Berita

ilustrasi, jamaah haji

On The Spot

Nggak Dikasih ‘Pelicin’ Pasang Muka Cemberut

Nengok Pelayanan Kementerian Yang Rawan Suap (1)
JUMAT, 02 DESEMBER 2011 | 08:46 WIB

RMOL. Pria berkaca mata itu sibuk mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Khusus di lantai dasar gedung Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di kompleks Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta.

Setelah diisi lengkap, for­mulir diserahkan ke petugas pen­daftaran. “Saya mendaftarkan 10 orang yang ikut program haji khu­sus,” kata Iwan (bukan nama sebenarnya). Ia bekerja di peru­sa­haan travel yang menyediakan jasa perjalanan haji khusus dan umroh di Jakarta.

Pria yang mengenakan kemeja putih garis-garis ini mengaku se­ring mendaftarkan calon jamaah haji khusus ke Kementerian Aga­ma. “Hampir sebulan sekali saya datang ke tempat ini,” katanya.

Gembar-gembor Kementerian Agama, layanan pendaftaran ca­lon jamaah haji khusus ini tak di­pungut bayaran. Tapi, menurut Iwan, pihaknya tetap harus me­ngeluarkan uang. Ia me­nye­but­nya “uang makan”. Uang ini se­bagai pelicin untuk mem­percepat proses pendaftaran.

“Biasanya kami kasih mereka Rp 100-200 ribu. Kalau nggak di­kasih biasanya mukanya cem­berut terus dan kerjanya lambat,” kata dia.

Iwan mengungkapkan, bukan kali ini saja pihaknya harus me­ngeluarkan uang saat ber­uru­san dengan Kementerian Agama. Untuk memperpanjang izin, pe­rusahaannya harus me­nge­luarkan Rp 15 juta.

Izin penyelenggaraan haji khu­sus dan umroh harus di­per­pan­jang setiap dua tahun setelah mem­peroleh izin awal. Untuk memperoleh izin awal keluar uang Rp 50 juta.

Ia berharap pelayanan pendaf­ta­ran calon haji khusus bisa lebih cepat. Juga tanpa embel-embel “uang makan”. “Selama ini pe­tugas yang harus menandatangani form SPPH sering tidak ada di tempat,” kata Iwan. Akibatnya, pen­daftaran menjadi lama.

“Terpaksa tanda tangan di­wa­kili pihak lain dengan atas nama,” kata dia. Ia berharap pejabat yang bertanggung jawab atas pen­daf­taran bisa stand by setiap hari.

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) memberikan rapor me­rah untuk layanan pendaf­ta­ran/perpanjangan izin pe­nye­lenggaraan ibadah haji khusus di Kementerian Agama.

Hasil survei yang dilakukan Ko­mi­si sepanjang April hingga Ok­tober 2011 menyimpulkan in­teg­ri­tas layanan itu hanya 5,91. Art­i­nya layanan itu masih rawan suap. Semakin tinggi skor yang di­per­oleh, semakin bersih laya­nan itu. Se­baliknya, skor yang ren­dah me­nun­jukkan praktik suap masih marak.

Layanan pendaftaran dan per­panjangan izin penyelenggaraan ibadah haji khusus berada di ge­dung Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Gedung ini ter­letak di bagian belakang.

Di teras gedung ditempatkan meja resepsionis yang tidak di­jaga. Masuk ke dalam terdapat ruang lobby. Di sini kembali d­i­tempatkan meja resepsionis. Kali ini ada yang menungguinya. Se­orang petugas keamanan.

Mereka yang hendak men­daftarkan penyelenggaraan haji khu­sus tak perlu meninggalkan identitas di meja resepsionis ini. Bisa langsung menuju ruang pen­daftaran yang berada di sisi kanan meja resepsionis.

Menuju ruang pendaftaran di­tempel kertas A4 yang ber­tu­lis­kan “Pelayanan Penyerahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)” disertai tanda pa­nah. Se­belum memasuki ruangan terlebih dahulu melewati pintu selebar satu meter. Di samping kanan pintu itu ditempel kertas A4 bertuliskan “Istirahat Pukul 12.00-13.00”.

Masuk ke dalam tersedia rua­ngan pendaftaran berukuran 4x7 meter terlihat sebuah meja pan­jang di bagian tengah. Meja ini dilengkapi beberapa kursi duduk. Saat Rakyat Merdeka awal pekan, hanya ada satu pendaftar.

Di dinding dekat pintu masuk di­tempel kertas A4. Isinya infor­masi mengenai tata cara pen­daf­taran. Di pojok belakang ruangan sebelah kiri terdapat pintu selebar ku­rang dari satu meter.

Hamzah, Staf Pendaftaran Pe­nyelenggaraan Ibadah Haji Khu­sus, Kemenag, Ham­zah me­ne­gas­kan, pelayanan pen­daftaran ja­maah haji khusus tidak dipu­ngut bayaran sama sekali. “Kalau ada oknum petugas yang mela­ku­kan pungutan laporkan ke pim­pinan dan akan diproses.”

Hamzah menjelaskan, pen­daf­taran penyelenggaraan haji khu­sus dibuka Senin sampai Jumat. Dari pukul 08.00-13.00 siang. Ia mengungkapkan, setiap hari tak kurang 20 perusahaan travel yang mendaftarkan calon jamaah haji khusus.

Biaya Ongkos Haji Khusus 7 Ribu Dolar AS

Proses pendaftaran calon jamaah haji khusus bisa dise­lesaikan dalam satu hari bila semua berkasnya lengkap.

Diawali dengan mengisi for­mulir pendaftaran. Ini dila­ku­kan perusahaan travel dengan membawa membawa surat per­nyataan dari calon jamaah haji.

Setelah diisi lengkap, for­mu­lir diserahkan ke petugas pen­daftaran beserta lampiran bukti setoran awal berwarna biru. Se­toran awal yang harus diba­yar­kan calon jamaah haji sebesar 4 ribu dolar AS.

Petugas pendaftaran ke­mu­dian melakukan verifikasi ber­kas. Bila dianggap lengkap, ber­kas diteruskan ke benda­hara un­tuk verifikasi uang se­toran awal.

Bila uang setoran sudah dite­ri­ma, bendahara mengeluarkan nota transfer ke penyelenggara iba­dah haji khusus (PIHK). “Se­luruh proses pendaftaran tidak lama. Dalam sehari sudah se­lesai,” kata Hamzah, Staf Pen­daftaran Penyelenggaraan Haji Khusus, Kementerian Agama.

Setelah ada kepastian be­rangkat, Kementerian memang­gil perusahaan travel untuk re­gistrasi ulang. “Biasanya dua bulan sebelum keberangkatan pihak travel sudah diberi surat edaran,” kata Hamzah.

Walaupun Kementerian Aga­ma menetapkan setoran awal hanya 4 ribu dolar AS. Tapi tra­vel meminta calon ja­maah me­nyetor lebih dari itu. Perusahan travel Intan Sal­sa­bila, misalnya. Perusahaan yang berkantor di kawasan Te­bet, Jakarta Selatan ini meminta 5 ribu dolar AS sebagai setoran awal.

Menurut Wito, staf peru­sa­haan travel itu, uang 4 ribu do­lar AS langsung disetorkan ke Kementerian Agama. Sisanya, 1.000 dolar AS untuk mengurus administrasi.

Setelah ada kepastian berang­kat ke Tanah Suci, calon jamaah diminta menyetor 3 ribu dolar AS lagi untuk pelunasan ong­kos naik haji khusus. “Biasanya dua bulan sebelum berangkat, jamaah harus sudah membayar lunas,” jelas Wito. Jadi, total yang harus dibayarkan jamaah adalah 8 ribu dolar AS.

Sementara Kementerian Aga­ma menetapkan biaya ong­kos naik haji khusus hanya 7 ribu dolar AS. Menurut Ham­zah, uang itu untuk membiayai transportasi ke dan selama di Arab Saudi, akomodasi, dan makan jamaah. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya