Berita

ibadah gki yasmin/ist

GKI YASMIN

Kasusnya Mendunia, Pemerintah Mohon Doa

KAMIS, 16 FEBRUARI 2012 | 17:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL.  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memulai langkah mediasi untuk menyelesaikan sengketa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di Bogor, Jawa Barat.

Surat kepada pengurus GKI Yasmin dikirimkannya dua hari lalu, yang isinya meminta pengurus jemaat mengirimkan utusan resmi untuk berunding. Hal itu dikatakan Gamawan Fauzi, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).

Langkah itu sebagai tindaklanjut rapat gabungan pada Rabu pekan lalu (8/2) di DPR. Kala itu, parlemen mendesak pemerintah pusat dan daerah menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesegera mungkin meski tidak memberi batas waktu kepada pemerintah. Sedangkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto sudah pada kebijakan final untuk merelokasi GKI Yasmin ke tempat yang ditentukan pemerintah Bogor.


Langkah pemerintah menyelesaikan sengeketa masih berjalan perlahan di tengah isu GKI Yasmin yang sudah mendunia. Kabarnya, jemaat GKI Taman Yasmin Bogor bersama Human Right Working Group dan LSM Kontras telah melaporkan pelanggaran HAM oleh pemerintah Kota Bogor itu ke Perserikatan Bangsa Bangsa. Menanggapi laporan itu, Gamawan mengaku sangat menghargai.

"Itu hak warga negara kita hormati. Tapi kita berusaha menfasilitasi dan memediasi. Doakanlah biar berhasil," tutup Gamawan.

Pada April 2011, Komisioner HAM PBB pun sudah menyampaikan surat diplomasi kepada Kementerian Luar Negeri yang isinya mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dan penyerangan terhadap GKI Taman Yasmin.

Sengketa GKI Yasmin bermula dari sikap Walikota Bogor Diani Budiarto yang bersikeras menolak mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor berkenaan dengan Keabsahan IMB Gereja Kristen Indonesia di Taman Yasmin, Bogor

Putusan MA tersebut menyatakan bahwa perizinan gereja adalah sah. Namun Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45- 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.

Sikap keras Walikota yang melarang jemaat GKI Yasmin beribadah selama dua tahun terakhir ini, membuat GKI mengajukan surat pada Mahkamah Agung pertanggal 26 Maret 2011 menanyakan pandangan Mahkamah Agung tentang sikap Diani Budiarto selaku Walikota Bogor tersebut.

Menjawab surat permohonan fatwa tersebut, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pengujian terhadap Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-OTKP perihal pembekuan izin tertanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 10 Desember 2010. Putusan tersebut adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.

Ombudsman juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang menguatkan putusan PK MA bernomor 127/PK/TUN/2009. Ombudsman meminta pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas Nama GKI Yasmin.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya