ilustrasi, pohon tumbuh
ilustrasi, pohon tumbuh
RMOL. 30 persen dari 70 ribu pohon atau 21 ribu pohon yang tumbuh di DKI Jakarta merupakan pepohonan tua yang rawan tumbang.
Di musim hujan yang hampir berjalan sebulan ini, hal tersebut menjadi penting. Sebab, belaÂkangan ini pohon tumbang akibat hujan dan angin kencang di ibuÂkota kerap terjadi.
Dalam catatan Dinas PerÂtaÂmanan dan Pemakaman PeÂmeÂrintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, ada 36 korban pohon tumÂbang yang mengajukan ganti rugi. Ada yang mengajukan klaim kenÂdaraan, dan gedung yang rusak.
Parahnya peristiwa pohon tumbang itu sampai menelan dua korban jiwa, yaitu, mahasiswi UniÂversitas Trisakti, Arum NiaÂtalih Ratna (19 tahun), dan Sopir Bajai, Warno (55 tahun).
Per Januari 2012 tercatat 102 pohon tumbang dan 82 pohon patah ranting dan dahannya. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada 2011, hujan angin yang terjadi mengakibatkan 42 pohon tumÂbang dan 125 rusak. Dalam peÂristiwa ini 14 mobil, satu moÂtor, dan satu warung rusak.
Di 2010, angin kencang juga merobohkan 78 pohon dan 42 pohon rusak, sebanyak 13 pohon yang tumbang menimpa mobil, motor, rumah, dan bangunan.
Kawasan yang paling banyak ditemukan pohon tumbang ialah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Selain menimbulkan kerugian harta dan nyawa, tumbangnya pohon itu menambah parah keÂmacetan di Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI Jakarta, Chatarina Suryowati menÂjelaskan, pihaknya telah meÂlaÂkukan antisipasi mengÂhaÂdapi huÂjan angin yang melanda JaÂkarta.
Kegiatannya yang dilakukan berupa pemeriksaan, pemangÂkasÂan, dan penebangan pohon. UnÂtuk pemangkasan, penentuan durasi dilakukan sesuai jenis poÂhon. Jenis pohon angsana dilaÂkukan satu sampai dua kali dalam setahun. Pohon mahoni dilakÂuÂkan pemangkasan setiap dua samÂpai tiga tahun sekali. SedangÂkan pengumpulan data pohon, dilaÂkukan pengawasan setiap hari. “Pokoknya setiap hari patÂroli,†katanya kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, jenis pohon yang ada di Jakarta di antaranya, tanÂjung, mahoni, gelodokan, tremÂbesi, dan angsana. Catharina meÂnyebutkan, dari 70 ribu pohon yang berada di sekitar DKI JaÂkarta, 30 persen atau 21 ribu merupakan pohon tua.
Dikatakan, sejak 2007 DisÂtamÂkan sudah melakukan pemeÂrikÂsaan terhadap 100 ribu pohon. Hasilnya, sebesar 2 persen atau sebanyak 2 ribu pohon diÂnyaÂtaÂkan sudah tidak layak sehingga akan ditebang karena rawan tumÂbang. “Tahun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, dan hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap pohon-pohon yang ada di wilayah DKI JaÂkarÂta,†ujarnya.
Rencananya, pohon yang diteÂbang akan diganti dengan pohon yang kualitasnya lebih baik, yaitu pohon mahoni. Penelitian dan peÂmeriksaan pohon dilakukan deÂngan menggunakan alat bor yang bisa mengetahui kondisi pohon masih layak atau tidak.
Selain itu Distamkan memberi tanda kepada pohon yang rawan tumbang dengan cat merah untuk menÂcegah korban pohon tumÂbang, sehingga diharapkan maÂsyaÂrakat lebih waspada untuk tidak berteduh di bawah pohon terÂsebut, terutama saat hujan dan angin kencang.
“Bagi pohon yang kondisinya sudah tidak layak dan kurang layak diberi cat berwarna merah, sebagai tanda pengingat bagi petugas dan warga bahwa pohon terÂsebut rawan tumbang,†paÂparnya.
Dengan bekerjasama dengan Asuransi, Distamkan akan memÂberi santunan kepada masyarakat yang menjadi korban pohon tumÂbang. Tentu tidak mudah menÂdaÂpatÂkannya. Prosesnya cukup ruÂmit, pihak korban diharuskan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, deÂngan melampirkan foto kejaÂdian peristiwa, surat keterangan keÂpolisian, fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan BerÂmoÂtor (BPKB), surat kuasa berÂmaÂterai, fotokopi KTP pemilik kenÂdaraan atau korban dan pemohon.
Kemudian melampirkan surat pernyataan kendaraan tak diÂasuranÂsikan bermaterai, surat visum dokter bagi korban luka atau meninggal dunia serta surat keterangan kematian dari RT, RW dan Lurah apabila korban meninggal dunia.
Selanjutnya, pihak asuransi akan melakukan penelitian, surÂvei terhadap korban atau peÂmoÂhon. Jika disetujui, dan diteriÂmaÂnya surat pengantar dari DisÂtamÂkan, dalam waktu 14 hari kerja, asuÂransi akan membayarkan langÂsung santunan tersebut.
“Setelah menerima kelengÂkapÂan persyaratan, kami akan meÂninÂdaklanjuti dengan membuat surat peÂngantar ke pihak asuransi. KaÂlau tidak lengkap, kami akan meminta untuk melengkapinya,†tuturnya.
Untuk korban meninggal santunan yang diberikan minimal Rp 10 juta dan maksimal per kejadian Rp 50 juta. Korban cacat tetap total atau sebagian maksiÂmal Rp 10 juta per orang, maksiÂmal per kejadian Rp 50 juta. Lalu untuk biaya pengobatan makÂsimal Rp 1 juta per orang, makÂsimal per kejadian Rp 50 juta.
Untuk kerugian atau kerusakan material, santunan asuransi terÂhadap benda atau barang berÂgerak atau tidak bergerak makÂsiÂmal per unit Rp 10 juta, maksimal per kejadian Rp 50 juta.
Diakuinya, anggaran yang diÂkeluarkan untuk perawatan pohon terutama untuk tahun ini masih kurang.
Ditanya berapa anggaran 2011, dia lupa. “Pokoknya, gak seÂsuai. Kurang,†ungkapnya.
Ganti Dengan Asem & Kenari
Nirwono Joga, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti
Universitas Trisakti mengÂungkapkan sebanyak 2,25 juta dari 4,5 juta pohon yang ada di JaÂkarta rawan tumbang. Hal itu terÂjadi akibat minimnya perÂhatian Pemprov DKI Jakarta dalam menangani pohon rawan tumbang.
Dari 2,25 juta pohon rawan tumÂbang itu sebanyak 89.000 pohon yang terdata Disnas pertamanan dan pemakaman berkategori pohon rawan tumbang karena telah berÂusia di atas 50 tahun.
Untuk menghindari tingÂgiÂnya angka kematian warga akiÂbat tertimpa pohon sebaiknya Pemprov DKI Jakarta segera memÂbuat petanya. Dengan deÂmikian kawasan pohon rawan tumbang bisa dihindari.
Pemberian santunan sebesar Rp 10 juta tidak sepadan terÂhadap korban yang meninggal tidak sepadan, karena pohon tumbang akibat kelalaian peÂmerintah daerah.
Pohon yang ditanam di JaÂkarta umumnya sudah tua dan tidak kuat. Kebanyakan berÂjenis angsana umumnya sudah berusia 20-40 tahun dan saatÂnya diganti.
Penanaman pohon tersebut dilakukan sejak Gubernur DKI Jakarta dijabat Ali Sadikin. Saat itu dia ingin membuat Jakarta teduh dan hijau dengan singkat. Pohon akasia dan angsana ditaÂman karena memang cepat tumÂbuhnya.
Penanamannya dengan cara stek dan cangkok sehingga akar tidak terlalu kuat mencengÂkeÂram tanah. Apalagi, bila ada pelebaran jalan, tentu akan dipangkas habis.
Melihat kondisi itu Pemprov DKI Jakarta sebaiknya segera menÂdata ulang kelayakan pohon yang ada. Peremajaan mutÂlak dilakukan. Pemprov bisa memilih pohon yang lebih tangguh seperti asem, kenari, dan mahoni yang bisa hidup 100-200 tahun.
Laporkan Saja Ke Polda Metro Jaya
Muhammad Sanusi, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta
Parlemen DKI Jakarta merasa geram dengan tindakan DiÂnas Pertamanan dan PemÂkaman serta Pemprov DKI JaÂkarta yang dianggap tidak ceÂkatan mengantisipasi pohon tumÂbang.
Pohon tumbang terjadi hamÂpir setiap musim hujan di Ibu Kota membuat semakin resah masyarakat. Makanya bila ada elemen masyarakat, LSM yang meÂngendus adanya keÂseÂngaÂjaan terhadap perawatan pohon seÂhingga menyebabkan tumÂbang silakan saja membuat peÂngaÂduannya ke Polda Metro Jaya.
Saya setuju tumbangnya poÂhon-pohon di Jakarta bukan melulu disebabkan faktor alam, karena bisa jadi ada unsur keÂlalaian dari pihak Dinas PerÂtamanan dan Pemakaman (DisÂtamkan), karena hampir setiap tahun terjadi dan menimbulkan korban.
Para korban itu berhak menÂdapatkan ganti rugi dari DisÂtamkan, bentuknya harus berÂbentuk materi dan imÂmateri.
Bila hal itu tak dipenuhi Distamkan, setiap musim hujan kekhawatiran akan pohon tumbang akan menjadi mimpi buruk warga ibukota. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28