Berita

ilustrasi, Bank Century

X-Files

KPK Belum Pernah Periksa Saksi Kasus Bank Century

Masa Tugas Pimpinannya Berakhir Desember 2011
SELASA, 22 NOVEMBER 2011 | 08:38 WIB

RMOL.Masa tugas pimpinan KPK jilid II akan berakhir pada Desember 2011. Namun, belum ada tanda-tanda bahwa kasus Bank Century akan naik ke tingkat penyidikan. KPK baru sekadar meminta keterangan 70 orang, yang statusnya bukan saksi, bukan pula tersangka.

KPK antara lain pernah meminta ke­terangan bekas Menteri Ke­uang­an Sri Mulyani Indrawati, be­kas Gubernur Bank Indonesia Boe­diono, pemilik Bank Century Ro­bert Tantular, bekas Deputi Gu­bernur Senior Bank Indonesia Mi­randa Swaray Gultom, Deputi Gu­bernur Bank Indonesia Budi Mulya, bekas Direktur Bank Cen­tury Hermanus Hasan Mus­lim, bekas Menteri BUMN Sof­yan Djalil dan bekas Wakil Pre­siden Jusuf Kalla. “Jumlah yang sudah dimintai keterangan antara 60 hingga 70 orang. Mulai dari kalangan pejabat Bank Indonesia, Bank Century hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Meski begitu, Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi belum bisa me­netapkan tersangka kasus ini, baik dari pihak Bank Indonesia, Ko­mite Stabilitas Sistem Ke­uangan (KSSK), Bank Century atau pihak-pihak lainnya. “Belum ada tersangka, belum ada saksi, sifatnya masih meminta ke­te­rangan. Statusnya, meminta kete­rangan,” ujar Johan.

Kasus yang menurut para pe­ngusungnya di DPR merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun itu, hingga kini belum me­ne­mui titik terang pengusutan di KPK. Kendati begitu, menurut Johan, KPK sudah membentuk tim yang besar untuk bisa me­ngusut perkara tersebut. Dalam kasus-kasus yang lain, KPK tidak me­nurunkan tim sampai 10 orang, namun pada perkara Cen­tury, mereka mengerahkan 20 apa­rat. “Tim yang kami turunkan itu lebih dari biasanya, ada 20 orang. Biasanya empat atau lima,” ujar Johan.

Dia menambahkan, beberapa pihak yang sudah dimintai kete­rangan KPK, memang tidak ak­rab di telinga publik. Namun, langkah tersebut perlu dilakukan untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dan bukti dari internal Bank Indonesia dan juga dari luar BI. “Kami serius me­la­kukan penyelidikan, mencari in­for­masi, dari BI maupun luar BI,” katanya.

Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK periode 2007-2011 akan berakhir pada De­sem­ber mendatang. Namun, belum ada tanda-tanda bahwa kasus Bank Century akan naik ke ting­kat penyidikan.

“Belum naik ke penyidikan,” kata Ketua KPK Busyro Muqod­das di Gedung KPK, Jalan Rasu­na Said, Ku­ningan, Jakarta Se­latan. Namun, lanjutnya, pengu­sutan kasus Bank Century tidak berhenti. “Di KPK tidak ada is­tilah SP3,” ujar­nya.

Menurut Busyro, KPK terus melakukan penyelidikan dan ber­upaya mendapatkan bukti yang cukup untuk meningkatkan pe­na­nganan kasus tersebut menjadi penyidikan dengan penetapan status tersangka. “Kami jalan te­rus, tidak berhenti,” ujarnya.

Bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) ini pun beralasan, KPK ma­sih menunggu hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami dengar sudah 60 per­­sen audit forensik di BPK. Ka­mi juga menunggu BPK,” kata­nya.

Wakil Ketua KPK Mocham­mad Jasin menegaskan, pena­ngan­an kasus Bank Century di KPK tidak akan berhenti wa­laupun pimpinan KPK berganti. “Masih berjalan dan tidak ter­pengaruh akhir masa tugas pim­pinan KPK periode II ini,” kata­nya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Jika tidak tuntas pada periode ini, menurut Jasin, maka kasus Century menjadi tangggung ja­wab pimpinan KPK berikutnya. “Bila belum selesai, pimpinan KPK periode berikutnya harus siap melanjutkan. Kalau tidak per­caya, tanya Pak Busyro,” ujar­nya.

Lima Rekomendasi dan Satu Imbauan

Reka Ulang

Sudah lebih dari dua tahun, DPR merekomendasikan kasus Bank Century ditangani penegak hukum. Rekomendasi tersebut dibuat karena Panitia Khusus (Pansus) DPR menemukan pe­lang­garan dalam pencairan dana talangan (bailout) bank itu.

Namun hingga kini, aparat pe­negak hukum tidak juga mem­be­rikan kemajuan dalam pe­na­nganan kasus tersebut.

Rekomendasi DPR mengenai kasus Century secara garis besar ter­diri lima rekomendasi. Re­ko­mendasi pertama, DPR meminta seluruh penyimpangan dan pe­nyalahgunanaan wewenang yang mengindikasikan tindak pidana ko­rupsi, tindak pidana per­bankan, dan tindak pidana hu­kum, diserahkan kepada lembaga pe­negak hukum yaitu Polri, Ke­jaksaan Agung dan KPK.

Rekomendasi kedua, DPR me­minta pemerintah bekerja sama untuk segera membentuk dan me­revisi berbagai peraturan per­un­dang-undangan yang terkait penge­lolaan sektor moneter dan fiskal.

Rekomendasi ketiga, DPR me­minta pemerintah memu­lihkan aset yang telah diambil secara ti­dak sah oleh manajemen maupun pemegang saham Bank Century. Upaya pemulihan harus dise­le­saikan selambat-lambatnya bulan Desember 2012.

Rekomendasi keempat, yaitu me­ngenai pembentukan tim pe­nga­was tindak lanjut reko­men­dasi Panitia Angket Century, pe­me­rintah menyerahkannya kepada DPR.

Rekomendasi kelima, pe­me­rin­tah diminta menyelesaikan permasalahan yang menimpa na­sabah PT Antaboga Delta Se­ku­ritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara men­yeluruh, baik dasar hukum, dan sumber pembiayaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain lima rekomendasi DPR itu, ada juga  satu opsi yang di­be­rikan kepada pemerintah yak­ni, imbauan nonaktif pejabat yang diduga terlibat skandal ter­sebut.

Menurut Menteri Koordintor Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, pemerintah me­mandang bahwa penonaktifan harus memperhatikan prosedur dan mekanisme dalam undang-un­dang, serta memegang teguh asas praduga tidak bersalah.

Berkenaan dengan itu, menurut Djoko, pemerintah mengajukan dua opsi pemecahan. Pertama, pe­rumusan pola penyelesaian per­masalahan nasabah PT An­ta­boga dengan mengajukan kepada DPR apabila sumber pen­da­na­annya berasal dari pendapatan nega­ra.

Sedangkan opsi kedua, pe­ngem­balian aset Bank Century m­e­nunggu pengejaran aset yang te­ngah dilakukan. “Jadi, pada opsi kedua, harus menunggu se­luruh aset untuk kembali,” ujar­nya.

Seperti Orang Masuk Angin

Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Na­sir Jamil menilai, pengu­sut­an kasus Bank Century tidak me­ngalami perkembangan yang bagus hingga masa tugas pimpinan KPK akan berakhir pada Desember nanti.

Akibatnya, menurut anggota Fraksi PKS ini, publik menjadi curiga, apakah pimpinan KPK serius mengusut perkara ter­sebut. “Tidak ada progres yang mampu meyakinkan publik bahwa KPK serius menangani ka­sus ini. Sangat disayangkan kalau pimpinan KPK seperti orang masuk angin, sehingga kehilangan tenaga mengusut kasus Century,” ujarnya, ke­marin.

Walaupun masa jabatan pim­pinan KPK sekarang akan berakhir, ingat Nasir, bukan berarti boleh loyo dan terkesan lepas tangan. Mestinya, kata dia, pimpinan KPK lebih sung­guh-sungguh untuk mem­berikan titik terang terhadap pe­nanganan kasus Bank Cen­tury. “Agar pimpinan KPK yang baru nanti, pada saat pertama kali bertugas bisa meng-handle kasus Century tersebut,” ujar­nya.

Nasir sangat menyayangkan pimpinan KPK yang akan memasuki purna tugas itu ter­kesan ogah-ogahan dan men­cari aman dalam pengusutan kasus Century. Bahkan, me­nu­rutnya, audit forensik BPK yang belum kelar itu pun tak perlu dijadikan alasan. “KPK bisa mencari terobosan, selain me­nung­gu hasil audit forensik BPK. Dengan kewenangan dan ang­garannya yang besar, KPK harus bisa mengusut tuntas kasus Century,” tandasnya.

Upaya mencari aman pim­pinan KPK saat ini, lanjut Nasir, menyebabkan kinerja Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK menjadi tidak fokus. Sehingga, me­nurutnya, kasus Century akan berlalu begitu saja dengan jawaban-jawaban standar yang dilontarkannya. “Justru saya sayangkan, kok Busyro malah menyerang DPR dan menteri-menteri asal parpol. Apakah Busyro ingin mengalihkan isu,” ujarnya.

Nasir pun mempertanyakan, apakah pimpinan KPK saat ini su­dah terkooptasi kepentingan tertentu. Apakah hal itu pula yang membuat Busyro Muqod­das Cs tidak bernyali mengusut tuntas kasus Century. “Apalagi masa jabatan mereka sudah mau berakhir seperti ini, mereka ingin kasus ini biar ditangani pimpinan KPK yang baru,” ka­tanya.

Jika Tak Tuntas Sebaiknya Ditutup

Benny K Harman, Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, jika KPK tidak kunjung me­nun­taskan kasus Century, se­baik­nya perkara tersebut ditutup. Penutupan perkara dilakukan agar kasus ini memiliki ke­kuatan hukum yang tetap.

“Saya tidak tahu, apa hasil pe­nyelidikan KPK yang terakhir. Coba tanyakan kepada KPK,” ujar politisi Partai Demokrat ini, kemarin.

Benny mengingatkan, sejak jauh-jauh hari dia telah me­minta lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini me­nentukan sikap. Jika KPK dan Kejaksaan Agung tidak me­ne­mukan pelanggaran tindak pi­dana korupsi, hendaknya per­kara ini ditutup saja.

Menurutnya, proses penu­tupan perkara bisa dilakukan KPK dengan cara-cara yang ele­gan. Setidaknya, KPK mem­beberkan fakta hukum yang menjadi dasar penutupan per­kara kepada khalayak. “Kalau tidak ada pelanggaran, harus ditutup secara hukum,” tan­das­nya.

Namun, Benny menolak memberi penilaian atas langkah KPK meminta keterangan 70 orang. Menurutnya, rangkaian pemeriksaan merupakan ke­we­nangan KPK yang tidak perlu dikomentari berlebihan.

Dia meminta, penilaian atas kinerja KPK menangani kasus ini diberikan secara propor­sio­nal. Jangan sampai penilaian-penilaian yang disampaikan jus­tru melemahkan kerja aparat KPK, yang menurutnya, selama ini sudah profesional dan pro­por­sional.

Sedangkan politisi Partai Gerindra Marthin Hutabarat mendesak Panitia Pengawas (Panwas) Century bekerja lebih keras. “Panwas jangan setengah se­rius menindaklanjuti adanya fakta baru dalam kasus ini,” katanya.

Dia menuturkan, masa sidang DPR pada tahun ini sudah ma­suk tahap akhir. Jangan sam­pai, setelah masa sidang berakhir, kasus ini tidak menunjukkan ke­majuan berarti. Jika tidak ada hasilnya, lanjut dia, buat apa Panwas Century DPR susah-payah memberi masukan data mau­pun temuan hukum kepada KPK. “Saya rasa sejauh ini KPK menunjukkan komit­men­nya mengusut perkara Century. Tinggal bagaimana Panwas mengawasi kinerja KPK,” ujarn­ya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya