Berita

Hajriyanto Tohari: UUD 45 Tidak Sakral dan Tidak Perlu Disakralkan

KAMIS, 15 DESEMBER 2011 | 17:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. MPR menganggap sangat terbuka peluang mengubah UUD 1945 asalkan usul perubahannya memenuhi prasyarat atau tata cara dalam UUD 1945 itu sendiri.

"Bagi MPR, sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, agenda melakukan perubahan UUD 1945 sangat terbuka,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Yasin Tohari Sarasehan Nasional Kelompok DPD di MPR bertema Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12) seperti disiarkan Bidang Pemberitaan dan Media Visual Sekjen DPD.

Peluang sangat terbuka tersebut mensyaratkan bahwa usul perubahan konstitusi harus memenuhi ketentuan tata cara dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ia merujuk kewenangan MPR dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Sedangkan tata cara usul perubahan konstitusi adalah sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1), bahwa usul perubahan dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang­kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR; dan ayat (2), bahwa usul perubahan tersebut diajukan tertulis dan ditunjukkan jelas bagian yang diusulkan beserta alasannya.


"Mengubah UUD 1945 tidak tabu, asalkan menjadi kehendak kolektif, merupakan pilihan demi menjaga kelarasan dan kelangsungan bangsa dan negara," sambungnya.

Hajriyanto mengingatkan, perubahan kelima UUD 1945 tidak mudah terwujud sebab usul perubahan UUD 1945 harus memenuhi prasyarat atau tata cara dalam Pasal 37 ayat (3) dan (4) UUD 1945 bahwa untuk mengubah pasal­-pasal UUD 1945 maka sidang MPR dihadiri sekurang­kurangnya 2/3 jumlah anggota MPR; dan putusan untuk mengubahnya dengan persetujuan sekurang­kurangnya 50 persen plus 1 anggota MPR.

"UUD 1945 tidak sakral, dan tidak perlu disakralkan, meskipun perubahan
konstitusi membutuhkan prasyarat yang tidak mudah. Tidak ada konstitusi yang sempurna, karena konstitusi merupakan resultante kebutuhan suatu bangsa atau negara. Wacana mengubah UUD 45 adalah wajar, menunjukkan bahwa masyarakat kita sangat dinamis. Partisipasi publik justru wajib ditampung guna memperkaya alternatif," paparnya.

Dia menambahkan, melewati episode demi episode gerakan perubahan di Indonesa, ternyata perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat UUD 1945 mengandung kelemahan konsepsional, utamanya yang strategis. Makanya, beberapa tahun kemudian bermunculan berbagai macam kritikan dan keluhan, bahkan kecaman.

“Akhir-akhir ini orang mempertanyakan mengapa kita meniadakan GBHN dari sistem ketatanegaraan kita, eka prasetya pancakarsa atau P4 (Pedoman Pengamalan dan Penghayatan Pancasila), dan Sidang MPR sebagai lembaga pertanggungjawaban formal presiden dan wakil presiden," ungkapnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya