Berita

komisi pemberantas korupsi

X-Files

KPK Belum Garap Perkara Proyek Sekolah Polisi Negara

SENIN, 21 NOVEMBER 2011 | 08:59 WIB

RMOL. Saat dikonfirmasi, Kepala Di­visi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution mengaku, kepolisian belum mengetahui rang­kaian kasus itu. Makanya, dia meminta penjelasan menge­nai kasus ini, ditanyakan lang­sung kepada Nazaruddin. Sebab, Naza­ruddin dianggap orang yang mem­bongkar hal tersebut. “Ke­po­lisian tidak mengurusi kasus proyek SPN Mandalawangi,” ujarnya.

Apalagi, menurut Saud, du­ga­an penyimpangan dalam proyek itu masih sebatas pengakuan Na­zaruddin kepada penyidik KPK. Kalau benar ada dugaan pe­nye­le­wengan, lanjutnya, pasti akan ditindaklanjuti KPK. Sejauh ini kepolisian juga belum diminta ber­koordinasi dengan KPK da­lam penanganan kasus ini.

Saud pun mengaku tidak me­ngetahui total anggaran proyek Polda Banten yang diduga di­ker­jakan perusahaan Nazaruddin dan mitranya itu.

Menurut Kepala Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo, kasus itu belum ditindaklanjuti pihak­nya. Sejauh ini, penyidik masih me­merlukan dokumen pen­du­kung. Dengan dukungan bukti yang kongkret, maka pengakuan tersangka yang pernah buron sampai Cartagena, Kolombia itu bisa dijadikan sebagai fakta hu­kum. “Harus ada saksi-saksi dan bukti-bukti yang menguatkan pengakuannya,” ucap dia.

Johan menambahkan, KPK me­merlukan waktu untuk me­nye­lidiki hal itu. Tapi, sampai saat ini KPK masih fokus menangani ka­sus utama Nazaruddin, yakni du­gaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. “Kami se­le­sai­kan yang ini dulu,” tandasnya.

Dia menyatakan, semua data yang disampaikan Nazaruddin te­tap menjadi masukan bagi pe­nyi­dik. Apalagi, kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin tidak ha­nya menyangkut proyek Wis­ma Atlet atau proyek SPN Man­da­la­wangi. Terdapat kasus lain yang perlu diidentifikasi KPK secara cermat dan hati-hati.

Informasi seputar proyek SPN Mandalawangi tahun 2006 me­nyebutkan, pengerjaan SPN Man­dalawangi tertuang dalam perjanjian kerja nomor SPP/06/VI/2006/PBN/ROLOG. Proyek pembangunan SPN dikuasai PT Gunakarya Nusantara (GN).

Saat pengerjaan, PT GN meng­gan­deng mitranya PT Anu­gerah Nu­san­tara (AN), pe­rusa­haan Na­zaruddin. Proyek se­nilai Rp 3,5 miliar itu selesai pada 9 Agustus 2007. Proyek tersebut diresmikan Kapolda Banten saat itu Timur Pradopo. Timur kini menjabat Kapolri.

Namun pasca Nazaruddin di­ta­ngani  KPK, dugaan penyim­pa­ngan anggaran proyek ini di­te­mu­kan. Pasalnya, file perusa­haan Na­zaruddin, PT AN yang me­muat laporan harian 2006, mem­bu­ku­kan adanya aliran dana Rp 800 juta ke onum Polda Ban­ten. Di­duga, uang pelicin terse­but untuk ke­lancaran proyek SPN Man­dalawangi.

Munculnya dugaan tentang ali­ran dana Nazaruddin ke kocek ok­num petinggi Polda Banten, belakangan makin bertiup ken­cang. Soalnya, selain proyek SPN Mandalawangi, diduga terdapat proyek lain di Polda Banten yang digarap perusahaan Nazaruddin.

Kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol mengaku tidak tahu bahwa kliennya sempat men­ggelontorkan uang Rp 800 juta kepada onum petinggi Polda Banten. Ia juga tak tahu-menahu ikhwal proyek kliennya di ling­kungan Polda Banten.

Persoalannya, lanjut dia, subs­tansi persoalan  yang ditangani KPK masih sebatas perkara Wis­ma Atlet. Jadi konsentrasi tim kuasa hukum saat ini tertuju pada strategi membela kliennya di k­a­sus tersebut.

“Kasus-kasus yang lain, saya tidak tahu. Yang menjadi pokok persoalan adalah kasus Wisma Atlet. Itu yang tengah kami hada­pi dan diusut KPK,” tuturnya.

Dia menyatakan, tanpa penye­lidikan dan penyidikan, dugaan keterlibatan kliennya pada per­kara suap lainnya, tidak bisa dija­dikan fakta hukum.

Tak Boleh Jeruk Makan Jeruk

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mendesak KPK tidak tebang pilih. Untuk menghindari pencemaran nama baik serta mendapat kepastian hukum, seyogyanya kasus lain terkait Nazaruddin diselesaikan secepat mungkin.

Menurutnya, penuntasan semua perkara yang melibatkan kroni-kroni bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu, per­lu mendapat porsi besar. Jika penuntasan perkara yang me­nyeret sederet nama top itu ber­larut-larut, dikhawatirkan ber­dampak buruk bagi seseorang.

“Kalau benar namanya ter­sangkut perkara, tidak masalah. Tapi kalau ternyata tidak, bisa menimbulkan pencemaran nama baik,” ucapnya.

Didorong hal tersebut, Eva me­minta KPK fokus menindak­lanjuti perkara Nazaruddin yang melibatkan sejumlah to­koh. Salah satunya, menangani kasus pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) Man­da­la­wa­ngi, Banten. Dia menya­ta­kan, penanganan kasus ini tidak boleh diserahkan ke polisi. Hal tersebut untuk menghindari kon­flik kepentingan dan men­jamin independensi penye­li­di­kan dan penyidikan.

“Kalau ditangani kepolisian, sama saja seperti jeruk makan jeruk. Apakah penyidiknya be­rani memeriksa yang pang­kat­nya lebih tinggi,” tandasnya.

Eva berharap, KPK berani me­ngambil terobosan dalam pe­nuntasan kasus ini. Masih ada­nya penilaian atau kesan tebang pi­lih dalam menangani kasus Na­zaruddin pun, hendaknya bisa dikesampingkan. Artinya, hal-hal yang seringkali meng­ganjal langkah KPK mengambil tinda­kan hukum harus bisa diakhiri.

Dia meyakini, usaha KPK me­­ngusut dugaan keterlibatan pe­tinggi Polri dalam kasus Na­za­ruddin, memberi dampak po­sitif buat kepolisian. Setidak­nya, KPK membantu kepolisian me­laksanakan pembenahan kultural seperti yang selama ini dide­ngang-dengungkan Polri.

Mesti Diusut Secara Transparan

Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium LSM Indo­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, pengusutan du­gaan aliran dana Rp 800 juta dari Nazaruddin ke kocek ok­num petinggi Polda Banten semestinya dilakukan secara transparan.

Diharapkan, pengusutan ka­sus ini di KPK tak berefek ne­ga­tif terhadap kepemimpinan Ka­polri Jenderal Timur Pra­do­po. Dia mengingatkan, polemik di tubuh kepolisian seringkali membawa dampak sistematis.

Besarnya perhatian dan soro­tan terhadap lembaga penegak hu­kum ini, membuat persoalan ke­cil kerap berubah menjadi besar. Hal itu terjadi akibat pe­nuntasan setiap perkara kerap luput dari patokan hukum.

“Ada berbagai muatan ke­pen­tingan yang kemudian mem­pengaruhi penuntasan se­buah perkara,” ujarnya.

Hal-hal yang demikian, hen­dak­nya bisa dihindari Polri yang profesional. Dia menam­bahkan, jangan lagi ego-ego atau rasa sentimen antar ang­ka­tan muncul ke permukaan. Jus­tru sebaliknya, bagaimana men­ciptakan soliditas di tubuh ke­po­lisian, sehingga pengusutan perkara terhadap siapa pun bisa berlangsung proporsional.

Ia menyangsikan jumlah aliran dana yang masuk ke ko­cek oknum petinggi Polda Ban­ten kala itu. Menurut dia, jum­lah tersebut terlampau kecil bila dibanding risiko jabatan. Untuk itu, Neta meminta KPK proaktif mengusut hal tersebut.

Karena yang paling penting saat ini, bukan lagi menyangkut jumlah. Melainkan bagaimana pola-pola setoran yang me­nya­la­hi aturan bisa dicegah dan di­hentikan. “Setor-menyetor ini su­dah membudaya. Jika me­lang­gar aturan, apalagi terkait kepentingan kelancaran proyek, tentunya siapa pun yang ber­sa­lah harus ditindak tanpa pan­dang bulu,” tuturnya.

Sebab, bagaimana bisa mene­gak­kan hukum secara objektif jika oknum penegak hukum jus­tru kedapatan melanggar hu­kum. Neta berpandangan, selain pucuk pimpinan Polda, pejabat di bawah Kapolda, seperti Ke­pala Biro Perencanaan dan Pe­ngem­bangan Polda Banten saat itu juga mesti dimintai ketera­ngan.

“Klarifikasi itu diperlukan jika keterangan yang disam­pai­kan Na­zaruddin benar. Kalau ke­te­ra­n­gan itu bohong, ya tidak perlu klarifikasi-klarifikasian.” [Harian Rayat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya