Berita

SERVER TELKOMSEL DIJEBOL

Tersangka Temukan Praktek Curang Telkomsel

SELASA, 07 FEBRUARI 2012 | 14:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lewat tim kuasa hukum dari firma hukum ACS & Co, lima tersangka pembobol server Telkomsel menjelaskan bahwa mereka bukanlah sindikat pencuri pulsa yang terorganisir dan berencana mengambil keuntungan ekonomi secara "rakus" sebagaimana kasus pencurian pulsa yang marak diberitakan di media.

Kelima pembobol server Telkomsel itu adalah, Facrizal Ahmad Santosa Sumardjo, Dwi Yunianto Widyo Nugroho, Mohammad Susanto, Ahmad Hanafi dan Lukman. Atas aksi pembobolan yang dilakukan tanggal 4-7 Januari itu, mereka kini dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Awalnya niat dari klien kami hanya sebatas menguji kemampuan IT dengan mencoba masuk ke dalam server Telkomsel tanpa ada niat untuk merugikan Telkomsel," terang para tersangka dalam keterangan pers yang dibuat tim kuasa hukum dari firma hukum ACS & Co (Selasa, 7/1).


Setelah melakukan beberapa kali percobaan, salah seorang dari kelimanya berhasil menemukan kelemahan server Telkomsel. Dan secara kebetulan, menemukan cara untuk mengisi pulsa melalui server Telkomsel.

"Bahwa kemudian terjadi penjualan pulsa murah yang dilakukan klien kami bukan merupakan suatu upaya memperkaya diri, melainkan semata-mata dipicu karena maraknya pemberitaan media tentang pencurian pulsa yang diduga melibatkan Telkomsel selaku provider, yang telah membiarkan pembiaran pencurian pulsa masyarakat," terang tim kuasa hukum lagi.

Facrizal cs menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud meruggikan Telkomsel dengan sengaja. Jika memang ada niatan kesengajaan, maka mereka sebenarnya memiliki keahlian untuk mendekonstruksi semua server Telkomsel, yang memang sistemnya memiliki banyak kelemahan. Tetapi, mereka tidak melakukannya.

"Klien kami pun secara tidak sengaja menemukan adanya indikasi-indikasi jika dalam menjalankan usahanya, Telkomsel melakukan praktek-praktek "curang", baik secara langsung maupun tidak, merugikan customer-nya," urai tim kuasa hukum.

Klaim pihak Telkomsel bahwa mereka telah merugi Rp 10 miliar akibat penjualan pulsa murah yang dilakukan oleh mereka sangat tidak berdasar dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid.

"Justru pada saat masuk ke dalam server Telkomsel klien kami melihat adanya pihak-pihak lain yang turut serta mengamil pulsa, yang notabenenya tidak menutup kemungkina dilakukan oleh oknum-oknum internal Telkomsel sendiri," demikian keterangan pers tersebut. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya