RMOL. Kuatno remaja berusia 21 tahun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Hal ini karena dia dituduh mencuri pisang.
Kuatno mencuri pisang pada pukul 10.00 WIB hari Jumat 11 November 2011 miliki Wardoyo, penduduk Kali Sabuk RT 001/004 Kecamatan Kasugihan, Cilacap, Jawa Tengah.
Warga memergoki Kuatno pada saat mengambil pisang tersebut. Warga langsung menangkapnya. Dan pada saat itu, tak berselang lama, polisi datang ke lokasi. Polisi datang ke lokasi karena diduga ada warga yang membocorkannya, meski hingga saat ini tidak diketahui siapa memberitahukan.
Saat ini Kuatno harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap. Setelah masa penahanannya diperpanjang.
"Masa penahanan dia awalnya sampai 21 Desember. Tapi karena belum disidik diperpanjang lagi (masa penahanannya) sampai 10 Januari," jelas Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fahman Habibie kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 5/11).
Pimen, demikian ia akrab disapa, saat ini berada di Cilacap bersama tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadvokasi Kuatno. Fahman tidak habis pikir kenapa polisi masih memaksakan menahan K, padahal sang empunya tidak mempermasalahkan pisangnya dicuri. Apalagi, jelas Pimen, K sendiri memiliki keterbelakangan mental.
"Bahkan barang buktinya sekarang sudah tidak ada. Karena sudah dimakan warga," jelas Pimen.
Pimen menjelaskan, total harga pisang yang dicuri oleh K adalah seharga 160 ribu. Karena dia dituduh mencuri pisang sebanyak 15 tandan. Padahal, jelas Pimen, Kuatno hanya mengambil 9 tandan. Saat ini Kuatno terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Pimen bersama tim KPAI, yang diwakili Naswardi, petang ini akan menemui Kuatno di Lapas Cilacap. Pihaknya akan menggali data dan kronologis kasus itu lebih detail kepada yang bersangkutan. Selain juga mencari fakta dari masyarakat. "Kita juga nanti akan tindak lanjut apakah ke KPAI atau ke Komnas HAM. Karena KPAI-kan hanya menangani anak di bawah 18 tahun," jelasnya.
DPP IMM sendiri meminta polisi memberlakukan hukum sesuai hati nurani dengan mengutamakan prinsip keadilan. "Karena si pemilik pisang tidak mempermasalahkan dan si pelaku mengalami keterbelakangan mental. DPP IMM mendesak supaya dia dibebaskan demi keadilan hukum," tandasnya.
[zul]