ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL. Afriyani Susanti, pengemudi mobil Xenia yang menabrak hingga menewaskan sembilan orang di Halte Tugu Tani, Jakarta Pusat, terbukti mengkonsumi obat terlarang. Karena itu, kasus ini harus menjadi catatan pemerintah untuk mengkaji ulang usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan yang akan mencabut Perda Miras.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfidz di gedung DPR Jakarta (Selasan 24/1).
Selain mengucapkan belasungkawa terhadap kelurga korban tewas, Irgan juga menegaskan bahwa pemerintah harus menolak usulan Gamawan yang salah kaprah dan tidak logis. Kasus Xenia maut ini memperkuat bukti bahwa Miras sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat dan larangan Miras harus diperkuat, bukan malah dicabut.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30