Berita

ilustrasi

Powerful, OJK akan Berada dalam Pusaran Ekonomi Politik Tingkat Tinggi

SELASA, 28 FEBRUARI 2012 | 11:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disahkan menjadi UU pada Kamis 27 Oktober 2011 setelah melalui perjalanan penuh liku selama 433 hari, sejak 18 Agustus 2010. Pengesahan itu terjadi setelah pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat mengenai fungsi, tugas dan kewenangan lembaga independen ini.

Ketua Dewan Direktur SMC Syahganda Nainggolan Syahganda menjelaskan, sejarah pembentukan OJK ini diawali sebagai kompromi dan jalan keluar atas kebuntuan fungsi pengawasan perbankan antara BI dan DPR.

Ide ini muncul atas pertimbangan pentingnya peningkatan efektivitas dan efisiensi pengaturan (regulasi), pengawasan (supervisi) dan penindakan pelanggaran (penyelidikan dan penyidikan) terhadap industri jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, leasing, financing, pasar modal, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya.

Menurut Syahganda, pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk memperbaiki kualitas pengaturan, pengawasan dan penindakan terhadap perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB).

"Selama ini, fungsi-fungsi tersebut masih dipegang oleh bank sentral BI dan Bapepam-LK Kemenkeu yang kerap bermasalah," katanya pagi ini (Selasa, 28/2).

Sejauh ini kolapsnya puluhan bank akibat krisis moneter 1998 berikut dana penalangan BLBI 1998 yang megakoruptif, sehingga rakyat harus mencicil dana talangan IMF hingga kini dan beberapa kasus terbaru seperti skandal bailout Bank Century, ‘keringanan' SOL Bank Artha Graha dan 'pembiaran tenggelamnya' Bank IFI, menunjukkan lemahnya pengawasan atau pembinaan BI.

Beberapa kasus di pasar modal juga kerap terjadi yang merugikan nasabah seperti Sarijaya Securities, shadow banking di sekuritas dan lainnya. Selain itu, ringannya hukuman kriminal finansial tersebut semakin membuat masyarakat geram.

Menurut Syahganda, pengalaman masa lalu menunjukkan, misalnya kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, yang produknya diam-diam dipasarkan oleh Bank Century yang sekarang bangkrut itu padahal produk Antaboga tersebut sejatinya merupakan instrumen pasar modal namun baik BI maupun Bapepam-LK tidak mengetahuinya pelanggaran prinsipil tersebut hingga akhirnya kasus tersebut menimbulkan berbagai masalah ekonomi dan politik yang serius yang menguras dana, konsentrasi dan tenaga secara sia-sia.

"Beberapa kasus tersebut di atas menunjukkan bahwa selain pengawasan yang lemah dari BI dan Bapepam-LK juga tidak adanya koordinasi yang baik. Untuk itu, industri jasa keuangan Indonesia merasa perlu memiliki lembaga microprudential nasional yang lebih baik lagi seperti OJK," ujarnya.

Namun karena peranan OJK sebagai pengendali microprudential keuangan nasional yang begitu powerful,  tambah Syahganda, maka mudah diduga lembaga superbody ini akan berada dalam pusaran ekonomi politik tingkat tinggi. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya