Berita

Susno Duadji

X-Files

Susno Tak Kunjung Disidang Etik Polri

Ajukan Kasasi Setelah Bandingnya Ditolak
KAMIS, 24 NOVEMBER 2011 | 09:00 WIB

RMOL. Setelah banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Susno Duadji fokus menggodok memori kasasi. Bekas Kabareskrim itu masih bisa bernapas panjang karena Mabes Polri belum agendakan sidang etik.

Padahal sejumlah anggota Polri yang teseret kasus sejenis, sebut saja Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini sudah menjalani si­dang etik, tetapi Komjen Susno Duadji belum. Kepala Bidang Pe­nerangan Umum Mabes Polri Kom­bes Boy Rafli Amar menga­kui, kepolisian belum menen­tu­kan jadwal sidang kode etik dan disiplin bagi Susno.

Alasannya, si­dang kode etik dan disiplin baru bisa dilak­sa­na­kan setelah ada pu­tusan penga­di­lan yang berke­kuatan hukum te­tap. “Upaya hukum masih ber­jalan. Itu artinya, sidang kode etik menunggu sampai ada putusan pengadilan,” dalihnya.

Boy membantah, ke­po­li­sian kini melindungi Susno. Me­nurut dia, tidak ada perlakuan is­t­imewa terhadap anggota ke­po­lisian yang menjadi terdakwa kasus apapun. “Kami bertindak proporsional dalam menangani hal ini,” katanya.

Susun Memori

Koor­dinator Tim Kuasa Hukum Sus­no, Ari Yusuf Amir me­nye­but­kan beberapa langkah sebelum mengajukan kasasi. Di antaranya, tim sudah mendatangi Pe­ngadilan Negeri Jakarta Se­la­tan (PN Jaksel) untuk meminta salinan putusan PT DKI.

Satu minggu terakhir ini, tim mempelajari berkas tuntutan dan kemungkinan adanya kekurangan pada materi pembelaan. Ia me­nya­yangkan, putusan majelis ha­kim PT DKI yang tak me­nga­bul­kan gugatan kliennya. “Putusan ban­dingnya janggal. Kenapa justru memperberat sanksi ad­ministrasi,” belanya.

Padahal, menurutnya, terda­pat sejumlah fakta hukum yang bisa me­ringankan putusan ban­ding. Fakta meringankan seperti tak ada bukti pertemuan Sjahril Djo­han dan Susno di kediaman Sus­no serta tak ada disposisi pe­rintah pe­motongan dana pe­nga­manan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, kata Ari, masih di­abaikan hakim.

“Tidak ada perintah untuk me­mangkas anggaran Pilkada Jabar. Dia juga tak pernah bertemu Sjah­rir di rumahnya. Fakta ini su­dah terungkap di persidangan. Jika dirunut, fakta-fakta me­ri­ngan­kan lainnya sangat banyak. Namun kenapa, pertimbangan hu­kum itu tak diterima majelis hakim banding,” katanya.

Namun, menurut Direktur Lem­baga Bantuan Hukum (LBH) Fakta, Anhar Nasution, sudut pan­dang majelis hakim banding da­lam menimbang kasus ini, ti­dak bisa disalahkan begitu saja. Majelis banding juga mem­per­timbangkan fakta-fakta lain, bukan hanya dari sudut pandang kubu Susno.

Susno didakwa menerima suap Rp 500 juta untuk membantu pe­nanganan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Dalam kasus ini, teman Susno, Sjahril Djohan juga divonis bersalah oleh ma­jelis ha­kim di Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan. Menurut majelis ha­kim, Sjahril terbukti me­ngan­tar Rp 500 juta itu kepada Susno.

Susno juga didakwa menye­le­wengkan dana pengamanan Pe­milihan Gubernur Jawa Barat se­kitar Rp 8 miliar saat menjabat Ka­­polda Jabar. Menurut jaksa pe­­nun­tut umum (JPU), dana ter­­se­but berasal dari hibah Pem­prov Ja­bar. Kendati begitu, Ari Yusuf Amir keberatan kliennya itu dise­but koruptor. Alasannya, tidak ada nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Kuasa hukum Susno lainnya, Zul Armain Azis menambahkan, tim tengah mengumpulkan bahan dan bukti-bukti baru yang akan diajukan ke tahap kasasi. Dia juga  mengapresiasi Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum) Polri yang membantu kliennya. Menu­rut­nya, masukan Divbinkum se­nan­tiasa jadi bahan pertimbangan.

Kabidpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, Ma­bes Polri tetap memberi ban­tuan hukum pada bekas Ka­ba­res­krim Polri tersebut. Bantuan hu­kum diberikan atas per­tim­ba­ngan, Susno tercatat sebagai per­wira tinggi (pati) aktif. Tapi, ka­ta­nya, Divbinkum belum meng­in­formasikan kapan kasasi Susno diajukan ke MA.

Prinsipnya, siapapun anggota kepolisian yang berurusan de­ngan hukum, mempunyai hak yang sama untuk didampingi tim pembela Polri. Jadi, katanya, ke­po­lisian tak membedakan, pang­kat, golongan, dan jabatan ang­go­ta kepolisian.

Mengenai belum adanya pe­na­hanan terhadap Susno, Boy me­nyatakan, proses hukum kasus ini masih berjalan. “Belum ada ke­pastian hukum dalam kasus ini. Putusan pengadilan belum inc­racht. Lagipula, selama ini Pak Susno proaktif menyelesaikan perkara yang dihadapinya serta tidak menyulitkan proses hu­kum,” katanya.

Proses Panjang Membuat Lupa

Anhar Nasution, Direktur LBH Fakta

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakta, Anhar Na­sution mengingatkan, kubu Susno Duadji mesti siap meng­hadapi putusan majelis hakim yang lebih berat di tingkat ka­sasi. Jika itu terjadi, upaya hu­kum lanjutan yang bisa di­tem­puh tinggal peninjauan kembali (PK). “Jika kasasi kalah, pas­tinya masih ada upaya hukum be­rupa PK,” ujarnya.

Namun, lanjut Anhar, proses PK seringkali memakan waktu yang sangat panjang. Rentang waktu yang begitu panjang, ka­dang membuat orang lupa ter­hadap kasus yang pernah ada. Mo­mentum PK ini, menu­rut­nya, juga kerap dipakai ter­dak­wa untuk menghindari hu­ku­man.

Soalnya, proses hukum yang ma­sih berlanjut, membuat pro­ses eksekusi terganjal. “Tapi, sta­tus terdakwa akan terus me­le­­kat pa­da siapa pun yang me­ngajukan ka­sasi maupun PK,” ujar bekas ang­gota Komisi III DPR ini.

Melekatnya status terdakwa itu, tentunya merugikan sese­orang. Soalnya, hak-hak ter­dak­wa sebagai warga negara de­ngan sendirinya tersandera sta­tus hukum tersebut. Lantaran itu, dia meminta, Mahkamah Agung (MA) fokus menun­tas­kan per­soalan kasasi maupun PK yang saat ini jadi pekerjaan rumah para hakim agung. Pada haki­katnya, berlarutnya putusan atas sebuah perkara di tingkat kasasi dan PK, memberi gambaran bah­wa penegakan hukum masih sangat perlu pembenahan.

Anhar menambahkan, lang­kah hukum majelis banding yang menguatkan putusan ha­kim pengadilan tingkat pertama, pada kasus Susno sebagai hal wajar. Sudut pandang hakim da­lam menimbang kasus ini, se­cara substansi sama. “Penilaian hakim yang demikian tidak bisa disalahkan,” kata Ketua Satgas Anti Narkotika (SAN) ini.

Setelah gugatan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, kubu Susno sibuk menggodok memori kasasi. Koordinator Tim Kuasa Hukum Susno, Ari Yusuf Amir me­nye­but­kan, tim sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan untuk meminta salinan putusan PT DKI.

Satu minggu terakhir ini, tim mempelajari berkas tuntutan dan kemungkinan adanya ke­ku­rangan pada materi pembelaan. Ia menyayangkan, putusan majelis hakim PT DKI yang tak menga­bul­kan gugatan kliennya. “Pu­tu­san bandingnya janggal. Kenapa justru memperberat sanksi ad­ministrasi,” belanya.

Jangan Semata Karena Kecewa

M Taslim, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Taslim mengingatkan bahwa kasasi merupakan hak setiap terdakwa. Sepanjang konteks pem­belaan punya korelasi de­ngan putusan, proses kasasi bisa dilaksanakan.

Yang paling penting, proses ka­sasi ditujukan agar ada ke­pas­tian hukum. “Pada haki­kat­nya, Mahkamah Agung adalah benteng terakhir bagi pencari ke­adilan. Di situlah perkara akan diputus pada tingkat ak­hir,” ujarnya.

Kendati begitu, ingatnya, se­tiap terdakwa hendaknya meng­hormati putusan majelis hakim ting­kat sebelumnya. Namun, bila tidak puas, aturan perun­da­ngan membuka kesempatan bagi siapapun untuk me­nga­ju­kan banding, kasasi hingga pe­ninjauan kembali (PK).

Yang jelas, lanjut Taslim, memori banding, kasasi dan PK tidak diajukan secara asal-asa­lan. Artinya, seorang terdakwa ti­dak boleh sesuka-sukanya me­ngajukan banding, kasasi dan PK. Jangan mentang-men­tang kecewa dengan putusan hakim ting­kat pertama, terdakwa lang­sung meminta banding.

Di sini, harus ada pertim­ba­ngan hukum yang benar-benar matang. Tanpa per­hi­tu­ngan yang cermat, terdakwa justru akan kejeblos. “Di tingkat ban­ding, hakim bisa menghukum terdak­wa le­bih berat,” ucap po­li­tisi asal Su­matera Barat ini.

Jika sudah begitu, peluang memenangkan banding, kasasi dan PK menjadi sangat kecil. Sempitnya peluang meme­nang­kan proses-proses itu, jelas sua­tu kerugian buat terdakwa. Lan­taran itu, langkah hukum yang jadi pilihan terdakwa harus di­pertimbangkan secara matang.

Dalam kasus Susno, dia me­ni­lai, pengajuan kasasi dipilih karena banyak fakta hukum yang dirasakan pihak terdakwa belum menyentuh azas ke­adi­lan. “Sebagai peniup terompet ka­sus ini, wajar Susno merasa tid­ak puas. Ketidakpuasan itu bertambah manakala hukuman bagi terdakwa lain lebih ri­ngan,” kata Taslim.

Menurut kuasa hukum Susno, Zul Armain Azis, pihaknya te­ngah mengumpulkan bahan dan bukti-bukti baru yang akan di­ajukan ke tahap kasasi. Dia juga mengapresiasi Divisi Pem­bi­na­an Hukum (Divbinkum) Polri yang membantu kliennya.

Me­nurutnya, masukan Div­bin­kum juga menjadi bahan per­tim­ba­ngan dalam pengajuan ka­sasi ini.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya