Berita

semendawai/ist

KORBAN BUTA

Bos LPSK Mendorong Amar Ajukan Ganti Rugi

RABU, 11 JANUARI 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan Amar Abdullah, korban penganiayaan yang mengalami kebutaan oleh Fenly pada 11 Juli 2011 silam.

"LPSK memutuskan permohonan perlindungan dalam rapat paripurna  pada tanggal 10 Januari 2011," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Rabu, 11/1).

Lebih lanjut Semendawai mengatakan, permohonan perlindungan Amar diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksiannya.


Selain itu, Amar juga berhak atas pemenuhan hak prosedural sebagai seorang korban dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.

Semendawai akibat tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kebutaan pada mata kanannya, Amar dapat mengajukan upaya restitusi (ganti rugi) kepada pengadilan dan bisa diajukan melalui LPSK. Semendawai sendiri mengatakan akan mendorong Amar untuk mengajukan restitusi itu. Pengajuan restitusi dapat berupa biaya pengobatan akibat penganiayaan yang dialami atau penderitaan hilangnya pendapatan akibat kebutaan yang dialami Amar.

Amar mengalami penganiayaan pada 11 Juli 2011 saat dia melewati rumah Fenly M Tumbuun di jalan Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak. Amar pun terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Akibatnya Fenly dan Amar terlibat perkelahian sampai-sampai Amar mengalami buta di mata kanannya. Fenly sendiri sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Fenly melaporkan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya