Berita

Busyro Muqoddas/ist

Ingkar Janji, Busyro Dihukum Komisi III DPR

MINGGU, 04 DESEMBER 2011 | 07:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi III DPR tidak lagi memilih Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini karena banyak janji-janji Busyro yang disampaikan pada saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi Hukum DPR tersebut yang tidak dilaksanakan. Seperti janji membongkar kasus-kasus besar, antara lain kasus bailout Bank Century.

Hal itu dikemukakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), yang juga deklarator Komisi Pengawas KPK, Neta S. Pane, kepada Rakyat Merdeka Online  pagi ini (Minggu, 4/12).

"Kemudian, belakangan Busyro bersikap seperti SBY, lebih suka curhat daripada bertindak. Busyro lebih banyak menganalisa dan menuding daripada bertindak. Padahal ia punya kewenangan untuk menindak tapi tidak dilakukan dan lebih senang curhat," sambung Neta.


Karena itu, keputusan Komisi III DPR tersebut yang menurunkan pangkat Busyro adalah semacam hukuman.

"Bisa dikatakan begitu. Yang jelas Komisi III mencabut mandatnya terhadap Busyro yang dinilai tidak komit dengan janji-janjinya. Jika Abraham nanti tidak komit dengan janji-janjinya seharusnya Komisi III juga mencabut mandatnya dengan mendesak Abraham mundur," tegasnya.

Tapi kenapa Komisi III DPR tidak memilih Bambang Widjojanto, yang punya nama besar dibanding Abraham Samad?

"Sepertinya Komisi III tidak yakin dengan Bambang. Sikap Bambang selama ini membuat Komisi III khawatir bahwa yang bersangkutan tidak bisa dipegang dan dikendalikan. Sehingga Komisi III lebih memilih Abraham yang relatif tidak emosional, muda dan tokoh baru di percaturan nasional," jawab Neta. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya