Susno Duadji
Susno Duadji
RMOL. Setelah banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Susno Duadji fokus menggodok memori kasasi. Bekas Kabareskrim itu masih bisa bernapas panjang karena Mabes Polri belum agendakan sidang etik.
Padahal sejumlah anggota Polri yang teseret kasus sejenis, sebut saja Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini sudah menjalani siÂdang etik, tetapi Komjen Susno Duadji belum. Kepala Bidang PeÂnerangan Umum Mabes Polri KomÂbes Boy Rafli Amar mengaÂkui, kepolisian belum menenÂtuÂkan jadwal sidang kode etik dan disiplin bagi Susno.
Alasannya, siÂdang kode etik dan disiplin baru bisa dilakÂsaÂnaÂkan setelah ada puÂtusan pengaÂdiÂlan yang berkeÂkuatan hukum teÂtap. “Upaya hukum masih berÂjalan. Itu artinya, sidang kode etik menunggu sampai ada putusan pengadilan,†dalihnya.
Boy membantah, keÂpoÂliÂsian kini melindungi Susno. MeÂnurut dia, tidak ada perlakuan isÂtÂimewa terhadap anggota keÂpoÂlisian yang menjadi terdakwa kasus apapun. “Kami bertindak proporsional dalam menangani hal ini,†katanya.
Susun Memori
KoorÂdinator Tim Kuasa Hukum SusÂno, Ari Yusuf Amir meÂnyeÂbutÂkan beberapa langkah sebelum mengajukan kasasi. Di antaranya, tim sudah mendatangi PeÂngadilan Negeri Jakarta SeÂlaÂtan (PN Jaksel) untuk meminta salinan putusan PT DKI.
Satu minggu terakhir ini, tim mempelajari berkas tuntutan dan kemungkinan adanya kekurangan pada materi pembelaan. Ia meÂnyaÂyangkan, putusan majelis haÂkim PT DKI yang tak meÂngaÂbulÂkan gugatan kliennya. “Putusan banÂdingnya janggal. Kenapa justru memperberat sanksi adÂministrasi,†belanya.
Padahal, menurutnya, terdaÂpat sejumlah fakta hukum yang bisa meÂringankan putusan banÂding. Fakta meringankan seperti tak ada bukti pertemuan Sjahril DjoÂhan dan Susno di kediaman SusÂno serta tak ada disposisi peÂrintah peÂmotongan dana peÂngaÂmanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, kata Ari, masih diÂabaikan hakim.
“Tidak ada perintah untuk meÂmangkas anggaran Pilkada Jabar. Dia juga tak pernah bertemu SjahÂrir di rumahnya. Fakta ini suÂdah terungkap di persidangan. Jika dirunut, fakta-fakta meÂriÂnganÂkan lainnya sangat banyak. Namun kenapa, pertimbangan huÂkum itu tak diterima majelis hakim banding,†katanya.
Namun, menurut Direktur LemÂbaga Bantuan Hukum (LBH) Fakta, Anhar Nasution, sudut panÂdang majelis hakim banding daÂlam menimbang kasus ini, tiÂdak bisa disalahkan begitu saja. Majelis banding juga memÂperÂtimbangkan fakta-fakta lain, bukan hanya dari sudut pandang kubu Susno.
Susno didakwa menerima suap Rp 500 juta untuk membantu peÂnanganan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Dalam kasus ini, teman Susno, Sjahril Djohan juga divonis bersalah oleh maÂjelis haÂkim di Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan. Menurut majelis haÂkim, Sjahril terbukti meÂnganÂtar Rp 500 juta itu kepada Susno.
Susno juga didakwa menyeÂleÂwengkan dana pengamanan PeÂmilihan Gubernur Jawa Barat seÂkitar Rp 8 miliar saat menjabat KaÂÂpolda Jabar. Menurut jaksa peÂÂnunÂtut umum (JPU), dana terÂÂseÂbut berasal dari hibah PemÂprov JaÂbar. Kendati begitu, Ari Yusuf Amir keberatan kliennya itu diseÂbut koruptor. Alasannya, tidak ada nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Kuasa hukum Susno lainnya, Zul Armain Azis menambahkan, tim tengah mengumpulkan bahan dan bukti-bukti baru yang akan diajukan ke tahap kasasi. Dia juga mengapresiasi Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum) Polri yang membantu kliennya. MenuÂrutÂnya, masukan Divbinkum seÂnanÂtiasa jadi bahan pertimbangan.
Kabidpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, MaÂbes Polri tetap memberi banÂtuan hukum pada bekas KaÂbaÂresÂkrim Polri tersebut. Bantuan huÂkum diberikan atas perÂtimÂbaÂngan, Susno tercatat sebagai perÂwira tinggi (pati) aktif. Tapi, kaÂtaÂnya, Divbinkum belum mengÂinÂformasikan kapan kasasi Susno diajukan ke MA.
Prinsipnya, siapapun anggota kepolisian yang berurusan deÂngan hukum, mempunyai hak yang sama untuk didampingi tim pembela Polri. Jadi, katanya, keÂpoÂlisian tak membedakan, pangÂkat, golongan, dan jabatan angÂgoÂta kepolisian.
Mengenai belum adanya peÂnaÂhanan terhadap Susno, Boy meÂnyatakan, proses hukum kasus ini masih berjalan. “Belum ada keÂpastian hukum dalam kasus ini. Putusan pengadilan belum incÂracht. Lagipula, selama ini Pak Susno proaktif menyelesaikan perkara yang dihadapinya serta tidak menyulitkan proses huÂkum,†katanya.
Proses Panjang Membuat Lupa
Anhar Nasution, Direktur LBH Fakta
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakta, Anhar NaÂsution mengingatkan, kubu Susno Duadji mesti siap mengÂhadapi putusan majelis hakim yang lebih berat di tingkat kaÂsasi. Jika itu terjadi, upaya huÂkum lanjutan yang bisa diÂtemÂpuh tinggal peninjauan kembali (PK). “Jika kasasi kalah, pasÂtinya masih ada upaya hukum beÂrupa PK,†ujarnya.
Namun, lanjut Anhar, proses PK seringkali memakan waktu yang sangat panjang. Rentang waktu yang begitu panjang, kaÂdang membuat orang lupa terÂhadap kasus yang pernah ada. MoÂmentum PK ini, menuÂrutÂnya, juga kerap dipakai terÂdakÂwa untuk menghindari huÂkuÂman.
Soalnya, proses hukum yang maÂsih berlanjut, membuat proÂses eksekusi terganjal. “Tapi, staÂtus terdakwa akan terus meÂleÂÂkat paÂda siapa pun yang meÂngajukan kaÂsasi maupun PK,†ujar bekas angÂgota Komisi III DPR ini.
Melekatnya status terdakwa itu, tentunya merugikan seseÂorang. Soalnya, hak-hak terÂdakÂwa sebagai warga negara deÂngan sendirinya tersandera staÂtus hukum tersebut. Lantaran itu, dia meminta, Mahkamah Agung (MA) fokus menunÂtasÂkan perÂsoalan kasasi maupun PK yang saat ini jadi pekerjaan rumah para hakim agung. Pada hakiÂkatnya, berlarutnya putusan atas sebuah perkara di tingkat kasasi dan PK, memberi gambaran bahÂwa penegakan hukum masih sangat perlu pembenahan.
Anhar menambahkan, langÂkah hukum majelis banding yang menguatkan putusan haÂkim pengadilan tingkat pertama, pada kasus Susno sebagai hal wajar. Sudut pandang hakim daÂlam menimbang kasus ini, seÂcara substansi sama. “Penilaian hakim yang demikian tidak bisa disalahkan,†kata Ketua Satgas Anti Narkotika (SAN) ini.
Setelah gugatan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, kubu Susno sibuk menggodok memori kasasi. Koordinator Tim Kuasa Hukum Susno, Ari Yusuf Amir meÂnyeÂbutÂkan, tim sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan untuk meminta salinan putusan PT DKI.
Satu minggu terakhir ini, tim mempelajari berkas tuntutan dan kemungkinan adanya keÂkuÂrangan pada materi pembelaan. Ia menyayangkan, putusan majelis hakim PT DKI yang tak mengaÂbulÂkan gugatan kliennya. “PuÂtuÂsan bandingnya janggal. Kenapa justru memperberat sanksi adÂministrasi,†belanya.
Jangan Semata Karena Kecewa
M Taslim, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Taslim mengingatkan bahwa kasasi merupakan hak setiap terdakwa. Sepanjang konteks pemÂbelaan punya korelasi deÂngan putusan, proses kasasi bisa dilaksanakan.
Yang paling penting, proses kaÂsasi ditujukan agar ada keÂpasÂtian hukum. “Pada hakiÂkatÂnya, Mahkamah Agung adalah benteng terakhir bagi pencari keÂadilan. Di situlah perkara akan diputus pada tingkat akÂhir,†ujarnya.
Kendati begitu, ingatnya, seÂtiap terdakwa hendaknya mengÂhormati putusan majelis hakim tingÂkat sebelumnya. Namun, bila tidak puas, aturan perunÂdaÂngan membuka kesempatan bagi siapapun untuk meÂngaÂjuÂkan banding, kasasi hingga peÂninjauan kembali (PK).
Yang jelas, lanjut Taslim, memori banding, kasasi dan PK tidak diajukan secara asal-asaÂlan. Artinya, seorang terdakwa tiÂdak boleh sesuka-sukanya meÂngajukan banding, kasasi dan PK. Jangan mentang-menÂtang kecewa dengan putusan hakim tingÂkat pertama, terdakwa langÂsung meminta banding.
Di sini, harus ada pertimÂbaÂngan hukum yang benar-benar matang. Tanpa perÂhiÂtuÂngan yang cermat, terdakwa justru akan kejeblos. “Di tingkat banÂding, hakim bisa menghukum terdakÂwa leÂbih berat,†ucap poÂliÂtisi asal SuÂmatera Barat ini.
Jika sudah begitu, peluang memenangkan banding, kasasi dan PK menjadi sangat kecil. Sempitnya peluang memeÂnangÂkan proses-proses itu, jelas suaÂtu kerugian buat terdakwa. LanÂtaran itu, langkah hukum yang jadi pilihan terdakwa harus diÂpertimbangkan secara matang.
Dalam kasus Susno, dia meÂniÂlai, pengajuan kasasi dipilih karena banyak fakta hukum yang dirasakan pihak terdakwa belum menyentuh azas keÂadiÂlan. “Sebagai peniup terompet kaÂsus ini, wajar Susno merasa tidÂak puas. Ketidakpuasan itu bertambah manakala hukuman bagi terdakwa lain lebih riÂngan,†kata Taslim.
Menurut kuasa hukum Susno, Zul Armain Azis, pihaknya teÂngah mengumpulkan bahan dan bukti-bukti baru yang akan diÂajukan ke tahap kasasi. Dia juga mengapresiasi Divisi PemÂbiÂnaÂan Hukum (Divbinkum) Polri yang membantu kliennya.
MeÂnurutnya, masukan DivÂbinÂkum juga menjadi bahan perÂtimÂbaÂngan dalam pengajuan kaÂsasi ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47