Berita

ist

Freeport Menambah Amunisi, IHCS Ajukan Delapan Bukti

SELASA, 14 FEBRUARI 2012 | 23:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Menghadapi gugatan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), PT Freeport Indonesia menambah amunisi dengan menambah tim pembela. Dalam persidangan, mereka pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan untuk mengetahui posisi legal standing yang diajukan IHCS.

Sidang tadi siang (Selasa, 14/2) sendiri telah memasuki tahap pembuktian pokok perkara, yakni pembuktian yang diajukan oleh penggugat. Makanya, majelis hakim menolak permintaan untuk mempelajari posisi legal standing IHCS.
 
"Itu materi eksepsi, sudah terlewati agendanya, dan dalam persidangan sebelumnya kami majelis sudah membacakan putusan sela beserta pertimbangan hukumnya, itu sikap kami," kata Hakim Suko Harsono saat memimpin sidang.
 

 
Suko menambahkan kuasa hukum Freeport yang baru untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum sebelumnya mengenai agenda persidangan yang sudah memasuki agenda pembuktian pokok perkara. Dalam kesempatan itu. IHCS melalui kuasa hukumnya mengajukan setidaknya delapam bukti tambahan melengkapi bukti awal sebelumnya yang diajukan sebelum sidang putusan sela.
 
Ditemui pasca persidangan, kuasa hukum  IHCS Anton Febrianto, bahwa bukti-bukti yang diajukan pihaknya tentu saja bukti-bukti yang menguatkan dalil-dalil gugatannya. 
 
"Salah satu bukti yang kita ajukan adalah Annual Report Tahun 2006 dan 2010 terkait laporan keuangan PT. Freeport yang menjelaskan bahwa dalam tahun itu Freeport hanya menyetorkan royalti emas kepada Pemerintah Indonesia sebesar 1 perse, dalam hal ini jelas melanggar PP 45/2003," katanya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua IHCS Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan menjelaskan bahwa PT. Freeport menambah amunisi kuasa hukumnya dengan bergabungnya kantor Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam penerima kuasa yang akan mewakili kepentingan PT. Freeport di persidangan lanjutan perkara ini.
 
"Ya, mereka (Freeport) menambah amunisinya," katanya.
 
Ridwan menyindir permintaan tim kuasa hukum PT Freeport kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan memahami legal standing menunjukkan bahwa mereka seakan tidak percaya dengan kapasaitas hakim-hakim yang memeriksa perkara ini.
 
"Pertanyaan itu jelas sekali bukan ditujukan kepada kami, tetapi ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Apalagi majelis hakim sudah membacakan putusan selanya. Jadi sama saja mereka menolak putusan sela tersebut," jelas Ridwan.
 
IHCS dalam gugatannya menilai bahwa tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM. Hal itu merupakan kesepakatan yang terdapat dalam Kontrak Karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, kontrak tersebut secara ekonomi merugikan Indonesia.
 
Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak 256,2 juta dolar AS. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freeport. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya