Berita

semendawai/ist

KORBAN BUTA

Bos LPSK Mendorong Amar Ajukan Ganti Rugi

RABU, 11 JANUARI 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan Amar Abdullah, korban penganiayaan yang mengalami kebutaan oleh Fenly pada 11 Juli 2011 silam.

"LPSK memutuskan permohonan perlindungan dalam rapat paripurna  pada tanggal 10 Januari 2011," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Rabu, 11/1).

Lebih lanjut Semendawai mengatakan, permohonan perlindungan Amar diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksiannya.


Selain itu, Amar juga berhak atas pemenuhan hak prosedural sebagai seorang korban dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.

Semendawai akibat tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kebutaan pada mata kanannya, Amar dapat mengajukan upaya restitusi (ganti rugi) kepada pengadilan dan bisa diajukan melalui LPSK. Semendawai sendiri mengatakan akan mendorong Amar untuk mengajukan restitusi itu. Pengajuan restitusi dapat berupa biaya pengobatan akibat penganiayaan yang dialami atau penderitaan hilangnya pendapatan akibat kebutaan yang dialami Amar.

Amar mengalami penganiayaan pada 11 Juli 2011 saat dia melewati rumah Fenly M Tumbuun di jalan Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak. Amar pun terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Akibatnya Fenly dan Amar terlibat perkelahian sampai-sampai Amar mengalami buta di mata kanannya. Fenly sendiri sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Fenly melaporkan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya