Berita

abdul haris semendawai/ist

LPSK dan Ditjen Pas Siapkan Fasilitas bagi Tersangka yang Bekerjasama

RABU, 08 FEBRUARI 2012 | 16:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pentingnya optimalisasi penanganan perlindungan terhadap para justice collaborator alias "tersangka yang bekerjasama" di rumah tahanan mendorong pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan.

Tadi siang, pimpinan LPSK Abdul Haris Semendawai (Ketua), Lies Sulistiani (Wakil Ketua), Sindhu Krishno dan Teguh Soedarsono (anggota), menyambangi kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin.

"Langkah koordinasi ini dilakukan untuk menyiapkan fasilitas dan pengamanan terhadap saksi yang merupakan justice collaborator," Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai (Rabu, 8/2).


Ia mengatakan dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai tindak lanjut kesepakatan bersama antara LPSK dan Kementerian Hukum dan HAM tentang penguatan kapasitas perlindungan dan bantuan kepada pelapor, saksi dan atau korban tindak pidana.

"Hasil dari pertemuan ini disepakati akan membentuk tim perumus untuk penyusunan peraturan pelaksana dan teknis mekanisme perlindungan terhadap saksi yang juga tersangka atau justice collaborator," katanya menambahkan.

Selain itu, Semendawai mengatakan perlu adanya kesepakatan dan pemahaman bersama mengenai kriteria dan peran justice collaborator yang dilindungi LPSK. Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan perlindungan dan penempatan justice collaborator pada ruangan khusus dan pemberian maximum security di ruang tahanan maupun lapas.

Dalam prakteknya, kata Semendawai, pihaknya telah menempatkan sejumlah saksi yang berstatus tersangka atau terdakwa dan atau terpidana, seperti terhadap Agus Chondro dan Mindo Rosalina Manulang sebagai justice collaborator. Namun ada kebutuhan untuk menuangkannya dalam aturan hukum yang akan digunakan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana MOU, agar upaya perlindungan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya