Berita

Masa Tahanan Diperpanjang, Pencuri Pisang Terancam Dipenjara 7 Tahun

KAMIS, 05 JANUARI 2012 | 16:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kuatno remaja berusia 21 tahun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Hal ini karena dia dituduh mencuri pisang.

Kuatno mencuri pisang pada pukul 10.00 WIB hari Jumat 11 November 2011 miliki Wardoyo, penduduk Kali Sabuk RT 001/004 Kecamatan Kasugihan, Cilacap, Jawa Tengah.

Warga memergoki Kuatno pada saat mengambil pisang tersebut. Warga langsung menangkapnya. Dan pada saat itu, tak berselang lama, polisi datang ke lokasi. Polisi datang ke lokasi karena diduga ada warga yang membocorkannya, meski hingga saat ini tidak diketahui siapa memberitahukan.


Saat ini Kuatno harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap. Setelah masa penahanannya diperpanjang.

"Masa penahanan dia awalnya sampai 21 Desember. Tapi karena belum disidik diperpanjang lagi (masa penahanannya) sampai 10 Januari," jelas Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fahman Habibie kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 5/11).

Pimen, demikian ia akrab disapa, saat ini berada di Cilacap bersama tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadvokasi Kuatno. Fahman tidak habis pikir kenapa polisi masih memaksakan menahan K, padahal sang empunya tidak mempermasalahkan pisangnya dicuri. Apalagi, jelas Pimen, K sendiri memiliki keterbelakangan mental.

"Bahkan barang buktinya sekarang sudah tidak ada. Karena sudah dimakan warga," jelas Pimen.

Pimen menjelaskan, total harga pisang yang dicuri oleh K adalah seharga 160 ribu. Karena dia dituduh mencuri pisang sebanyak 15 tandan. Padahal, jelas Pimen, Kuatno hanya mengambil 9 tandan. Saat ini Kuatno terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Pimen bersama tim KPAI, yang diwakili Naswardi, petang ini akan menemui Kuatno di Lapas Cilacap. Pihaknya akan menggali data dan kronologis kasus itu lebih detail kepada yang bersangkutan. Selain juga mencari fakta dari masyarakat. "Kita juga nanti akan tindak lanjut apakah ke KPAI atau ke Komnas HAM. Karena KPAI-kan hanya menangani anak di bawah 18 tahun," jelasnya.

DPP IMM sendiri meminta polisi memberlakukan hukum sesuai hati nurani dengan mengutamakan prinsip keadilan. "Karena si pemilik pisang tidak mempermasalahkan dan si pelaku mengalami keterbelakangan mental. DPP IMM mendesak supaya dia dibebaskan demi keadilan hukum," tandasnya. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya