Berita

SERVER TELKOMSEL DIJEBOL

Tersangka Temukan Praktek Curang Telkomsel

SELASA, 07 FEBRUARI 2012 | 14:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lewat tim kuasa hukum dari firma hukum ACS & Co, lima tersangka pembobol server Telkomsel menjelaskan bahwa mereka bukanlah sindikat pencuri pulsa yang terorganisir dan berencana mengambil keuntungan ekonomi secara "rakus" sebagaimana kasus pencurian pulsa yang marak diberitakan di media.

Kelima pembobol server Telkomsel itu adalah, Facrizal Ahmad Santosa Sumardjo, Dwi Yunianto Widyo Nugroho, Mohammad Susanto, Ahmad Hanafi dan Lukman. Atas aksi pembobolan yang dilakukan tanggal 4-7 Januari itu, mereka kini dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Awalnya niat dari klien kami hanya sebatas menguji kemampuan IT dengan mencoba masuk ke dalam server Telkomsel tanpa ada niat untuk merugikan Telkomsel," terang para tersangka dalam keterangan pers yang dibuat tim kuasa hukum dari firma hukum ACS & Co (Selasa, 7/1).


Setelah melakukan beberapa kali percobaan, salah seorang dari kelimanya berhasil menemukan kelemahan server Telkomsel. Dan secara kebetulan, menemukan cara untuk mengisi pulsa melalui server Telkomsel.

"Bahwa kemudian terjadi penjualan pulsa murah yang dilakukan klien kami bukan merupakan suatu upaya memperkaya diri, melainkan semata-mata dipicu karena maraknya pemberitaan media tentang pencurian pulsa yang diduga melibatkan Telkomsel selaku provider, yang telah membiarkan pembiaran pencurian pulsa masyarakat," terang tim kuasa hukum lagi.

Facrizal cs menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud meruggikan Telkomsel dengan sengaja. Jika memang ada niatan kesengajaan, maka mereka sebenarnya memiliki keahlian untuk mendekonstruksi semua server Telkomsel, yang memang sistemnya memiliki banyak kelemahan. Tetapi, mereka tidak melakukannya.

"Klien kami pun secara tidak sengaja menemukan adanya indikasi-indikasi jika dalam menjalankan usahanya, Telkomsel melakukan praktek-praktek "curang", baik secara langsung maupun tidak, merugikan customer-nya," urai tim kuasa hukum.

Klaim pihak Telkomsel bahwa mereka telah merugi Rp 10 miliar akibat penjualan pulsa murah yang dilakukan oleh mereka sangat tidak berdasar dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid.

"Justru pada saat masuk ke dalam server Telkomsel klien kami melihat adanya pihak-pihak lain yang turut serta mengamil pulsa, yang notabenenya tidak menutup kemungkina dilakukan oleh oknum-oknum internal Telkomsel sendiri," demikian keterangan pers tersebut. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya