Berita

ilustrasi/ist

Usulan DPR Mengubah UU Pokok Agraria Tidak Logis!

RABU, 11 JANUARI 2012 | 15:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Usulan anggota DPR untuk merevisi atau mengubah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 karena dianggap sebagai penyebab maraknya konflik agraria sangat tidak logis dan tak masuk akal. Sebab, konflik agraria terjadi justru karena undang-undang tersebut tidak pernah dijalankan sejak Orde Baru hingga sekarang ini.

Ketua Bidang Tani DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sidik Suhada menduga kuat, usulan para anggota DPR itu bukan untuk menyelesaikan persoalan pokok agraria maupun konflik tanah di Indonesia, tapi sebagai titipan kepentingan modal asing.

"Tujuanya, agar hukum pertanahan yang ada bisa lebih bersahabat dengan kepentingan pasar yang notabene adalah kepentingan pemodal asing untuk menguasai sumber-sumber kekayaan alam Indonesia," tegasnya kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 11/1).


Terjadinya konflik tanah, urai Sidik, adalah bersumber dari persoalan ketimpangan hak atas tanah. Yang ada hanya sedikit orang yang menguasai hak atas tanah sementara mayoritas masyarakat Indonesia tidak bertanah.

Sidik mengutip data Badan Pertanahan Nasional yang menyebutkan bahwa sekitar 0,2 persen orang yang ada di negeri ini menguasai 56 persen seluruh aset nasional yang 87 persennya berupa tanah, dan sebanyak 7,2 juta tanah yang dikuasai pihak swasta secara sengaja ditelantarkan. Sementara di sisi lain, hasil survi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2003 menyebutkan bahwa lebih dari 85 persen petani di seluruh Indonesia adalah petani gurem dan petani penggarap yang tidak punya tanah. Alias buruh tani. Tentu sangat ironis, kata Sidik, namun inilah fakta sebagai dampak tidak dilaksanakannya pembaruan agraria yang sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam UUPA.

Sidik menambahkan, konflik agraria muncul juga karena banyaknya tumpang tindih UU di setiap sektor, misal UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perkebunan dan lain-lainnya. Semua berpotensi saling menabrak karena tidak mengacu pada UUD 1945 dan UUPA.

Kalau ingin menyelesaikan konflik agraria, saran Sidik, DPR seharusnya mendesak pemerintah segera menjalankan reforma agraria yang sudah menjadi mandat UUPA, serta mandat TAP MPR No.IX/2001 tentang pembaruan agraria yang mengamanatkan DPR untuk mengkaji ulang UU yang saling bertabrakan antar sektor dan bertentangan dengan semangat pembaruan agraria,"

"Para anggota DPR yang menghendaki UUPA direvisi agar membaca kembali secara utuh hakekat dasar lahirnya UUPA sebagai hukum agraria negara Republik Indonesia," kata Sidik.

"Maraknya berbagai kasus sengketa agraria di berbagai penjuru Indonesia, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan maka Presiden SBY harus berani memimpin langsung penyelesaian konflik agraria dan wajib menjalankan reforma agraria," tandasnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya