Berita

atut-rano/ist

Gugatan WH-Irna Terkesan Manipulatif dan Provokatif

KAMIS, 17 NOVEMBER 2011 | 21:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dalil-dalil permohonan keberatan atas hasil Pilkada Banten yang diajukan kubu Wahidin Halim-Irna nyata-nyata tanpa dasar, tidak beralasan hukum, tidak didukung bukti yang sah dan valid cenderung.

Demikian dikatakan kuasa hukum Arteria Dahlan dalam kesimpulan menjelang pembacaan vonis sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima redaksi.

“Gugatan ini terkesan manipulatif dan provokatif. Saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi,” katanya, Kamis (17/11).


Jadi, imbuhnya, amat terang dan jelas bahwa hal yang ingin dicapai pemohon adalah
menciptakan opini bahwa Pasangan Atut-Rano telah mengotori sendi-sendi demokrasi dalam pesta demokrasi di Provinsi Banten.

“Tidak terbukti adanya pelanggaran terstruktur dan sistemik bahwa Ratu Atut dan Rano Karno menggunakan jabatannya untuk memerintahkan Pegawai Negeri Sipil dan alat kelengkapan pemerintahan daerah seperti camat, Lurah, RW dan RT serta alat untuk memenangkan pilkada,” katanya lagi.

Sebaliknya, imbuhnya, pasangan WH-Irna yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-
pelanggaran yang bersifat terstruktur dalam bentuk pelibatan birokrasi, penggunaan fasilitas daerah, perilaku intimidatif, perilaku diskriminasi, money politics dengan segala bentuk dan pengertiannya, kampanye hitam.

“Bahkan, mereka telah melakukan 531 pelanggaran. Ini dengan disertai dokumen bukti dan saksi-saksi yang relevan dan memenuhi kualifikasi menurut hukum,” demikian Arteria Dahlan.[arp]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya