Berita

Polri Harus Bersihkan Diri Sebelum KPK Mengintai

RABU, 07 DESEMBER 2011 | 17:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sejak lima tahun terakhir, sedikitnya 20 kasus korupsi besar yang ditangani Polri mengambang tak tentu rimbanya. Salah satunya, kasus korupsi yang terjadi di internal Polri, yakni Kasus Alkom Jarkom tahun 2005 yang diduga merugikan negara Rp 250 miliar.

"Dalam kasus ini pengusaha Henry Siahaan sempat ditahan selama dua bulan. Kemudian kasusnya lenyap tak berbekas," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu petang (7/12).
 
Selain itu, kasus korupsi Alat Kesehatan. Mabes Polri meminta pelimpahan penanganan kasus itu dari KPK. Namun hampir dua tahun proses, belum juga ada tanda-tanda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dibawa ke pengadilan.


Neta katakan, Polri perlu lebih serius dalam menangani kasus-kasus korupsi baik di eksternal maupun di internal Polri. Namun, dugaan-dugaan korupsi di internal Polri perlu jadi prioritas pembersihan, sebelum KPK masuk mengintai Polri. Dugaan-dugaan korupsi di internal Polri menyangkut proyek-proyek pengadaan, pembangunan fasilitas, penyalahgunaan BBM patroli, penyalahgunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan banyak lagi.

"Jika Polri mau dan mampu membersihkan institusinya dari berbagai dugaan korupsi tentu masyarakat akan makin percaya jika Polri makin agresif menangani kasus-kasus korupsi di eksternalnya," ucapnya.

Sebelumnya Neta memaparkan bahwa Polri punya prestasi lebih membanggakan dalam pemberantasan korupsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, data 2010 menunjukkan kasus korupsi yang dibawa Polri ke pengadilan lebih banyak ketimbang KPK.

Tahun 2010 KPK menyelidiki 50 kasus korupsi, 24 yang disidik dan 9 kasus yang P21 (ke pengadilan). Sementara Polri dalam hal ini Direktorat Tipikor Bareskrim di tahun 2010 menyelidik 43 kasus korupsi, 22 yang disidik, dan 15 kasus P21 (ke pengadilan). Padahal anggaran Polri dalam menangani kasus korupsi hanya Rp 37, 8 juta per kasus dan KPK mencapai Rp 400 juta per kasus.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya