Berita

Boyamin Saiman Cs Gugat UU Kepolisian ke MK

RABU, 11 JANUARI 2012 | 22:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 2/2002 pasal 8 ayat 1 dan 2, tentang Kepolisian Negara Republik. Permohonan judicial review didaftarkan Maki kepada Mahkamah Konstitusi tadi siang.

"Gagasan intinya, kepolisian harus berada di bawah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bukan di bawah presiden. Anggaran keuangannya juga harus melalui dan oleh Kemendagri," ujar Koordinator Maki, Bonyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 11/1).

Materi pasal 2 UU Nomor 2/2002, kata Bonyamin, bertentangan dengan UUD 1945, karena UUD 1945 telah membagi habis penyelenggaraan kekuasaan pemerintah di bawah kementerian portofolio sebagai pembantu Presiden, berada dibawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana dikatakan Pasal 17 dan Pasal 23 UUD 1945.
 

 
"Kepolisian dibiayai APBN, maka tata cara pengajuan pembiayaan harus melalui kementerian negara," jelasnya.
 
Gagasan lainnya, kata dia, perlu ditambahkan pasal yang menyebut bahwa penggunaan anggaran kepolisian diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"UU Kepolisian tidak ada yang menyatakan itu. Sementara padanannya, TNI saja di bawah Menhan dan diperiksa oleh BPK," jelas dia.

Dengan adanya pengawasan yang melekat oleh BPK terhadap keuangan kepolisian, maka ke depan tak akan ada lagi dana seperti dari PT Freeport atau perusahaan-perusahaan lainnya yang masuk ke kantong mereka tapi disebut sebagai pemasukan yang tidak bermasalah.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya