Kementerian Agama
Kementerian Agama
RMOL.Empat Satuan Kerja atau Unit Kerja di Kementerian Agama dinilai memboroskan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,05 miliar selama tahun anggaran 2010.
Keempat Unit Kerja itu adalah KanÂwil Kemenag ProÂvinsi DKI JaÂkarta, Ditjen Bimas Katolik, DitÂjen Bimas Kristen dan Balai DiÂklat Keagamaan Surabaya dalam melaksanakan melaksanaÂkan kegiatan berupa orientasi, peÂnyuÂsunan rencana kerÂja, peÂnyusunan materi peÂnyuÂluhan, konÂsultasi, serÂtifikasi guru dan pengawas serta kegiaÂtan diklat.
Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan PemeÂriksaan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Kemenag pada 2010.
Berdasarkan pasal 30 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara BPK telah memeriksa neraca Kemenag pada 31 Desember 2009 dan 2010 serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Keuangan (LK) meÂrupakan tanggung jawab KeÂmeÂnag. Selanjutnya, BPK telah meÂnerbitkan LHP atas LK Kemenag pada 2010 yang memuat opini WaÂjar Dengan Pengecualian (WDP) dengan nomor 08a/LHP/XVIII/05/2011 pada 23 Mei 2011 dan LHP atas Sistem PengenÂdaÂlian Intern (SPI) nomor 08b/LHP/XVIII/05/2011 yang keluarÂkan 23 Mei 2011.
Berdasarkan laporan hasil peÂÂmeriksaan itu, BPK meneÂmuÂÂkÂan adanya ketidakhematan pengeÂÂluaÂran kiaya atas kegiaÂtan-keÂgiatan yang dilaksanaÂkan oleh saÂtuan kerja di lingÂkuÂÂÂngÂan keÂmenterian agama seÂlama taÂÂhun 2010 sebesar Rp 2.054.607.104,00
Pada 2010, satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, yaitu Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Kristen dan Balai Diklat Keagamaan SuÂrabaya melaksanakan kegiatan beÂrupa orientasi, penyusunan renÂcana kerja, penyusunan materi penyuluhan, konsultasi, sertifiÂkasi guru dan pengawas serta kegiatan diklat.
Hasil pemeriksaan BPK meÂnemukan antara lain, pengeÂluaÂran biaya kegiatan orienÂtasi, peÂnyusunan rencana kerÂja, penyuÂsunan materi penyuÂluhan dan konsultasi, dan pengaÂdaan leaflet jika dibandingkan dengan StanÂdar Biaya Umum (SBU) Tahun 2010 yang dikeÂluarÂkan oleh KeÂmenterian KeuaÂngan, terjadi pengeluaran biaya yang tidak sesuai dengan SBU sebesar Rp177,5 juta.
RincianÂnya, pemborosan di Kantor WilaÂyah Kementerian Agama ProÂvinsi DKI Jakarta sebesar Rp54,8 juta, Ditjen Bimas Katolik sebeÂsar Rp50 juta dan Ditjen Bimas Kristen sebesar Rp72,6 juta.
Menangapi hal itu, Menteri AgaÂma SuryadharÂma Ali mengaku sudah memeÂrinÂtahkan Sekretaris Jenderal KeÂmenterian Agama untuk memÂbeÂrikan sanksi kepada peÂnangÂgungjawab kegiaÂtan terÂsebut. Dia pun menegasÂkan, SekÂjennya suÂdah melaksaÂnakan peÂrintahnya itu.
“Saya sudah perintahkan SekÂjen. Sekjen pun sudah meÂlakÂsanakan tugasnya dengan baik,†kata Suryadharma saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII, Kamis (1/12).
Kepada BPK, Ketua Umum PPP ini berjanji untuk memeÂrintah Sekjen Kemenag untuk menginstruksikan Kepala SaÂtuan Kerja terkait untuk memÂberikan sanksi berupa teguran keÂpada peÂnanggungjawab keÂgiatan orienÂtasi, kegiatan peÂnyuÂsunan renÂcana kerja, keÂgiaÂtan penyusuÂnan materi peÂnyuluh, kegiatan konÂsultasi, keÂgiatan Uji SertiÂfikasi GuÂru AgaÂma Kristen, dan DikteÂraÂpan agar dalam melakÂsanakan tuÂgasÂnya merujuk pada peraturan perundangan.
Kemudian, memerintahkan SekÂjen untuk menginstruksikan keÂpada seluruh Kepala Satuan KerÂja untuk meningkatkan pengenÂÂdalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran yang berada di bawah weweÂnang dan tanggung jawabÂnya, serta memeÂrintahkan InspekÂtur JenÂderal untuk melakukan pengaÂwaÂsan dan pembinaan agar tidak menjadi temuan berulang.
“Kami terus meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran yang berada di bawah wewe-nang dan tanggung jawabnya,†tuÂkasnya.
BPK Bisa Tak Berikan Opini
Muhammad Baghowi, Anggota Komisi VIII DPR
Pemborosan yang terjadi di empat satker Kemenag diseÂbabkan minimnya pengawasan internal yang menjadi weweÂnang Inspektorat Jenderal lemÂbaga tersebut.
Sedangkan sumber daya manusia di Itjen Kemenag berÂbanding terbalik dengan jumlah satuan kerjanya.
“Ada 14 ribu satker di KemeÂnag, sementara kemampuan itÂjen melakukan pemantauan haÂnya 1500 satker tahun atau kuÂrang dari 10 persen,†kata angÂgota Komisi VIII DPR, MuÂhamÂmad Baghowi, belum lama ini.
Menurutnya, bila hal itu diÂbiarkan tidak akan menurunkan jumlah laporan dugaan penyeÂlewengan di Kemenag, dan bahÂkan bisa menjadikan perÂtimÂbangan BPK untuk tidak memÂberikan opini alias disclaimer.
Anggota Fraksi Demokrat ini mengaku tak menyangka begitu banyaknya temuan BPK di Kemenag. Temuan tersebut ada juga di Sekjen Kemenag. Hal itu sangat memprihatinkan, karena semestinya satker inilah yang menjadi lokomotif reforÂmasi birokrasi.
“Bahkan ada beberapa pengaÂdaan barang dan jasa dilaÂkukan tanpa tender. Ini kan melanggar Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan BaÂrang/Jasa Pemerintah,†sesalÂnya.
Selain itu dalam hal pengeÂloÂlaan aset, kata dia, Kemenag dinilai masih nggak tertib. SeÂtaÂhu dia, terdapat selisih miÂliaran rupiah antara aset yang dimiliki Kemenag secara nyata dengan yang dicatatnya. “Ini berpotensi berpindahnya kepeÂmilikan kepada pihak ketiga,†tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28