ilustrasi, Frekuensi 3G
ilustrasi, Frekuensi 3G
RMOL. Para operator seluler meÂnyaÂtakan siap dengan rencana audit peÂnataan frekuensi 3G oleh Kementerian InforÂmasi dan Komunikasi (KemenÂkoÂminfo). General Manager (GM) CorÂporate CommuÂnication Telkomsel RiÂcardo Indra meÂngatakan, spektrum 3G yang dimilikinya sudah sesuai ketentuan pemerintah.
“Kita memiliki spektrum frekuensi 3G itu melalui tender,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, kata Ricardo, keputusan Kementerian Komunikasi dan InÂforÂmatika pada Desember lalu yang meÂnetapkan Telkomsel pada blok 4 dan 5 dinilai sudah tepat sehingga pihaknya tidak perlu pindah blok.
Hal yang sama dikemukakan Head of CorÂporate Communication Axis Anita Avianty. Dia mengaku spektrum freÂkuensi 3G Axis sudah sesuai ketentuan pemeÂrintah.
“Tdak ada proses rekayasa antara Axis maupun pemeÂrinÂtah dalam penentuan frekuensi 3G. Itu sudah keÂputusan pemerintah. Kami hanya menÂjalankan semua ketentuan yang harus diikuti,†kata Anita.
Terkait mekanismenya, Axis mengaku proses mendapatkan frekuensi 3G dilakukan secara terbuka di hadapan semua operator Tanah Air. Bahkan unÂtuk menÂdaÂpatkan blok kedua teÂrsebut, Axis harus meÂrogoh kocek Rp 320 miliar. Biaya terÂsebut lebih tinggi diÂbandingkan harga freÂkuensi yang dulu didapatkan sebesar Rp 160 miliar.
“Itupun di luar biaya taÂhunan (annual fee) sebesar Rp 46 miliar per tahun,†tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Center For InÂdonesian Telecommunications ReguÂlaÂtions Study (CITRUS) Asmiati Rasyid meminta audit khusus terhadap spekÂtrum frekuensi 3G. Hal itu terkait pemberian frekuensi 3G tambahan kepada Axis dan Tri.
Asmiati menilai, pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menata spektrum 3G. Oleh sebab itu, dia meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun tangan mengaudit keluarnya kebijakan tersebut.
Disebutkan, obral spektrum di InÂdonesia tak lepas dari murahnya harga spektrum. Seharusnya harga satu blok frekuensi sebesar 10 megaherzt (MHz) itu Rp 5 triliun. Jika harga ini diberlaÂkukan, potensi pendapatan pemerintah bisa mencapai Rp 350 triliun.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas KemkoÂminÂfo Gatot S Dewa Broto membantah ada pelanggaran aturan terkait penenÂtuan spektrum tambahan frekuensi 3G unÂtuk Axis dan Tri. Semua proses mendaÂpatÂkan frekuensi tersebut sudah meÂmenuhi keÂtentuan.
“Sebenarnya, frekuensi itu meÂmang hak mereka. Axis dan Tri pada tahun 2006 lalu pernah meÂngemÂbalikan freÂkuensi tersebut. Jika tidak dikemÂbaÂlikan, biaya yang dikeÂluarkan semakin beÂsar karena meÂreka pun belum meÂmakai frekuensi terÂsebut,†kata Gatot.
Menurut Gatot, penataan frekuensi 3G hingga saat ini memang masih belum final meski semua operator sudah menÂdapat jatah frekuensi 3G masing-masing. Nantinya, pemerintah bakal menggelar tender yang diawali dengan proses seleksi pengambilan blok 11 dan 12 yang bisa diikuti oleh semua operator yang berminat. Tiga bulan kemudian, peÂmeÂrintah akan mengatur semua frekuensi 3G. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 29 Desember 2025 | 00:40
UPDATE
Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09
Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48
Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41
Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19
Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02
Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51
Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40
Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23
Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12
Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59