Berita

chairuman

DPR Kaji Kemungkinan Kepala Daerah Tak Memiliki Wakil

SELASA, 27 DESEMBER 2011 | 09:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Besarnya angka 'perceraian' pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menjadi perhatian Komisi Pemerintahan DPR. Karena itu, serangkaian pengkajian pun dilakukan untuk menemukan solusinya.

"Oleh karena itu banyak alternatif yang harus kita buat," ungkap Ketua Komisi II DPR, yang membidangi pemerintahan, Chairuman Harahap kepada Rakyat Merdeka Online kemarin (Senin, 26/12).

Salah satu solusinya adalah dengan membuat sistem pembagian kerja, sistem pengambilan keputusan yang jelas dan melibatkan kedua pemimpin di daerah tersebut. Kemudian pertanggungjawaban secara bersama juga harus terus dorong.


"Tapi kalau memang ini nanti, dari kajian kita lihat ini tidak memungkinkan, kita harus membuat satu keputusan yang drastis bahwa kita hanya pilih kepala daerah saja," jelasnya.

Maksudnya dalam pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah tidak dipilih?

"Ya kepala daerah saja yang dipilih. Tidak ada wakil kepala daerah. Tidak perlu ada wakilnya. Tapi kalau kepala daerah yang bersangkutan merasa memerlukan pembantu, dia mengangkat deputi," jelasnya.

Dalam menentukan siapa deputinya, jelas Chairuman, terserah kepala daerah akan mengangkat siapa, tidak membatasi latar belakangnya, apakah pegawai negeri sipil atau bukan. Karena memang, kepala daerah terpilih sudah mendapat pendelegasian wewenang untuk membentuk semacam kabinet kecil.

"Itu dalam ruang lingkup jabatan politis, bukan karir. Deputi bertindak atas nama kepala daerah. Deputi tidak bisa bertindak atas nama sendiri," jelasnya.

Artinya kepala daerah bisa sesuka hati memilih berapa deputinya?

"Ya tentu nanti kita bikin sesuai dengan luas daerah, jumlah penduduk. Misalnya,
untuk Jakarta berapa deputi untuk kabupaten berapa deputi. Ada daerah tak perlu deputi. Karena daerahnya kecil, jumlah penduduknya kecil. Nanti dibuat kategorinya," jawabnya.

Pemikiran-pemikiran tersebut, jelasnya menambahkan, akan dimasukkan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah. Tapi, dia mengatakan, sampai saat ini draft revisi tersebut belum diserahkan pemerintah. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya