Berita

muhaimin iskandar/ist

Muhaimin Buktikan Serius Damaikan Buruh dan Pengusaha

RABU, 01 FEBRUARI 2012 | 22:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar didampingi Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah mengumumkan hasil pertemuan tripartit soal penetapan upah di Banten.

Ada enam poin kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan selama empat jam di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, malam ini Rabu, (1/2).

Pertama, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mencabut gugatan terhadap surat keputusan Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Tangerang Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang selambatnya seminggu.

Kedua, SK Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang tetap berlaku.

Ketiga, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum sesuai SK Gubernur Banten bisa mengajukan penundaan sesuai mekanisme peraturan perundangan dan Gubernur Banten akan mempermudah proses penangguhan.

Keempat, mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.

Kelima, penetapan upah minimum tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang dilaksanakan konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/kota.

Keenam, setiap pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan.

Kesepakatan akhir ini sempat diprotes sejumlah pengurus serikat buruh. Namun, perwakilan buruh yang mengikuti rapat tripartit tetap menandatangani kesepakatan itu bersama perwakilan pengusaha dan pemerintah.

Muhaimin berharap, buruh dan pengusaha bersama-sama menjaga iklim hubungan industrial dan investasi yang kondusif. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya