Berita

ILUSTRASI

SENGKETA LAHAN CENGKARENG

Budiardjo Yakin ASG Dibalik Penganiayaan dan Pemagaran Tanahnya

RABU, 22 FEBRUARI 2012 | 19:14 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sengketa lahan antara Supardi Kendi Budiardjo dengan Agung Sedayu Group (ASG) yang berbuntut penganiayaan terhadap Rohmad alias Tablen, Rabu (22/2) digelar di PN Jakarta Barat.

Tablen, dalam kasus itu dijadikan tersangka. Padahal dia adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh  orang suruhan ASG ketika akan memasang pagar di tanah milik Budiardjo di Cengkareng yang diserobot pihak ASG pada 21 April 2010. Namun, keesokan harinya, Budiardjo dan Tablen malah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Oleh pelapor, Tablen dituduh mengacungkan cangkul ke arah orang-orang ASG tersebut.

Sementara para pelaku  penganiayaan sampai detik ini sama sekali tidak tersentuh.


"Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang menguntungkan Tablen," demikian dikatakan kuasa hukum Tablen  Agus Suripno. Kuasa hukum Tablen menghadirkan Saimin dan juga Budiardjo. Dalam pemeriksaan itu, Saimin kepada majelis hakim mengakui kalau dirinya berada di tempat kejadian perkara yakni  di Ring Road Cengkareng Timur, yang merupakan lahan sengketa antara Budiardjo dengan ASG.

Saat itu ujarnya, Tablen tengah menemui beberapa orang yang tengah menggali lubang di tanah milik Budiardjo. Saat itu, dia  menegur mereka agar tidak membuat pagar. Atas teguran itu, mereka mengatakan  kalau mereka disuruh  PT Bangun Marga Jaya (BMJ) memasang pagar.

"Jarak saya dengan Tablen sekitar 3 meter," ungkap Saimin.

Dia menegaskan kalau saat itu Tablen tidak mengeluarkan ancaman baik dalam perkataan maupun tindakan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang suruhan ASG yakni mengacungkan cangkul seperti dalam BAP kasus tersebut.

"Tablen malah membuang cangkul ke arah samping," ujarnya.

Setelah itu, menurut Saimin, Budiardjo yang sebelumnya mendapat laporan dari Tablen kalau ada orang ASG memasang pagar, kata Saimin tiba di lokasi.

Saat itu, Budiardjo meminta agar tanah miliknya tidak dipagar. Namun, permintaan itu malah dibalas dengan pengeroyokan yang dilakukan belasan orang suruhan perusahaan itu terhadap Tablen. Tak itu saja, Budiardjo pun sempat dibogem mentah oleh mereka.

"Saya melarang mereka memagar dengan kalimat," katanya.

Dia memastikan kalau penggeroyok Tablen hingga babak belur bukan orang PT BMJ tapi PT ASG. Sidang berikutnya dari kasus ini adalah memanggil para saksi. [dry]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya