Berita

ilustrasi

PAJAK WARTEG

Keterlaluan, Orang Lapar Dipajaki!

JUMAT, 03 FEBRUARI 2012 | 10:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Penerapan Perda DKI Jakarta 11/2011 tentang Pajak Restoran terhadap pedagang warung tegal atau warteg sangat tidak manusiawi dan tidak etis. Besaran pajak 10 persen bagi pedagang warteg yang omzetnya Rp540.000 sehari atau Rp200 juta setahun terlalu memberatkan.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi pagi ini (Jumat, 3/2).

"Apalagi, beban pajak tersebut akan dikenakan kepada konsumen. Orang yang makan di warteg adalah kebanyakan berpenghasilan pas-pasan. Pilihan makan di warteg karena harga sangat-sangat terjangkau.  Masa orang lapar dikenai pajak, ini sangat keterlaluan," ungkapnya.

Alasan Pemerintah Provinsi DKI menggenjot Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pajak makanan tidak boleh mengorbankan pedagang warteg. Kalau restoran dikenai pajak memang sangat layak karena yang makan di sana kalangan mampu. Karena itu PPP mendukung langkah Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) yang mengajukan uji materi terhadap Perda tersebut.

"Kami harapkan MA menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil," tandas politisi muda yang saat ini duduk di Komisi V DPR tersebut. [zul]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya