Berita

chairuman

DPR Kaji Kemungkinan Kepala Daerah Tak Memiliki Wakil

SELASA, 27 DESEMBER 2011 | 09:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Besarnya angka 'perceraian' pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menjadi perhatian Komisi Pemerintahan DPR. Karena itu, serangkaian pengkajian pun dilakukan untuk menemukan solusinya.

"Oleh karena itu banyak alternatif yang harus kita buat," ungkap Ketua Komisi II DPR, yang membidangi pemerintahan, Chairuman Harahap kepada Rakyat Merdeka Online kemarin (Senin, 26/12).

Salah satu solusinya adalah dengan membuat sistem pembagian kerja, sistem pengambilan keputusan yang jelas dan melibatkan kedua pemimpin di daerah tersebut. Kemudian pertanggungjawaban secara bersama juga harus terus dorong.


"Tapi kalau memang ini nanti, dari kajian kita lihat ini tidak memungkinkan, kita harus membuat satu keputusan yang drastis bahwa kita hanya pilih kepala daerah saja," jelasnya.

Maksudnya dalam pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah tidak dipilih?

"Ya kepala daerah saja yang dipilih. Tidak ada wakil kepala daerah. Tidak perlu ada wakilnya. Tapi kalau kepala daerah yang bersangkutan merasa memerlukan pembantu, dia mengangkat deputi," jelasnya.

Dalam menentukan siapa deputinya, jelas Chairuman, terserah kepala daerah akan mengangkat siapa, tidak membatasi latar belakangnya, apakah pegawai negeri sipil atau bukan. Karena memang, kepala daerah terpilih sudah mendapat pendelegasian wewenang untuk membentuk semacam kabinet kecil.

"Itu dalam ruang lingkup jabatan politis, bukan karir. Deputi bertindak atas nama kepala daerah. Deputi tidak bisa bertindak atas nama sendiri," jelasnya.

Artinya kepala daerah bisa sesuka hati memilih berapa deputinya?

"Ya tentu nanti kita bikin sesuai dengan luas daerah, jumlah penduduk. Misalnya,
untuk Jakarta berapa deputi untuk kabupaten berapa deputi. Ada daerah tak perlu deputi. Karena daerahnya kecil, jumlah penduduknya kecil. Nanti dibuat kategorinya," jawabnya.

Pemikiran-pemikiran tersebut, jelasnya menambahkan, akan dimasukkan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah. Tapi, dia mengatakan, sampai saat ini draft revisi tersebut belum diserahkan pemerintah. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya