Berita

semendawai/ist

Semendawai Bantah Tak Membantu Korban Cikeusik

RABU, 08 FEBRUARI 2012 | 21:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai membantah kabar lembaganya tidak memberikan bantuan pengobatan kepada korban kekerasan warga yang menolak Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, 6 Februari tahun lalu seperti diberitakan beberapa media belakangan ini.

"Sesuai keputusan rapat paripurna tertanggal 3 Agustus 2011, LPSK telah menerima permohonan bantuan medis dan psikologis tujuh orang korban. Diantaranya bernama Muhammad Ahmad," kata dia kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 9/2).

Sementara Lili Pintauli Siregar, anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi menuturkan, bantuan medis terhadap Muhammad Ahmad telah dilakukan sesuai dengan perjanjian LPSK dengan Muhammad Ahmad sejak Tanggal 14 September 2011 sampai dengan 14 Desember 2011.


"Layanan yang telah diberikan berupa  bantuan biaya medis dengan dokter spesialis syaraf (neurology),  dokter spesialis tulang (orthopedy), dokter spesialis THT, dokter spesialis gigi dan dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Royal Progress Jakarta. Bahkan biaya pengobatan yang telah kami ganti sampai dengan pengobatan terakhir tanggal 29 November 2011 di dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Royal Progress," tutur Lili.
 
Muhammad Ahmad dan dua korban lainnya, kata Lili, masih memerlukan pengobatan rutin dan kontrol dari dokter spesialis. Namun perjanjian pemberian bantuan medis dan psikologis hanya dilakukan sampai tanggal 14 Desember 2011, dan perlu diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dokter yang menangani para korban tersebut.

"LPSK telah memperpanjang perjanjian pemberian bantuan medis dan psikologis hanya kepada tiga orang korban kekerasan di Cikeusik pada rapat paripurna pada tanggal 6 Februari 2012, sedangkan keempat korban lainnya sudah tidak diperpanjang perjanjiannya karena sudah tidak memerlukan bantuan medis dan psikologis lagi" jelas dia.

Menanggapi adanya keterlambatan pembayaran biaya pengobatan, Ketua LPSK mengatakan, pembayaran biaya bantuan medis dan psikologis para korban menggunakan APBN yang dalam pencairannya membutuhkan waktu sesuai prosedur pencairan anggaran yang diatur Kementerian Keuangan.

"Rumitnya prosedur dan mekanisme pembayaran menggunakan dana APBN seringkali menjadi hambatan dalam pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban. Ini mengakibatkan keterlambatan pembayaran dan penyesuaian dengan standar biaya umum yang ada," keluh Semendawai. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya