Berita

sby/ist

UU TIPIKOR

Thariq Mahmud Surati Presiden SBY

SENIN, 13 FEBRUARI 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Thariq Mahmud telah mengirimkam sepucuk surat kepada Presiden SBY. Di dalam surat itu ia menyarankan agar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi direvisi. Termasuk yang harus diubah adalah ancaman hukuman fisik antara empat sampai 20 tahun penjara menjadi hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

"Dengan sanksi hukuman seperti (dalam UU Tipikor) sekarang, tidak akan ada efek jera. Tidak mungkin korupsi bisa dibasmi. Dan jangan mimpi bisa seperti yang dilakukan di China," ujar Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) itu di Jakarta (Senin, 13/4).

Selain kepada SBY, surat senada juga dikirimkan mantan pilot itu kepada Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.


Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin massif belakangan ini. Sayangnya, di sisi lain tidak ada hukuman yang keras bagi koruptor. Parahnya lagi, yang terjadi adalah dramatisasi yang membuat pelaku korupsi jadi seperti selebriti.

"Pemerintah tidak punya political will, tidak punya political action. Jadi, harus ada pressure supaya para koruptor dihukum mati," ujar Thariq lagi.

Organisasi yang dipimpinnya juga melakukan kampanye secara massif  agar rakyat tidak memilih partai politik yang tidak mengkampanyekan ancaman hukuman mati terhadap para koruptor pada musim kampanye pemilu 2014 mendatang.

Katanya, kampanye atau janji partai politik tersebut nantinya harus ditagih kalau partai tersebut jadi pemenang pemilu. Program ini sudah disosialisasikan oleh organisasi yang dipimpinnya hingga ke tingkat pengurus daerah di 31 provinsi.

Dia juga mengatakan, kasus hukum besar seperti kasus Century dan kasus Wisma Atlet tidak akan pernah dituntaskan karena digunakan sebagai alat saling sandera oleh para elit dan partai-partai politik.

"Kita harus mewacanakan hukuman yang keras terhadap para pelaku korupsi, bukan malah terlibat polemik dalam kasus-kasus yang sudah dipolitisasi," ujarnya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya