RMOL. Korban jiwa yang berjatuhan dalam konflik agraria sebenarnya bukan hal baru. Untuk tahun 2011, sudah ada 18 petani tewas akibat 120 kasus konflik agraria.
Dan data Komnas HAM menyebutkan, dari 6000 kasus pelanggaran yang terjadi tiap tahunnya, sekitar 1000 kasus pelanggaran HAM dilakukan oleh perusahaan perkebunan. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, mengatakan begitu banyak masalah konflik agraria antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat yang belum juga terselesaikan sejak masa Orde Baru sampai sekarang.
Kemudian Henry menilai, secara prinsip konflik perkebunan kerap terjadi karena UU Perkebunan 18/2004 terlalu berpihak pada pemilik modal dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
"UU Perkebunan 18 tahun 2004 memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. UU memberi ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan, baik swasta maupun pemerintah, untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani," urai Henry.
Misalnya, Pasal 20 UU itu jelas memperbolehkan perusahaan perkebunan melakukan pengamanan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat setempat. Pasal tersebut kemudian digunakan oleh perusahaan perkebunan untuk membentuk tim pengamanan khusus atau yang lebih dikenal dengan sebutan "pam swakarsa" yang didukung oleh aparat keamanan. Tindakan-tindakan seperti intimidasi, penggusuran paksa, penganiayaan bahkan tindakan yang dapat menyebabkan kematian sering dilakukan oleh pam swakarsa terhadap masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan dengan didukung aparat yang berwenang.
"Kasus Mesuji ini merupakan puncak gunung es dari pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi di negeri ini. Masih banyak kasus-kasus konflik agraria di negeri ini yang belum terangkat ke permukaan," tambah Henry.
Melihat dampak konflik di Mesuji Sumatera Selatan dan Lampung, SPI menuntut DPR segera membentuk Panitia Khusus guna menyelidiki dan mencari fakta yang ada di lapangan. Selain itu pengkajian ulang tentang penempatan anggota kepolisian di wilayah perkebunan secara menyeluruh dan menyidik serta mengadili mereka yang terlibat dalam Peristiwa Mesuji.
"Segera cabut perizinan PT. Silva Inhutani dan SWA serta perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang terlibat karena dengan nyata telah melakukan tindakan kriminal terhadap para petani dan menimbulkan korban jiwa," serunya.
Yang penting, tandasnya, pemerintah mau mencabut UU Perkebunan 18/2004 yang menjadi sumber konflik agraria dan melaksanakan reforma agraria yang pernah dijanjikan oleh pemerintahan SBY melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pokok Agraria 5/1960.
[ald]