Berita

ilustrasi

Powerful, OJK akan Berada dalam Pusaran Ekonomi Politik Tingkat Tinggi

SELASA, 28 FEBRUARI 2012 | 11:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disahkan menjadi UU pada Kamis 27 Oktober 2011 setelah melalui perjalanan penuh liku selama 433 hari, sejak 18 Agustus 2010. Pengesahan itu terjadi setelah pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat mengenai fungsi, tugas dan kewenangan lembaga independen ini.

Ketua Dewan Direktur SMC Syahganda Nainggolan Syahganda menjelaskan, sejarah pembentukan OJK ini diawali sebagai kompromi dan jalan keluar atas kebuntuan fungsi pengawasan perbankan antara BI dan DPR.

Ide ini muncul atas pertimbangan pentingnya peningkatan efektivitas dan efisiensi pengaturan (regulasi), pengawasan (supervisi) dan penindakan pelanggaran (penyelidikan dan penyidikan) terhadap industri jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, leasing, financing, pasar modal, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya.

Menurut Syahganda, pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk memperbaiki kualitas pengaturan, pengawasan dan penindakan terhadap perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB).

"Selama ini, fungsi-fungsi tersebut masih dipegang oleh bank sentral BI dan Bapepam-LK Kemenkeu yang kerap bermasalah," katanya pagi ini (Selasa, 28/2).

Sejauh ini kolapsnya puluhan bank akibat krisis moneter 1998 berikut dana penalangan BLBI 1998 yang megakoruptif, sehingga rakyat harus mencicil dana talangan IMF hingga kini dan beberapa kasus terbaru seperti skandal bailout Bank Century, ‘keringanan' SOL Bank Artha Graha dan 'pembiaran tenggelamnya' Bank IFI, menunjukkan lemahnya pengawasan atau pembinaan BI.

Beberapa kasus di pasar modal juga kerap terjadi yang merugikan nasabah seperti Sarijaya Securities, shadow banking di sekuritas dan lainnya. Selain itu, ringannya hukuman kriminal finansial tersebut semakin membuat masyarakat geram.

Menurut Syahganda, pengalaman masa lalu menunjukkan, misalnya kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, yang produknya diam-diam dipasarkan oleh Bank Century yang sekarang bangkrut itu padahal produk Antaboga tersebut sejatinya merupakan instrumen pasar modal namun baik BI maupun Bapepam-LK tidak mengetahuinya pelanggaran prinsipil tersebut hingga akhirnya kasus tersebut menimbulkan berbagai masalah ekonomi dan politik yang serius yang menguras dana, konsentrasi dan tenaga secara sia-sia.

"Beberapa kasus tersebut di atas menunjukkan bahwa selain pengawasan yang lemah dari BI dan Bapepam-LK juga tidak adanya koordinasi yang baik. Untuk itu, industri jasa keuangan Indonesia merasa perlu memiliki lembaga microprudential nasional yang lebih baik lagi seperti OJK," ujarnya.

Namun karena peranan OJK sebagai pengendali microprudential keuangan nasional yang begitu powerful,  tambah Syahganda, maka mudah diduga lembaga superbody ini akan berada dalam pusaran ekonomi politik tingkat tinggi. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya