang baik. Untuk itu, industri jasa keuangan Indonesia merasa perlu memiliki lembaga microprudential nasional yang lebih baik lagi seperti OJK," ujarnya.

Namun karena peranan OJK sebagai pengendali microprudential keuangan nasional yang begitu powerful,  tambah Syahganda, maka mudah diduga lembaga superbody ini akan berada dalam pusaran ekonomi politik tingkat tinggi. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya