Berita

muhaimin iskandar/ist

Muhaimin Buktikan Serius Damaikan Buruh dan Pengusaha

RABU, 01 FEBRUARI 2012 | 22:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar didampingi Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah mengumumkan hasil pertemuan tripartit soal penetapan upah di Banten.

Ada enam poin kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan selama empat jam di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, malam ini Rabu, (1/2).

Pertama, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mencabut gugatan terhadap surat keputusan Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Tangerang Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang selambatnya seminggu.

Kedua, SK Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang tetap berlaku.

Ketiga, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum sesuai SK Gubernur Banten bisa mengajukan penundaan sesuai mekanisme peraturan perundangan dan Gubernur Banten akan mempermudah proses penangguhan.

Keempat, mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.

Kelima, penetapan upah minimum tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang dilaksanakan konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/kota.

Keenam, setiap pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan.

Kesepakatan akhir ini sempat diprotes sejumlah pengurus serikat buruh. Namun, perwakilan buruh yang mengikuti rapat tripartit tetap menandatangani kesepakatan itu bersama perwakilan pengusaha dan pemerintah.

Muhaimin berharap, buruh dan pengusaha bersama-sama menjaga iklim hubungan industrial dan investasi yang kondusif. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya