Berita

semendawai/ist

Semendawai Bantah Tak Membantu Korban Cikeusik

RABU, 08 FEBRUARI 2012 | 21:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai membantah kabar lembaganya tidak memberikan bantuan pengobatan kepada korban kekerasan warga yang menolak Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, 6 Februari tahun lalu seperti diberitakan beberapa media belakangan ini.

"Sesuai keputusan rapat paripurna tertanggal 3 Agustus 2011, LPSK telah menerima permohonan bantuan medis dan psikologis tujuh orang korban. Diantaranya bernama Muhammad Ahmad," kata dia kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 9/2).

Sementara Lili Pintauli Siregar, anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi menuturkan, bantuan medis terhadap Muhammad Ahmad telah dilakukan sesuai dengan perjanjian LPSK dengan Muhammad Ahmad sejak Tanggal 14 September 2011 sampai dengan 14 Desember 2011.


"Layanan yang telah diberikan berupa  bantuan biaya medis dengan dokter spesialis syaraf (neurology),  dokter spesialis tulang (orthopedy), dokter spesialis THT, dokter spesialis gigi dan dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Royal Progress Jakarta. Bahkan biaya pengobatan yang telah kami ganti sampai dengan pengobatan terakhir tanggal 29 November 2011 di dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Royal Progress," tutur Lili.
 
Muhammad Ahmad dan dua korban lainnya, kata Lili, masih memerlukan pengobatan rutin dan kontrol dari dokter spesialis. Namun perjanjian pemberian bantuan medis dan psikologis hanya dilakukan sampai tanggal 14 Desember 2011, dan perlu diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dokter yang menangani para korban tersebut.

"LPSK telah memperpanjang perjanjian pemberian bantuan medis dan psikologis hanya kepada tiga orang korban kekerasan di Cikeusik pada rapat paripurna pada tanggal 6 Februari 2012, sedangkan keempat korban lainnya sudah tidak diperpanjang perjanjiannya karena sudah tidak memerlukan bantuan medis dan psikologis lagi" jelas dia.

Menanggapi adanya keterlambatan pembayaran biaya pengobatan, Ketua LPSK mengatakan, pembayaran biaya bantuan medis dan psikologis para korban menggunakan APBN yang dalam pencairannya membutuhkan waktu sesuai prosedur pencairan anggaran yang diatur Kementerian Keuangan.

"Rumitnya prosedur dan mekanisme pembayaran menggunakan dana APBN seringkali menjadi hambatan dalam pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban. Ini mengakibatkan keterlambatan pembayaran dan penyesuaian dengan standar biaya umum yang ada," keluh Semendawai. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya