Berita

ilustrasi

PENGETATAN REMISI

Begitu Urgenkah Interpelasi DPR?

SELASA, 13 DESEMBER 2011 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan, penggunaan hak interpelasi dimungkinkan. Apalagi dilindungi oleh konstitusi dan UU 27/2009 (UU MD3). Namun pertanyaannya adalah, apakah penggunaan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham 7 Desember lalu demikian urgen?
 
Menurut Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, terlalu kecil persoalannya apabila perkara moratorium (pengetatan) remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi.

Dia katakan, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan pemerintah yang jadi sasaran penggunaan hak interpelasi penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (sesuai Pasal 77 ayat 3 UU MD3).


"Pertanyaannya adalah, apakah kekeliruan prosedur administrasi SK Menkumham sudah memenuhi kategori sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat 3 UU MD3 dan sudah bisa dibuktikan oleh pengusul, setidaknya potensi ke arah sana?" ujarnya kepada wartawan, sesaat lalu (Selasa, 13/12). 
 
Ronald tegaskan, bukan berarti seorang anggota DPR tidak berhak mengajukan pertanyaan atau meminta klarifikasi dari mitra kerja, termasuk kepada Presiden sekalipun baik lisan maupun tertulis. Seorang anggota DPR memiliki Hak Mengajukan Pertanyaan sebagaimana dimaksud Pasal 78 huruf b UU MD3. Pelaksanaan Hak Mengajukan Pertanyaan diatur lebih detail dalam Pasal 191 dan Pasal 192 UU MD3 serta Pasal 178 sampai Pasal 181 Tata Tertib.
 
"Hak Mengajukan Pertanyaan tidak mensyaratkan jumlah minimum pengusul dan persetujuan dalam rapat paripurna, seperti halnya jika anggota Komisi III menggunakan hak interpelasi. Bahkan Hak Mengajukan Pertanyaan bisa pula disampaikan saat forum raker, bisa tertulis maupun lisan," jelasnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya