Berita

Abdullah Hehamahua/ist

Abdullah Hehamahua Tidak Punya Cacat!

MINGGU, 04 DESEMBER 2011 | 10:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Abdullah Hehamua memenuhi persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK. Karena itulah Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Patrialis Akbar meloloskannya dan menjadi satu di antara delapan nama yang diajukan ke DPR.

"Secara hukum dan formal, tidak ada alasan Abdullah Hehamua untuk tidak diloloskan di Pansel. Karena Pansel sudah melakukan penilaian itu semua," kata Ketua Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK Patrialis Akbar kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 4/12).

Hal itu dikatakan Patrialis saat dimintai tanggapan atas penilaian PDI Perjuangan yang tidak meloloskan Abdullah Hehamahua. Salah satunya, Abdullah dinilai tidak pernah bekerja 15 tahun di bidangnya. Hal ini ditampik Patrialis. "Dia sudah lama menjadi penasihat KPK. Jadi sudah punya pengalaman," tegasnya.


Begitu juga soal Abdullah yang pernah di penjara oleh rezim Orde Baru yang dijadikan alasan lain oleh PDIP untuk tidak memilih sosok pernah yang menolak asas tunggal tersebut, Patrialis juga menolak. Karena pernah di penjara tidak menghambat seseorang untuk jadi pimpinan KPK. "Jadi secara hukum maupun secara moral, Pansel berpendapat Abdullah Hehamahua tidak ada persoalan," tegasnya.

Tapi mantan Menteri Hukum dan HAM ini tidak mau mempersoalkan keputusan PDIP yang tidak memilih Hehamahua.

"Tapi saya tidak berkehendak berpolemik dengan fraksi mana pun. Dia tidak terpilih oleh DPR, itu persoalan tersendiri. Penilain satu fraksi tidak boleh kita intervensi. Biarkan saja masing-masing fraksi berpendapat," tandasnya.

Adalah Eva Sundari dari PDI Perjuangan yang membeberkan alasan fraksinya tidak memilih penasihat KPK tersebut. "Syarat teknis tidak terpenuhi, yakni 15 tahun pengalaman di bidangnya. Plus, perbuatan tercela, ia (Abdullah) pernah di penjara," kata Eva, Jumat lalu. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya