ilustrasi, Bank Century
ilustrasi, Bank Century
RMOL.Masa tugas pimpinan KPK jilid II akan berakhir pada Desember 2011. Namun, belum ada tanda-tanda bahwa kasus Bank Century akan naik ke tingkat penyidikan. KPK baru sekadar meminta keterangan 70 orang, yang statusnya bukan saksi, bukan pula tersangka.
KPK antara lain pernah meminta keÂterangan bekas Menteri KeÂuangÂan Sri Mulyani Indrawati, beÂkas Gubernur Bank Indonesia BoeÂdiono, pemilik Bank Century RoÂbert Tantular, bekas Deputi GuÂbernur Senior Bank Indonesia MiÂranda Swaray Gultom, Deputi GuÂbernur Bank Indonesia Budi Mulya, bekas Direktur Bank CenÂtury Hermanus Hasan MusÂlim, bekas Menteri BUMN SofÂyan Djalil dan bekas Wakil PreÂsiden Jusuf Kalla. “Jumlah yang sudah dimintai keterangan antara 60 hingga 70 orang. Mulai dari kalangan pejabat Bank Indonesia, Bank Century hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan,†ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Meski begitu, Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi belum bisa meÂnetapkan tersangka kasus ini, baik dari pihak Bank Indonesia, KoÂmite Stabilitas Sistem KeÂuangan (KSSK), Bank Century atau pihak-pihak lainnya. “Belum ada tersangka, belum ada saksi, sifatnya masih meminta keÂteÂrangan. Statusnya, meminta keteÂrangan,†ujar Johan.
Kasus yang menurut para peÂngusungnya di DPR merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun itu, hingga kini belum meÂneÂmui titik terang pengusutan di KPK. Kendati begitu, menurut Johan, KPK sudah membentuk tim yang besar untuk bisa meÂngusut perkara tersebut. Dalam kasus-kasus yang lain, KPK tidak meÂnurunkan tim sampai 10 orang, namun pada perkara CenÂtury, mereka mengerahkan 20 apaÂrat. “Tim yang kami turunkan itu lebih dari biasanya, ada 20 orang. Biasanya empat atau lima,†ujar Johan.
Dia menambahkan, beberapa pihak yang sudah dimintai keteÂrangan KPK, memang tidak akÂrab di telinga publik. Namun, langkah tersebut perlu dilakukan untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dan bukti dari internal Bank Indonesia dan juga dari luar BI. “Kami serius meÂlaÂkukan penyelidikan, mencari inÂforÂmasi, dari BI maupun luar BI,†katanya.
Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK periode 2007-2011 akan berakhir pada DeÂsemÂber mendatang. Namun, belum ada tanda-tanda bahwa kasus Bank Century akan naik ke tingÂkat penyidikan.
“Belum naik ke penyidikan,†kata Ketua KPK Busyro MuqodÂdas di Gedung KPK, Jalan RasuÂna Said, KuÂningan, Jakarta SeÂlatan. Namun, lanjutnya, penguÂsutan kasus Bank Century tidak berhenti. “Di KPK tidak ada isÂtilah SP3,†ujarÂnya.
Menurut Busyro, KPK terus melakukan penyelidikan dan berÂupaya mendapatkan bukti yang cukup untuk meningkatkan peÂnaÂnganan kasus tersebut menjadi penyidikan dengan penetapan status tersangka. “Kami jalan teÂrus, tidak berhenti,†ujarnya.
Bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) ini pun beralasan, KPK maÂsih menunggu hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami dengar sudah 60 perÂÂsen audit forensik di BPK. KaÂmi juga menunggu BPK,†kataÂnya.
Wakil Ketua KPK MochamÂmad Jasin menegaskan, penaÂnganÂan kasus Bank Century di KPK tidak akan berhenti waÂlaupun pimpinan KPK berganti. “Masih berjalan dan tidak terÂpengaruh akhir masa tugas pimÂpinan KPK periode II ini,†kataÂnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Jika tidak tuntas pada periode ini, menurut Jasin, maka kasus Century menjadi tangggung jaÂwab pimpinan KPK berikutnya. “Bila belum selesai, pimpinan KPK periode berikutnya harus siap melanjutkan. Kalau tidak perÂcaya, tanya Pak Busyro,†ujarÂnya.
Lima Rekomendasi dan Satu Imbauan
Reka Ulang
Sudah lebih dari dua tahun, DPR merekomendasikan kasus Bank Century ditangani penegak hukum. Rekomendasi tersebut dibuat karena Panitia Khusus (Pansus) DPR menemukan peÂlangÂgaran dalam pencairan dana talangan (bailout) bank itu.
Namun hingga kini, aparat peÂnegak hukum tidak juga memÂbeÂrikan kemajuan dalam peÂnaÂnganan kasus tersebut.
Rekomendasi DPR mengenai kasus Century secara garis besar terÂdiri lima rekomendasi. ReÂkoÂmendasi pertama, DPR meminta seluruh penyimpangan dan peÂnyalahgunanaan wewenang yang mengindikasikan tindak pidana koÂrupsi, tindak pidana perÂbankan, dan tindak pidana huÂkum, diserahkan kepada lembaga peÂnegak hukum yaitu Polri, KeÂjaksaan Agung dan KPK.
Rekomendasi kedua, DPR meÂminta pemerintah bekerja sama untuk segera membentuk dan meÂrevisi berbagai peraturan perÂunÂdang-undangan yang terkait pengeÂlolaan sektor moneter dan fiskal.
Rekomendasi ketiga, DPR meÂminta pemerintah memuÂlihkan aset yang telah diambil secara tiÂdak sah oleh manajemen maupun pemegang saham Bank Century. Upaya pemulihan harus diseÂleÂsaikan selambat-lambatnya bulan Desember 2012.
Rekomendasi keempat, yaitu meÂngenai pembentukan tim peÂngaÂwas tindak lanjut rekoÂmenÂdasi Panitia Angket Century, peÂmeÂrintah menyerahkannya kepada DPR.
Rekomendasi kelima, peÂmeÂrinÂtah diminta menyelesaikan permasalahan yang menimpa naÂsabah PT Antaboga Delta SeÂkuÂritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menÂyeluruh, baik dasar hukum, dan sumber pembiayaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain lima rekomendasi DPR itu, ada juga satu opsi yang diÂbeÂrikan kepada pemerintah yakÂni, imbauan nonaktif pejabat yang diduga terlibat skandal terÂsebut.
Menurut Menteri Koordintor Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, pemerintah meÂmandang bahwa penonaktifan harus memperhatikan prosedur dan mekanisme dalam undang-unÂdang, serta memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
Berkenaan dengan itu, menurut Djoko, pemerintah mengajukan dua opsi pemecahan. Pertama, peÂrumusan pola penyelesaian perÂmasalahan nasabah PT AnÂtaÂboga dengan mengajukan kepada DPR apabila sumber penÂdaÂnaÂannya berasal dari pendapatan negaÂra.
Sedangkan opsi kedua, peÂngemÂbalian aset Bank Century mÂeÂnunggu pengejaran aset yang teÂngah dilakukan. “Jadi, pada opsi kedua, harus menunggu seÂluruh aset untuk kembali,†ujarÂnya.
Seperti Orang Masuk Angin
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR NaÂsir Jamil menilai, penguÂsutÂan kasus Bank Century tidak meÂngalami perkembangan yang bagus hingga masa tugas pimpinan KPK akan berakhir pada Desember nanti.
Akibatnya, menurut anggota Fraksi PKS ini, publik menjadi curiga, apakah pimpinan KPK serius mengusut perkara terÂsebut. “Tidak ada progres yang mampu meyakinkan publik bahwa KPK serius menangani kaÂsus ini. Sangat disayangkan kalau pimpinan KPK seperti orang masuk angin, sehingga kehilangan tenaga mengusut kasus Century,†ujarnya, keÂmarin.
Walaupun masa jabatan pimÂpinan KPK sekarang akan berakhir, ingat Nasir, bukan berarti boleh loyo dan terkesan lepas tangan. Mestinya, kata dia, pimpinan KPK lebih sungÂguh-sungguh untuk memÂberikan titik terang terhadap peÂnanganan kasus Bank CenÂtury. “Agar pimpinan KPK yang baru nanti, pada saat pertama kali bertugas bisa meng-handle kasus Century tersebut,†ujarÂnya.
Nasir sangat menyayangkan pimpinan KPK yang akan memasuki purna tugas itu terÂkesan ogah-ogahan dan menÂcari aman dalam pengusutan kasus Century. Bahkan, meÂnuÂrutnya, audit forensik BPK yang belum kelar itu pun tak perlu dijadikan alasan. “KPK bisa mencari terobosan, selain meÂnungÂgu hasil audit forensik BPK. Dengan kewenangan dan angÂgarannya yang besar, KPK harus bisa mengusut tuntas kasus Century,†tandasnya.
Upaya mencari aman pimÂpinan KPK saat ini, lanjut Nasir, menyebabkan kinerja Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK menjadi tidak fokus. Sehingga, meÂnurutnya, kasus Century akan berlalu begitu saja dengan jawaban-jawaban standar yang dilontarkannya. “Justru saya sayangkan, kok Busyro malah menyerang DPR dan menteri-menteri asal parpol. Apakah Busyro ingin mengalihkan isu,†ujarnya.
Nasir pun mempertanyakan, apakah pimpinan KPK saat ini suÂdah terkooptasi kepentingan tertentu. Apakah hal itu pula yang membuat Busyro MuqodÂdas Cs tidak bernyali mengusut tuntas kasus Century. “Apalagi masa jabatan mereka sudah mau berakhir seperti ini, mereka ingin kasus ini biar ditangani pimpinan KPK yang baru,†kaÂtanya.
Jika Tak Tuntas Sebaiknya Ditutup
Benny K Harman, Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, jika KPK tidak kunjung meÂnunÂtaskan kasus Century, seÂbaikÂnya perkara tersebut ditutup. Penutupan perkara dilakukan agar kasus ini memiliki keÂkuatan hukum yang tetap.
“Saya tidak tahu, apa hasil peÂnyelidikan KPK yang terakhir. Coba tanyakan kepada KPK,†ujar politisi Partai Demokrat ini, kemarin.
Benny mengingatkan, sejak jauh-jauh hari dia telah meÂminta lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini meÂnentukan sikap. Jika KPK dan Kejaksaan Agung tidak meÂneÂmukan pelanggaran tindak piÂdana korupsi, hendaknya perÂkara ini ditutup saja.
Menurutnya, proses penuÂtupan perkara bisa dilakukan KPK dengan cara-cara yang eleÂgan. Setidaknya, KPK memÂbeberkan fakta hukum yang menjadi dasar penutupan perÂkara kepada khalayak. “Kalau tidak ada pelanggaran, harus ditutup secara hukum,†tanÂdasÂnya.
Namun, Benny menolak memberi penilaian atas langkah KPK meminta keterangan 70 orang. Menurutnya, rangkaian pemeriksaan merupakan keÂweÂnangan KPK yang tidak perlu dikomentari berlebihan.
Dia meminta, penilaian atas kinerja KPK menangani kasus ini diberikan secara proporÂsioÂnal. Jangan sampai penilaian-penilaian yang disampaikan jusÂtru melemahkan kerja aparat KPK, yang menurutnya, selama ini sudah profesional dan proÂporÂsional.
Sedangkan politisi Partai Gerindra Marthin Hutabarat mendesak Panitia Pengawas (Panwas) Century bekerja lebih keras. “Panwas jangan setengah seÂrius menindaklanjuti adanya fakta baru dalam kasus ini,†katanya.
Dia menuturkan, masa sidang DPR pada tahun ini sudah maÂsuk tahap akhir. Jangan samÂpai, setelah masa sidang berakhir, kasus ini tidak menunjukkan keÂmajuan berarti. Jika tidak ada hasilnya, lanjut dia, buat apa Panwas Century DPR susah-payah memberi masukan data mauÂpun temuan hukum kepada KPK. “Saya rasa sejauh ini KPK menunjukkan komitÂmenÂnya mengusut perkara Century. Tinggal bagaimana Panwas mengawasi kinerja KPK,†ujarnÂya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47