Berita

sby/ist

UU TIPIKOR

Thariq Mahmud Surati Presiden SBY

SENIN, 13 FEBRUARI 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Thariq Mahmud telah mengirimkam sepucuk surat kepada Presiden SBY. Di dalam surat itu ia menyarankan agar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi direvisi. Termasuk yang harus diubah adalah ancaman hukuman fisik antara empat sampai 20 tahun penjara menjadi hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

"Dengan sanksi hukuman seperti (dalam UU Tipikor) sekarang, tidak akan ada efek jera. Tidak mungkin korupsi bisa dibasmi. Dan jangan mimpi bisa seperti yang dilakukan di China," ujar Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) itu di Jakarta (Senin, 13/4).

Selain kepada SBY, surat senada juga dikirimkan mantan pilot itu kepada Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.


Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin massif belakangan ini. Sayangnya, di sisi lain tidak ada hukuman yang keras bagi koruptor. Parahnya lagi, yang terjadi adalah dramatisasi yang membuat pelaku korupsi jadi seperti selebriti.

"Pemerintah tidak punya political will, tidak punya political action. Jadi, harus ada pressure supaya para koruptor dihukum mati," ujar Thariq lagi.

Organisasi yang dipimpinnya juga melakukan kampanye secara massif  agar rakyat tidak memilih partai politik yang tidak mengkampanyekan ancaman hukuman mati terhadap para koruptor pada musim kampanye pemilu 2014 mendatang.

Katanya, kampanye atau janji partai politik tersebut nantinya harus ditagih kalau partai tersebut jadi pemenang pemilu. Program ini sudah disosialisasikan oleh organisasi yang dipimpinnya hingga ke tingkat pengurus daerah di 31 provinsi.

Dia juga mengatakan, kasus hukum besar seperti kasus Century dan kasus Wisma Atlet tidak akan pernah dituntaskan karena digunakan sebagai alat saling sandera oleh para elit dan partai-partai politik.

"Kita harus mewacanakan hukuman yang keras terhadap para pelaku korupsi, bukan malah terlibat polemik dalam kasus-kasus yang sudah dipolitisasi," ujarnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya