Berita

UU Perumahan Tak Berpihak kepada Rakyat!

RABU, 28 DESEMBER 2011 | 17:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Undang Undang 1/2011 tentang Perumahan tidak berpihak kepada rakyat. Khususnya klausul soal lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi yang terdapat pada pasal 22 ayat 3 UU tersebut.

President Director Riscon Realty Ari T. Priyono menjelaskan lewat UU itu sama saja pemerintah ingin mengatakan bahwa masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 2 juta tidak layak punya rumah. Karena tipe 22/60 tidak ada lagi.

Karena itu, dia menegaskan, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, saat ini menjalin komunikasi dengan beberapa LSM dan sudah menyewa pengacara untuk mengajukan uji materil UU Perumahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.


"Sekarang sudah kita susun beberapa hal yang akan kita ajukan nanti. Setidaknya yang akan kita soroti adalah tipe itu (pasal 22 ayat 3 UU)," jelas Ari T. Priyono usai acara penandatanganan akad kredit 150 unit KPR BTN tipe 22/60 di gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (Rabu, 28/12).

"Ini akan jadi kerisauan bersama. Saya yakin pada saatnya nanti UU itu (akan diubah karena) tidak berpihak pada masaryakat yang berpenghasilan rendah," ujar Ari T. Priyono.

Menurutnya, jika pemerintah tetap ngotot untuk menjalankan UU tersebut, mestinya pemerintah juga harus menaikkan gaji masyarakat yang selama ini berpenghasilan menengah ke bawah. Pasalnya, masyarakat bayar rumah adalah berdasarkan duit gaji dari pemerintah. "(Makanya) kalau tetap mau (mewajibkan tipe) 36 m2, naikkan dulu gajinya," ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Tabungan Negara, Satya Wijayantara, juga mengungkapkan hal yang sama. Namun, dia menegaskan, yang akan melakukan uji materil itu adalah dia Indonesia Property Law, dimana dia juga terlibat di organisasi tersebut. Makanya, dia berharap, kedua organisasi itu bisa bekerja sama dalam mengajukan gugatan. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya