Berita

ilustrasi pns/ist

Ini Alasan Pemerintah Usul Jabatan Wakil Kepala Daerah Diisi PNS

SENIN, 26 DESEMBER 2011 | 09:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar jabatan wakil kepala daerah diisi pegawai negeri sipil, yang jenjang birokrasinya tertinggi di daerah tersebut. Hal ini salah satu cara untuk menghindari pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi sebelum masa jabatan berkakhir.

"Kenapa itu dilakukan, semata-mata untuk memberikan jaminan kepastian efektivitas dan stabilitas penyelanggaran pemerintahan di daerah. Karena mereka sudah berpengalaman. Makanya yang diajukan harus 3 calon yang berpengalaman," jelas Jurubicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi Rakyat Merdeka Online Senin (26/12).

Selain itu, masih katanya, alasan penentuan wakil kepala daerah berasal dari kalangan birokrat, karena mereka tidak terlalu berambisi secara politik dibanding wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik dan dipilih secara langsung.


Dia mensinyalir, banyaknya kepala daerah yang berkelahi dan bahkan pecah kongsi menjelang pemilihan kepala daerah, salah satunya, karena keduanya merasa punya dukungan dari publik secara politik dan memiliki akses yang sama.

Tak sampai disitu, dalam RUU Pilkada, juga akan dilakukan penajaman pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Meski, kata Dony, demikian ia akrab disapa, wakil kepala daerah prinsipnya tetap membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintah daerah. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya