Berita

chairuman

DPR Kaji Kemungkinan Kepala Daerah Tak Memiliki Wakil

SELASA, 27 DESEMBER 2011 | 09:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Besarnya angka 'perceraian' pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menjadi perhatian Komisi Pemerintahan DPR. Karena itu, serangkaian pengkajian pun dilakukan untuk menemukan solusinya.

"Oleh karena itu banyak alternatif yang harus kita buat," ungkap Ketua Komisi II DPR, yang membidangi pemerintahan, Chairuman Harahap kepada Rakyat Merdeka Online kemarin (Senin, 26/12).

Salah satu solusinya adalah dengan membuat sistem pembagian kerja, sistem pengambilan keputusan yang jelas dan melibatkan kedua pemimpin di daerah tersebut. Kemudian pertanggungjawaban secara bersama juga harus terus dorong.


"Tapi kalau memang ini nanti, dari kajian kita lihat ini tidak memungkinkan, kita harus membuat satu keputusan yang drastis bahwa kita hanya pilih kepala daerah saja," jelasnya.

Maksudnya dalam pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah tidak dipilih?

"Ya kepala daerah saja yang dipilih. Tidak ada wakil kepala daerah. Tidak perlu ada wakilnya. Tapi kalau kepala daerah yang bersangkutan merasa memerlukan pembantu, dia mengangkat deputi," jelasnya.

Dalam menentukan siapa deputinya, jelas Chairuman, terserah kepala daerah akan mengangkat siapa, tidak membatasi latar belakangnya, apakah pegawai negeri sipil atau bukan. Karena memang, kepala daerah terpilih sudah mendapat pendelegasian wewenang untuk membentuk semacam kabinet kecil.

"Itu dalam ruang lingkup jabatan politis, bukan karir. Deputi bertindak atas nama kepala daerah. Deputi tidak bisa bertindak atas nama sendiri," jelasnya.

Artinya kepala daerah bisa sesuka hati memilih berapa deputinya?

"Ya tentu nanti kita bikin sesuai dengan luas daerah, jumlah penduduk. Misalnya,
untuk Jakarta berapa deputi untuk kabupaten berapa deputi. Ada daerah tak perlu deputi. Karena daerahnya kecil, jumlah penduduknya kecil. Nanti dibuat kategorinya," jawabnya.

Pemikiran-pemikiran tersebut, jelasnya menambahkan, akan dimasukkan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah. Tapi, dia mengatakan, sampai saat ini draft revisi tersebut belum diserahkan pemerintah. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya