Berita

semendawai/ist

KORBAN BUTA

Bos LPSK Mendorong Amar Ajukan Ganti Rugi

RABU, 11 JANUARI 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan Amar Abdullah, korban penganiayaan yang mengalami kebutaan oleh Fenly pada 11 Juli 2011 silam.

"LPSK memutuskan permohonan perlindungan dalam rapat paripurna  pada tanggal 10 Januari 2011," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Rabu, 11/1).

Lebih lanjut Semendawai mengatakan, permohonan perlindungan Amar diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksiannya.


Selain itu, Amar juga berhak atas pemenuhan hak prosedural sebagai seorang korban dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.

Semendawai akibat tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kebutaan pada mata kanannya, Amar dapat mengajukan upaya restitusi (ganti rugi) kepada pengadilan dan bisa diajukan melalui LPSK. Semendawai sendiri mengatakan akan mendorong Amar untuk mengajukan restitusi itu. Pengajuan restitusi dapat berupa biaya pengobatan akibat penganiayaan yang dialami atau penderitaan hilangnya pendapatan akibat kebutaan yang dialami Amar.

Amar mengalami penganiayaan pada 11 Juli 2011 saat dia melewati rumah Fenly M Tumbuun di jalan Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak. Amar pun terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Akibatnya Fenly dan Amar terlibat perkelahian sampai-sampai Amar mengalami buta di mata kanannya. Fenly sendiri sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Fenly melaporkan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya