Berita

Machica Mochtar

On The Spot

Janda Moerdiono Bisa Ubah Akte Kelahiran Anak

MK Sahkan Status Anak di Luar Nikah Resmi
MINGGU, 19 FEBRUARI 2012 | 09:18 WIB

RMOL.Raut wajah Machica Mochtar sumringah keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat lalu (17/2). Senyumnya mengembang saat menerima selamat dari pengunjung sidang. Perjuangannya berhasil.

Sempat menangis di persida­ngan, Machica mengaku sangat bahagia dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatannya. Iqbal, anaknya yang lahir dari per­nikahan siri dengan Moer­dio­no, bekas Mensesneg era Orde Baru bakal diakui haknya.

Untuk diketahui, Machica yang bernama asli Aisyah Mochtar mengajukan judicial review ke MK. Machica menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 UU Perkawinan. Ketentuan itu me­ngatur bahwa anak yang dilahir­kan di luar perkawinan resmi ha­nya memiliki hubungan perdata kepada ibunya. Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Untuk memperkuat argumen­nya, kuasa hukum Machica, Rus­dianto menyerahkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Surat Keputusan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tange­rang, putusan PA Tigaraksa No 46/Pdt.G, surat Komisi Per­li­n­dungan Anak Indonesia (KPAI), pengaduan KPAI, surat somasi dan surat  klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007.

Menurut Rusdianto, sesuai asas agama pernikahan siri Machica dengan Moerdiono sah. Sebab itu, anak yang lahir dari per­ni­kahan itu harus diakui dan men­dapatkan haknya.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Jumat lalu (17/2) MK mengeluarkan putusan atas gugatan Machica. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materiil atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Per­kawinan.

Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahir­kan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum me­ngikat sepanjang dimaknai meng­hilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat di­buktikan berdasarkan ilmu pe­ngetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hu­kum ternyata mempunyai hu­bu­ngan darah sebagai ayahnya.

Mahkamah menetapkan seha­rusnya ayat tersebut berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar per­kawinan mempunyai hubu­ngan perdata dengan ibunya dan ke­luarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hu­kum mempunyai hubungan da­rah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya” ujar Ketua MK Mahfud MD saat mem­bacakan putusan.

Mahfud menyatakan putusan ini akan berlaku sejak MK me­ngetok palu. Artinya, sejak Jumat pagi, 17 Februari 2012, semua anak yang lahir di luar perka­wi­nan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Yang dimaksud “di luar pernikahan resmi” itu termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hi­dup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.

“Saya senang sekali, karena sekarang masa depan dan untuk masalah pendidikan anak saya bisa lebih jelas,” kata Machica usai persidangan.

Meskipun belum bisa memberi jaminan kenyamanan masa depan anaknya yang baru berusia 16 tahun, tapi keputusan yang dike­luarkan MK ini menurutnya su­dah menjadi kabar bahagia bagi dia dan putranya.

Setidaknya, anaknya yang se­lama ini tidak memiliki akta ke­lahiran, tentu akan bisa mem­per­oleh hak ke­ne­ga­raannya melalui putusan MK ini.

“Ini hari yang sangat luar biasa buat saya. Keputusan yang di­keluarkan MK ini bukan hanya un­tuk anak saya, tapi keme­na­ngan untuk anak Indonesia. Mu­dah-mudahan ini pertanda yang baik buat anak saya ke de­pan­nya,” katanya.

Selama ini, lanjut Machica, dalam akte kelahirannya tidak ter­dapat nama ayah. Hanya ter­dapat namanya sebagai orangtua tunggal. Karena itu, Iqbal di­ang­gap anak di luar nikah. Padahal, Machica dan Moerdiono telah melangsungkan pernikahan se­cara siri. Kendati status anaknya itu, belum menimbulkan ma­salah berarti.

“Sejauh ini belum (ber­masalah). Tapi nanti ketika dia ma­suk SMA, atau kuliah, atau militer, itu sangat penting sekali. Saat ini untuk kemenangan anak-anak yang mendapatkan haknya. Selamat untuk anak-anak yang mengalami nasib sama seperti Iqbal,” kata pendangdut asal Sulawesi Selatan ini.

