muhaimin iskandar/ist
muhaimin iskandar/ist
RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar didampingi Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah mengumumkan hasil pertemuan tripartit soal penetapan upah di Banten.
Ada enam poin kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan selama empat jam di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, malam ini Rabu, (1/2).
Pertama, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mencabut gugatan terhadap surat keputusan Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Tangerang Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang selambatnya seminggu.
Kedua, SK Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang tetap berlaku.
Ketiga, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum sesuai SK Gubernur Banten bisa mengajukan penundaan sesuai mekanisme peraturan perundangan dan Gubernur Banten akan mempermudah proses penangguhan.
Keempat, mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
Kelima, penetapan upah minimum tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang dilaksanakan konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/kota.
Keenam, setiap pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan.
Kesepakatan akhir ini sempat diprotes sejumlah pengurus serikat buruh. Namun, perwakilan buruh yang mengikuti rapat tripartit tetap menandatangani kesepakatan itu bersama perwakilan pengusaha dan pemerintah.
Muhaimin berharap, buruh dan pengusaha bersama-sama menjaga iklim hubungan industrial dan investasi yang kondusif. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54