Bagaimana biaya kehidupan kedepan? Machica yang menge­nakan kemeja putih garis-garis hitam dengan blazer warna hitam ini hanya bisa berserah diri pada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Kalau masalah rezeki, hidup, dan mati itu kan Allah yang me­nentukan, tapi sebagai orangtua saya harus bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya,” tandasnya

Toh selama ini, kata Machica, dia membesarkan anak laki-lakinya seorang diri. Meskipun ada sisa uang simpanan dari be­kas suaminya, menurutnya ma­yoritas keperluan sehari-hari un­tuk anaknya, tetap hasil usahanya selama ini.

“Biaya dari saya, ada juga sim­panan dari Pak Moer, saya juga masih menyanyi walaupun tidak banyak. Alhamdulillah bisa ber­tahan hidup, meski tidak secara berlebihan,” jelasnya.

Bahkan saat Moerdiono masih hidup pun, lanjutnya, dia dan anaknya tersebut tidak pernah mendapat biaya bulanan untuk menyambung hidup.”Saya juga tidak menuntut, untuk apa saya juga mampu kok menghidupi anak saya,”ungkapnya.

Dia menambahkan, sudah sejak belasan tahun lalu mengu­sa­hakan jalan damai secara ke­keluargaan. Sampai akhirnya Machica memiliki kekuatan untuk menempuh ke jalur hukum.

Bahkan hal yang membuatnya sangat sedih sampai saat ini, anak­nya tak pernah berko­muni­kasi langsung dengan Moerdiono sampai bekas orang dekat Soe­harto wafat. Padahal, sejak kecil Iqbal anaknya sangat berharap bisa bertemu ayahnya.

“Memang secara mental anaknya tidak merasa terganggu. Bahkan Iqbal pun sudah mengerti situasi yang dihadapi ibu dan juga dirinya,” katanya. Namun, se­ba­gai seorang Ibu, kata Machica, ten­tu dirinya merasa terpukul de­ngan kenyataan hidup selama ini.

Lantas ada rencana apa kede­pan? “Rencananya saya mau ke Bangka Belitung dulu, karena be­sok ada acara di sana. Setelah pu­lang dari Bangka Belitung, saya pasti akan membicarakannya de­ngan pengacara saya, dan akan menghubungi anak-anaknya Pak Moer,” ujar Machica.

UU Perkawinan Kebiri Hak Anak, Seharusnya Dari Dulu Digugat

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meng­ap­resiasi putusan Mahkamah Kons­titusi soal status anak di luar per­nikahan resmi. Setidaknya, salah satu laporan besar yang kerap datang ke Komnas PA, kini sudah ada solusinya.

“Tahun 2011, ada sekitar 38 laporan yang masuk pada kami soal status anak di luar per­ni­ka­han resmi. Baik laporan yang ingin memperoleh hak perdata bagi anaknya, maupun sengketa hak asuh bagi anak di luar per­nikahan resmi ini,” ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Bagi Arist, seorang anak yang lahir di luar pernikahan resmi te­tap memiliki hak yang sama se­perti anak-anak lainnya. Bahkan, seorang anak yang tidak jelas asal-usul keluarganya pun, tetap memiliki hak konstitusionalnya.

“Semua anak terlahir sama. Tidak perlu ada perbedaan status hukum bagi anak yang lahir di luar pernikahan resmi maupun tidak. Putusan MK telah men­ja­wab itu semua,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-undang Per­kawinan yang selama ini men­jadi payung hukum bagi per­ni­ka­han di Indonesia kerap meng­kebiri hak-hak konstitusional anak. Karena yang diakui oleh negara berdasarkan undang-undang itu hanya anak-anak yang lahir dari pernikahan resmi, yakni pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama.

“Saya tidak ingin masuk apa­kah nikah siri itu melanggar atau tidak. Tapi yang ingin saya tegas­kan, status anak yang dilahirkan harusnya tetap mendapatkan haknya secara konstitusional,” tegasnya.

Karena itu, ketika mendengar kabar bahwa Machica Mochtar yang merupakan bekas istri dari Mordiono mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan soal hak perdata bagi anaknya, Arist menganggap itu merupakan terobosan yang baik. Sebab, hasil yang akan diputuskan oleh MK, itu bukan saja berlaku bagi Mac­hica pribadi, tapi semua orang.

“Harusnya gugatan seperti ini sudah dari dulu disampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk menekan polemik yang kerap terjadi dari sengketa anak yang lahir di luar penikahan resmi,” ujarnya.

Status Diakui, Berhak Dapat Warisan

Tak hanya diakui statusnya di hadapan hukum, seorang anak yang lahir di luar pernikahan resmi juga berhak mendapatkan warisan.

Hal ini mengacu pada putu­san Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji ma­teriil ketentuan UU Per­ka­winan mengenai anak yang la­hir diluar pernikahan tak resmi.

Juru Bicara MK Akil Moch­tar menjelaskan, hak waris anak yang lahir di luar pernikahan resmi, itu tidak dimohonkan oleh pemohon. “Soal itu sudah menyangkut kasus lain lagi. Tapi jika si anak sudah men­dapat pengakuan hukum se­bagai anak dari bapaknya secara legal, seharusnya dia dapat wari­san dari kedua orangtua­nya,” ujar Akil.

Menurut Akil, inti gugatan yang diajukan Machica adalah pengakuan dari keluarga almar­hum suaminya, Moerdiono yang selama ini tidak mengakui pernikahan  pasangan ini. Pa­salnya pernikahan Machica dan Moerdiono dilakukan secara siri, dan tidak dicatatkan di Kan­tor Urusan Agama (KUA).

Karena itu, jika keluarga be­sar bekas sekretaris negara era Orde Baru tersebut masih tidak percaya, bisa dilakukan tes ge­netik (DNA). “Tes ini salah satu cara untuk membuktikan ada­nya hubungan darah dengan bapaknya,” ujar Akil.

Disinggung apakah UU Per­ka­winan sudah kedaluarsa, pi­haknya mengatakan hal itu bu­kan kewenangannya. Meski be­gitu, kalau dirasa aturan ter­se­but layak direvisi, pihaknya me­ngapresiasi masyarakat yang ingin menyuarakan hal itu ke­pada DPR.

“Lebih baik disuarakan kepa­da Presiden dan DPR jika di­anggap sudah mampu meme­nuhi perkembangan masyarakat sekarang,” saran Akil.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Sodiki mengatakan anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hu­kum sebagaimana pada putusan MK pada uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1).

“Uji materi UU itu, kini me­ngatur perlindungan anak-anak yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah,” ujarnya.

Ia mengatakan, anak yang lahir di luar nikah itu posisinya rawan, tidak berdosa. Tapi anak dan ibunya menanggung beban moral yang seharusnya itu ada­lah tanggung jawab ayah biologisnya.

Menurutnya, anak itu pada dasar dilahirkan dalam kondisi suci, dia tidak pernah menghen­daki dilahirkan dari sebuah hu­bungan di luar nikah. Kedua orangtuanya yang seharusnya menanggung beban.

Anak-anak itu, lanjut dia, berhak mendapat perlindungan dari ayah biologisnya yang te­lah diatur dalam UU yang ber­laku, asalkan dia mampu mem­buktikan diri secara uji tek­nologi dan hukum, bahwa anak tersebut merupakan keturunan biologis ayah tertentu, maka dia berhak mendapat harta waris dari ayah tersebut.

Revisi Undang-undang Per­ka­winan itu juga bertujuan untuk memberi efek jera bagi laki-laki yang suka mem­per­mainkan perempuan, tapi tidak bertanggung jawab atas per­buatan yang melanggar norma-norma yang berlaku.

“Ayah biologis harus ber­tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan, dan da­lam hal ini, MK tidak mempersoalkan hu­bungan perkawinan kedua orangtuanya, namun status anak, negara mulai me­nga­tur­nya,” ujar dia. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya